Thursday, December 31, 2015

Jenis-Jenis Pidana Menurut Hukum Islam

jenis-jenis pidana menurut hukum islam
sumber gambar : ustirahmawati.wordpress.com

Bentuk-bentuk pidana menurut hukum islam dibedakan menjadi:

1.    Pidana qishas dan diyat

Pidana qishas dan diyat dibagi menjadi:
a.    Pidana mati ( qishas atas jiwa )
b.    Pidana pelukaan fisik/anggota badan lainnya ( qishas atas badan )
c.    Pidana denda atas jiwa ( diyat atas jiwa )
d.    Pidana denda atas pelukaan ( diyat pelukaan )
Khusus mengenai pidana diyat, baik atas jiwa maupun atas pelukaan, ditentukan befrdasarkan berat ringannya kerugian atau penderitaan korban atas tindakan jahat atau delik-delik yang berkaitan dengan jiwa dan/atau anggota badan

2.    Pidana had atau huduud

Pidana had atau huduud meliputi :
a.    Pidana atas jiwa, berupa pidana bunuh dengan pedang, pidana mati dengan penyaliban, pidana mati dengan perajaman
b.    Pidana atas anggota badan, berupa pidana potong tangan dan kaki, pidana potong tangan atau kaki, pidana cambuk ( dera ), pidana pemukulan dan/atau penamparan dengan tangan, pidana pemukulan dengan tongkat
c.    Pidana atas kemerdekaan, berupa pidana pembuangan atau pengusiran dan pidana penahanan atau penjara
d.    Pidana atas harta kekayaan berupa pidana denda ganti rugi ( diyat )

3.    Bentuk-bentuk pidana pengembangan ( pidana ijtihad ) yang tidak didasarkan pada ketentuan pidana qishash, diyat, maupun had yaitu ta’zir dan hukumah
  • Pidana ta’zir itu merupakan bentuk pidana yang bertujuan untuk mendidik, dapat dilihat dari dua segi.
Pidana ta’zir sebagai pidana tambahan yang memberikan pengajaran melalui pemberatan terhadap kadar ancaman pidana atas badan yang sudah ditentukan berupa pemukulan atau penamparan dan penahanan atau kurungan.

Ta’zir dapat dilihat sebagai bentuk pidana yang mereflesikan adanya peluang bagi hakim, pejabat pembentuk undang-undang , maupun para ahli hukum untuk melakukan pembaharuan atau ijtihad terhadap  terhadap berbagai ketentuan mengenai bentuk pidana yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

  • Sedangkan pidana hukumah pada dasarnya merupakan pidana atas harta yang dikenakan sebagai pengganti denda (diyat) atas kasus-kasus delik yang diancamkan dengan pidana denda tetapi ketentuan mengenai kadar ancaman pidananya belum ditentukan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Umumnya hukumah itu dikenakan sebagai pidana atas delik atas jiwa dan delik pelukaan yang diancam dengan qishas dan diyat. Akan tetapi, kasus konkritnya itu sendiri tidak memenuhi rumusan delik untuk dieknakan dengan kedua bentuk pidana itu.
Diyat sebagai kompensasi dalam pidana Islam

Diyat adalah pembayaran ganti rugi (denda) terhadap pihak korban penganiayaan atau pembunuhan; “penebus dosa”. Diyat merupakan bagian dari peninggalan lex tulian’s bangsa Arab pra Islam, dan dipertahankan oleh hukum Islam. Diyat yang paling banyak dikenali adalah denda seratus ekor unta yang dibebankan kepada pelaku kejahatan pembunuhan.

Dalam kitab Fathul Qarib, pengertian diyat adalah suatu harta yang wajib dengan sebab melukai jiwa atau anggota badan.

Jadi, diyat merupakan kompensasi yang diberikan kepada pihak korban apabila pihak korban telah memaafkan pembunuh. Diyat merupakan bagian dari hukum jinayat yang mengandung unsur pemaafan di dalamnya. Diyat yang terdapat dalam hukum islam terbagi menjadi dua macam, yaitu:

1.    Diyat mughalladah ( denda berat ), yaitu denda yang disebabkan membunuh orang laki-laki merdeka yang Islam secara sengaja, kompensasi yang harus diberikan adalah seratus ekor unta yang terdiri dari:
•    30 ekor unta Hiqqah ( unta betina berumur 3 tahun )
•    30 ekor unta Jadza’ah ( unta betina yang berumur 4 tahun )
•    40 ekor unta khalifah ( unta yang sedang hamil yang kehamilannya ditentukan oleh ahli kehewanan.

2.    Diyat mukhaffafah ( denda ringan ) yaitu denda yang disebabkan karena melakukan pembunuha terhadap laki-laki merdeka yang Islam secara tidak sengaja, kompensasi yang harus diberikan adalah 100 ekor unta yang terdiri dari :
•    20 ekor unta jadza’ah
•    20 ekor unta hiqqah
•    20 ekor unta Bintu Labun ( unta betina berumur 2 tahun )
•    20 ekor unta Ibnu Labun ( unta jantan berumur 1 tahun )
•    20 ekor unta bintu makhhadi ( unta betina berumur satu tahun )

Apabila tidak ada unta, maka diyat sebagai kompensasi berpindah kepada harga unta.

Monday, September 7, 2015

Instrumen Kejahatan Pasar Modal

instrumen kejahatan pasar modal
sumber gambar : keripikku.blogspot.com

Yang dimaksud dengan instrumen pasar modal adalah produk yang dipedagangkan di pasar modal. Istilah yang biasa dipakai untuk menyebutnya adalah efek. Pengertian efek berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 ayat (5) adalah :” efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak, investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek”

Berdasarkan definisi di atas, terlihat banyak jenis surat berharga yang dapat diperdagangkan di pasar modal. Hingga saat ini instrumen-instrumen pasar modal yang diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) adalah sebagai berikut:

1.    Saham
Diantara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa adalah yang paling dikenal di masyarakat. Di antara emitem ( perusahaan yang menerbitkan surat berharga ), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebuta adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.

2.    Obligasi
Obligasi sudah lama dikenal di pasar modal, hanya saja kalah populer dibandingkan saham. Hal ini disebabkan karena kebanyakan emitem obligasi adalah BUMN. Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi, surat obligasi adalah selembar kertas yang menyetakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pindajam kepada pihak yang menerbitkan surat obligasi.

3.    Obligasi konversi
Untuk kalangan emiten swasta, obligasi konversi lebih dahulu populer dibandingkan dengan obligasi biasa yang justru lebih awal diterbitkan oleh BPD se-Indonesia. obligasi konversi sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon tertutup, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai, yaitu harga setiap lembar saham yang ditetapkan oleh emiten-emiten saja. Obligasi konversi mempunyai keuntungan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa pada harga konversi tertentu. Obligasi konversi digolongkan sebagai produk turunan (derivatif) dari saham yang diperdagangkan secara berjangka, karena untuk memperoleh produk induknya (saham) baru akan dapat dilaksanakan pada sat konversi dilaksanakan.

4.    Right issue
Right issue diterjemahkan sebagai bukti, right merupakan turunan dari saham right issue merupakan hak bagi pemodal untuk membeli saham yang baru dikeluarkan oleh emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak harus terikat. Deviden saham yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Kebijakan right issue merupakan upaya emiten untuk menambah saham yang beredar dan pada hakikatnya menambah modal perusahaan.

5.    Waran
Waran diterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan oleh emiten. Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan, biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya.
Demikianlah penjelasan mengenai instrumen pasar modal. Semoga bermanfaat.  

Sunday, September 6, 2015

Tahap-Tahap Pencucian Uang atau Money Laundering


tahap tahap money laundering
sumber gambar : pelangi-bima.blogspot.com

Kejahatan pencucian uang adalah kejahatan yang akibat perkembangannya saat ini semakin sulit terlacak dan mudah kehilangan jejak, bahkan sangat sulit untuk ditelusuri. Hal ini diakibatkan karena kejahatan pencucian uang atau money laundering umumnya dilakukan secara bertahap. Berikut ini adalah tahap-tahap kejahatan  pencucian uang :

Tahap penempatan dana ( placement )


Pada tahap penempatan dana, uang hasil kejahatan pencucian uang ditempatkan pada bank tertentu yang dianggap aman. Uang yang ditempatkan tersebut dimksudkan hanya untuk sementara waktu saja. Pada tahap ini, uang hasil kejahatan dibenamkan dengan beerapa cara, yaitu:
Pertama, uang dibenamkan dengan melalui proses pembayaran yang sah di berbagai lembaga keuangan. Misalnya melalui rekening koran, surat berharga, dan sebagainya. Kedua, pelaku kejahatan pencucian uang akan melakukan sebanyak mungkin transaksi tunai sehingga asal-usul uang tersebut menjadi semakin sulit untuk dilacak. Karena itu, dalam hal ini uang tersebut digunakan dalam usaha perdagangan eceran, perdagangan batu permata, barang antik, dan lain-lain sebagainya.

Dalam tahap penempatan dana ini, pelaku kejahatan money laundering akan mendepositokan uang haram tersebut ke dalam sistem keuangan. Karena itu sudah masuk dalam sistem keuangan perbankan, berarti uang itu juga telah masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan.

Secara sederhana, dapat kita katakan bahwa fase pencucian uang yang pertama ialah memindahkan uang dari sumber dimana uang tersebut diperoleh untuk menghindari jejaknya atau secara sederhana agar sumber uang tersebut tidak diketahui  oleh pihak penegak hukum.

Tahap pelapisan ( layering ) dalam money laundering


Dalam tahap pelapisan,, dilakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menghilangkan jejak atau asal-usul uang tersebut. Dalam tahap ini, uang benar-benar diputihkan atau dicuci. Ada banyak cara yang dilakukan dalam tahap ini antara lain dengan cara membeli saham di bursa efek, melakukan transfer ke negara lain dalam bentuk mata uang asing, membeli property, meminjam uang di bank lain dengan menggunakan deposit yang ada di bank, dan masih banyak lagi.
Dengan kata lain, layering adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya, yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana.

Tahap penggabungan pencucian uang


Dalam tahap penggabungan ini, uang hasil kejahatan pencucian uang yang telah dicuci pada tahap pembenaman tersebut aan dikumpulkan kembali dalam suatu proses keuangan yang sah. Karena itu, pada tahap ini uang tersebut sudah benar-benar bersih dan sulit untuk dilacak asal-usulnya. Dengan demikian, jika dalam proses-proses sebelumnya uang tersebut dibenamkan dan dicuci, maka pada tahap integrasi atau penggabungan ini dapat dikatakan bahwa uang yang telah dicuci tersebut dikeringkan kembali sehingga menjadi uang kering dan bersih seperti halnya uang-uang lainnya.
Maka dengan demikian, integration adalah uapaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk diminati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan materiel atau keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, maupun untuk membiayai kembali tindak pidana.

Saturday, September 5, 2015

Jenis-Jenis Tindak Pidana Pasar Modal

jenis-jenis tindak pidana pasar modal
sumber gambar : smak1.penaburcirebon.sch.id

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) telah meggariskan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal , seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. 

Selain menetapkan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal, UUPM juga menyatakan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana tersebut, yaitu denda dan pidana penjara/kurungan yang ditetapkan secara bervariasi antara kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.1000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) sampai dengan penjara 10 tahun dan denda Rp. 15.000.000.000,- ( lima belas miliar rupiah ).

Tindak pidana di bidang pasar modal mempunyai ciri yang khas yaitu antara lain “barang” yang menjadi objek dari tindak pidana pasar modal adalah informasi. Selain itu, pelaku tindak pidana tersebut bukanlah mengandalkan kemampuan fisik seperti kejahatan pencurian melainkan mengandalkan pada kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Berikut ini akan dijelaskan secara terperinci jenis-jenis tindak pidana yang dikenal dalam dunia pasar modal.

 

Tindak pidana penipuan dalam pasar modal

Yang dimaksud dengan penipuan dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk menjual atau membeli efek.
Larangan ini ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek, bahkan turut serta melakukan penipuan pun tidak terlepas dari pasal ini. Bagi kalangan tertentu yang mempunyai kemampuan dan fasilitas teknologi yang dengan itu semua mereka dapat melakukan penipuan pun tidak terlepas dari pasal ini.

Pelanggaran di bidang pasar modal mempunyai karakteristik tersendiri  yang berbeda dengan jenis pelanggaran di bidang lain. Pelanggaran yang terjadi dapat mengakibatkan hilangnya jumlah uang yang amat besar yang ada dalam perdagangan efek, jumlah korban yang cukup banyak dan beragam.

Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal menyatakan bahwa dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarag secara langsung atau tidak langsung menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan dan/atau cara apapun, turut serta menipu pihak lain, dan membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta materiel atau tidak mengungkapkan fakta materiel agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat deengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuann mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.

Manipulasi pasar dalam tindak pidana pasar modal


Yang dimaksud dengan manipulasi pasar menurut Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.

Otoritas pasar modal mengantisipasi setiap yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas modal dan teknologi atau sarana yang berkemungkinan bisa melakukan penciptaan atau penggambaran sedemikian rupa sehingga pasar memahami dan merespon gambaran tersebut sebagai suatu hal yang benar.

Dalam praktik perdagangan efek internasional dikenal beberapa kegiatan yang dikenal dan digolongkan sebagai manipulasi pasar, yaitu:
  1. Marking the close, yaitu merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukuan yang lebih tinggi pada hari perdagangan berikutnya.
  2. Painting the tape, yaitu perdagangan antara rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai keterkaitan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya, painting the tape mempunyai kemiripan dengan marking the close namun dapat dilakukan setiap saat.
  3. Pembentukan harga dengan merger, konsolidasi, atau akuisisi dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas  ditentukan bahwa pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger, konsolidasi, dan akuisisi berhak meminta kepada perseroan untuk membeli saham dengan harga yang wajar. Pemegang saham dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi melalui manipulasi pasar.
  4. Cornering the market, yaitu membeli efek dalam jumlah besar sehingga dapat menguasai pasar ( menyudutkan pasar ). Dalam praktik perdagangan efek di bursa efek dapat dilakukan dengan cara short selling, yaitu menjual efek dimana penjual belum memiliki efeknya.
  5. Pools, merupakan penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor di mana dana tersebut dikelola oleh broker atau seorang yang memahamai kondisi pasar.
  6. Wash sales, yaitu order beli dan order jual antara anggota asosiasi dilakukan pada saat yang sama dimana tidak terjadi perubahan kepemilikan manfaat atas efek.
  7. Perdagangan orang dalam, dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu pihak yang mengemban kepercayaan secara langsung maupun tidak langsung dari emiten atau perusahaan publik atau disebut juga sebagai pihak yang berada dalam fiduciary position, dan pihak yang menerima informasi dalam dari pihak pertama atau dikenal dengan “tippees”.
Demikianlah penjelasan mengenai tindak pidana pasar modal. Semoga dengan tulisan ini kita bisa memahami jenis-jenis tindak pidana pasar modal.

Friday, September 4, 2015

Pengertian Cybercrime dan Bentuk-Bentuk Cybercrime

pengertian cyber crime dan bentuk bentuk cybercrime
sumber gambar : maribelajar.blogspot.com

Pengertian cybercrime

Dalam beberapa literatur, cyber crimes sering diidentikkan dan diartikan sama dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian cyber crime sebagai : “ any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation and prosecution”.
Pengertian cyber crime lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu : “ any illegal, unathical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Pengertian Cyber crimes menurut Andi Hamzah dalam bukunya berjudul “ Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer ( 1989 )” mengartikan cybercrime adalah kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Dari pengertian cybercrime di atas, computer crime atau cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak dengan merugikan pihak lain.

Secara ringkas, cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih ( Wisnubroto,1999 ).

Berdasarkan literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:
  • Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang atau wilayah maya ( cyber space ), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
  • Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
  • Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial ( waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi ) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
  • Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  • Perbuatan tersebut dilakukan seringkali secara transnasional atau melintasi batas negara.

 

Bentuk-bentuk cybercrime

 

Berikut ini adalah beberapa bentuk kejahatan cybercrimes :
  • Unauthorized Acces to Computer System dan Service
Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemiliki dari sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Beberapa faktor penyebab kejahatan ini adalah keinginan untuk melakukan sabotase atau pencurian informasi penting dan rahasia. Sebagian juga melakukan kejahatan ini karena bersenang-senang dan menantang diri untuk menembus jaringan dengan proteksi tinggi.
  • Illegal contents
Illegal contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contoh adalah pemuatan berita bohong yang menghancurkan martabat pihak lain.
  • Data forgery
Data forgery adalah kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang akhirnya menguntungkan pelaku.
  • Cyber Espionage
Cyber espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
  • Cyber sabotage dan extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer, atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet.
  • Offense against intelectual property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah meniru tampilan webpage orang lain secara ilegal
  • Infringements of privacy
Merupakan kejahatan terhadap privasi atau rahasia seseorang. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi  yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui  oleh orang lain dapat merugikan korban baik secara material maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian Cybercrime dan beberapa bentuk kejahatan cybercrime yang dikenal dalam cyber criminal

Sunday, August 16, 2015

Tugas dan Wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan ( PPATK )

Tugas dan Wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan ( PPATK )
sumber gambar : buruhmigran.or.id

Pernahkah anda mendengar PPATK ? PATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan adalah suatu badan khusus yang dibentuk untuk menangani masalah tindak pidana pencucian uang yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 April 2002 sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama negara-negara lain dalam mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang.

Pada tataran internasional, upaya melawan kegiatan money laundering ini dilakukan dengan membentuk satuanntgas yang disebut The Final Action Task Force on Money Laundering (FATF) oleh kelompok 7 negara (G-7) pada G-7 Summit di Perancis pada bulan Juli 1999.
PPATK merupakan administrative model, yaitu lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, model administratif ini lebih banyak berfungsi sebagai perantara antara masyarakat atau industri jasa keuangan dengan institusi penegak hukum. Laporan yang masuk dianalisa dulu oleh PPATK kemudian dilaporkan kepada institusi penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan.

Berikut ini adalah tugas dan wewenang PPATK yang wajib kita ketahui.
Tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan ( PPATK ) diatur pada Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam melaksanakan fungsinya, PPATK melakukan tugas sebagai berikut:
  1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor
  4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi Tindak Pidana 
Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagai mana dimaksud Pasal 2 ayat (1)

Selanjutnya, wewenang PPATK dalam UU No. 8 Tahun 2010 diatur pada pasal berikut:
Pasal 41 ayat (1) :
  1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
  2. Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan
  3. Mengkoordinasikan uaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang
  5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang
  7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Pasal 43, menyatakan wewenang PPATK yaitu:
  1. Menetapkan ketentuan dan tata cara pelaporan bagi pihak pelapor
  2. Kategori pengguna jasa yang  berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang
  3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus
  4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor
  5. Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan
  6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor
  7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur
Pasal 44 ayat (1) menyatakan wewenang PPATK:
Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat :
  1. Menerima dan meminta laporan dan informasi dari pihak pelapor
  2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait
  3. Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK
  4. Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instasi penegak hukum atau mitra kerja luar negeri
  5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun luar negeri
  6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang
  7. Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang
  8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana
  10. Meminta  informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang
  11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan  ketentuan undang-undang ini
  12. Meneruskan hasil analisis atau pemerikasaan kepada penyidik.
Sehubungan dengan wewenang PPATK di atas, maka tugas pokok dari PPATK adalah membantu penegakan hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan cara menyediakan informasi intelijen yang dihasilkan dari analisis terhadap laporan-laporan sebagaimana dicantumkan dalam pedoman umum pencegahan dan pemberantasan TPPU bagi penyedia jasa keuangan (PKJ).

Saturday, August 15, 2015

Faktor Penyebab Tindak Pidana Pencucian Uang ( Money Laundering )

faktor penyebab pencucian uang atau money laundering

Tindak pidana pencucian uang bukanlah jenis kejahatan yang baru. Kejahatan pencucian uang atau money laundering sudah dikenal di Amerika Serikat sejak tahun 1930. Faktor penyebab tindak pidana pencucian uang atau money laundering begitu kompleks sekali. Mulai dari faktor birokrasi pemerintah, sistem perbankan, hingga kepada beratnya biaya-biaya sosial dan kesulitan hidup yang dialami rakyat menjadi penunjang terjadinya praktik pencucian uang.
Berikut ini adalah beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan pencucian uang atau money laundering:
1.    Faktor rahasia bank ( bank secrecy ) yang begitu ketat. Ketatnya peraturan suatu bank dalam hal kerahasiaan atas nasabah dan data-data rekeningnya menyebabkan para pemiliki dana gelap sulit dilacak dan disentuh.

2.    Penyimpanan dana secara “anonymous saving passbook accounts” .
Ketentuan perbankan memberi kemungkinan kepada nasabah untuk menyimpan dananya menggunakan samaran atau tanpa nama. Austria telah dicurigai sebagai salah satu pangkalan bagi para monet laundree di Eropa, yang memperbolehkan orang-perorangan atau organisasi membuka rekeningnya di bank tanpa nama, akibatnya the financial action task force on money laundering ( FATF ), telah merekomendasikan supaya terhitung 15 Juni 2000, Austria disuspen sebagai anggota FATF atas sistem perbankannya tersebut.

3.    Adanya ketidaksungguhan dari negara-negara untuk melakukan pemberantasan praktik pencucian uang dengan sistem perbankan, ketidakseriusan demikian adalah karena suatu negara memandang bahwa penempatan dana-dana di suatu bank sangat diperlukan untuk pembiayaan pembangunan.

4.    Munculnya sistem teknologi perbankan secara elektronik yang disebut dengan electronic money atau e-money. Sistem perbankan ini dapat bertransaksi dengan sistem internet (cyber payment), yang kemudian dimanfaatkan oleh para pencuci uang (cyber laundering). E-money adalah suatu sistem yang secara digital ditandatangani suatu lembaga penerbit melalui kunci enkripsi pribadi dan melalui enkripsi ( rahasia ) ini dapat ditansmisikan kepada pihak lain.

5.    Faktor selanjutnya ialah dimungkinkannya praktik layering ( pelapisan ) dengan sumber pertama sebagai pemilik sesungguhnya atau siapa sebagai penyimpan pertama tidak diketahui dengan jelas, karena deposan yang terakhir hanya  ditugasi untuk mendepositnya di suatu bank. Pemindahan yang demikian dilakukan beberapa kali sehingga sulit dilacak oleh petugas.

6.    Adanya faktor ketentuan hukum bahwa hubungan penasihat hukum dengan klien adalah hubungan kerahasiaan yang tidak boleh diungkapkan. Akibatnya, seorang penasihat hukum tidak dapat diminta keterangan mengenai hubungan dengan kliennya.

7.    Belum ada peraturan-peraturan money laundering dalam suatu negara. Beberapa negara, termasuk Indonesia yang belum membuat sistem pengaturan hukumnya, menjadikan praktik money laundering menjadi subur.

Demikianlah penjelasan mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana atau kejahatan pencucian uang ( money laundering ).

Semoga bermanfaat.

Sumber :
Yesmil Anwar dan Adang, 2013. Kriminologi. Bandung : PT Refika Aditama

Friday, August 14, 2015

Pengertian Korporasi Menurut Para Ahli

pengertian korporasi menurut para ahli

Sebelum mempelajari lebih jauh mengenai tindak pidana korporasi, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian korporasi. 


Seperti yang kita ketahui, yang menjadi subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Oleh karena itu, korporasi sebagai badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang terikat di dalamnya.


Korporasi, secara etimologis berasal dari kata ‘corporatie’ ( Belanda ), ‘corporation’ ( Inggris ), ‘corporation’ ( Jerman ) berasal dari kata ‘corporatio’ adalam bahasa Latin.

Pengertian korporasi sebagai badan hukum dalam Black’s Law Dictionary antara lain:
“corporation. An artificial or legal created by or under te authority of the laws of a state or nation, composed, in some rare instances, of a single person on his successors, being incumbent of a perticular office, but ordinarily consisting of an association of numerous individuals”

Maksudnya, bahwa korporasi merupakan sesuatu yang disahkan atau tiruan yang diciptakan oleh atau di bawah otoritas hukum suatu negara atau bangsa, yang terdiri, dalam beberapa kejadian, tentang orang tunggal adalah seorang pengganti, menjadi pejabat kantor tertentu, tetapi biasanya terdiri dari suatu asosiasi banyak individu.

Pengertian korporasi dalam Jowitt’s Dictionary of English adalah suatu rangkaian atau kumpulan orang-orang yang memiliki estimasi eksistensi dan hak-hak dan kewajiban hukum yang berbeda dari individu dari waktu ke waktu.

Suatu kumpulan korporasi tediri dari beberapa anggota pada waktu yang sama. Contoh yang paling sering muncul ialah pada perusahaan korporasi. Keistimewaan utama kumpulan korporasi ialah memiliki rangkaian berkelanjutan, sebuah nama, dan segel yang sama di mana tujuannya dapat terealisasi; bahwa dengan hanya menjadi suatu ciptaan hukum, tidak dapat memasuki hubungan personal; dan bahwa secara umum, mayoritas para anggotanya memiliki kekuasaan untuk mengikat minoritas dalam urusan-urusan kekuasaan korporasi.

Berikut ini adalah pengertian korporasi menurut beberapa ahli :

Pengertian korporasi menurut Utrecht adalah badan yang menurut hukum yang berwenang menjadi pendukung hak, atau setiap pendukung hak yang tidak berjiwa.

Rachmat Soemitro menyatakan pengertian korporasi sebagai suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak, serta kewajiban seperti seorang pribadi.

Pengertian korporasi menurut Wirjono Prodjodikoro adalah badan yang di samping manusia perorangan, juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan mempunyai hak-hak , kewajiban, dan berhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.

Chidir Ali mendefinisikan korporasi sebagai berikut:
“ hukum memberin kemungkinan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang yang merupakan pembawa hak, dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang biasa serta dapat dipertanggunggugatkan. Namun demikian, badan hukum ( korporasi ) bertindak harus dengan perantaraan orang biasa. Akan tetapi, orang yang bertindak itu tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk dan atas pertanggunggugatan korporasi”

Menurut Satjipto Raharjo, korporasi adalah badan hasil ciptaan hukum. badan yang diciptakan itu terdiri dari ‘corpus’ yaitu struktur fisiknya dan kedalamnnya hukum mengandung unsur ‘animus’ yang membuat badan hukum mempunyai kepribadian. Oleh karena badan hukum itu merupakan ciptaan hukum maka kecuali penciptanya, kematiannya pun ditentukan oleh hukum.

Subekti dan Tjitrosudobjo  menyatakan bahwa yang dimaksud dengan korporasi adalah suatu perseroan yang merupakan badan hukum.

Sedangkan Rudi Prasetyo menyatakan, bahwa kata ‘korporasi’ sebutan yang lazim dipergunakan di kalangan pakar hukum pidana untuk menyebut apa yang biasa dalam bidang hukum lain, khususnya bidang hukum perdata, sebagai badan hukum, atau dalam bahasa Belanda disebut sebagai rechtperson atau dalam bahasa Inggris disebut legal entities atau corporation.

Korporasi tidak memiliki tubuh dan jasmani, maka korporasi hanya dapat bertindak melalui mereka yang dipekerjakan oleh suatu korporasi atau bertindak sebagai kuasa dari korporasi tersebut.

Dilihat dari bentuk hukumnya, hukum pidana Indonesia memberikan pengertian korporasi dalam arti yang luas. Menurut hukum pidana Indonesia, pengertian korporasi tidak sama dengan pengertian korporasi dalam hukum perdata. Pengertian korporasi menurut hukum pidana lebih luas dari pada pengertian korporasi menurut hukum perdata. Menurut hukum perdata, subjek hukum, yaitu yang dapat atau berwenang melakukan perbuatan hukum dalam bidang perdata.

Yang dimaksud dengan korporasi dalam pengertian hukum perdata adalah badan hukum. tetapi dalam hukum pidana, pengertian korporasi tidak hanya badan hukum. Dalam hukum pidana, korporasi adalah baik badan hukum maupun bukan badan hukum.

Dalam RUU KUHP 2004 memberikan pengertian korporasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 166 sebagai berikut :
“korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum”

Demikianlah pengertian korporasi yang dikemukakan oleh para ahli dan beberapa sumber lainnya. semoga bermanfaat.

Saturday, August 8, 2015

Pengertian Pencucian Uang Menurut Para Ahli

pengertian pencucian uang menurut para ahli
sumber gambar : m.republika.co.id

Istilah pencucian uang atau money laundering pertama kali dikenal pada tahun 1930. Istilah tersebut memiliki hubungan yang sangat erat dengan perusahaan laundry atau perusahaan pencucian pakaian. Perusahaan ini dibeli oleh para mafia Amerika Serikat dari hasil usaha gelap mereka untuk dipergunakan sebagai cara untuk memutihkan hasil dari transaksi ilegal mereka pula.

Dalam bahasa Indonesia, “money laundering” diterjemahkan dengan istilah “pencucian uang” atau “pemutihan uang”. Uang yang “dicuci” dalam istilah pencucian uang adalah uang yang berasal dari bisnis gelap ataupun uang yang berasal dari hasil korupsi sehingga uang yang bersumber dari secara ilegal dan haram itu tidak terlihat sebagai uang yang berasal dari hasil kejahatan, melainkan seperti uang-uang lainnya.

Selain money laundering, ada beberapa istilah lain yang bergam seperti dirty money, hot money, illegal money, atau illicit money atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan uang kotor, uang haram, atau uang gelap.

Money laundering atau pencucian uang merupakan tindak pidana yang melibatkan kegiatan keuangan dalam batasan yang sangat sulit untuk menentukan keterlibatan institusi, selain perbankan yang selama ini dikenal sebagai sarana aktivitasnya.
Tidak ada definisi atau pengertian pencucian uang yang jelas, setiap pengertian pencucian uang didasarkan pada prioritas dan perspektif yang berbeda.

Pengertian money laundering menurut Black’s Law Dictionary adalah:
“ term to used to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, dr*g transaction, and other illegal sources into legitimate channels so that the original source can be tracked”

Dari pengertian pencucian uang menurut Black’s Law Dictionary tersebut, dapat diketahui bahwa melalui keiatan pencucian uang, para pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul sebenarnya dari suatu dana atau uang hasil tindak pidana yang dilakukan dan memanfaatkannya seolah-olah berasal dari usaha yang sah atau legal.

Berikut ini adalah beberapa pengertian pencucian uang menurut para ahli:

Pengertian pencucian uang menurut Sutan Remy  Sjahdeni adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut  ke dalam sistem keuangan ( financial system ) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal.

Pengertian pencucian uang dari M. Giovanoli dari Bank for International Settlement ( BIS ) adalah sebagai suatu proses dengan mana aset-aset si pelaku, terutama aset tunai yang diperoleh dari suatu tindak pidana, dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset-aset etrsebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Menurut J. Koers, pencucian uang atau money laundering adalah suatu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan ke dalam suatu peredaran uang yang sah dengan menutup-nutupi asal uang tersebut.
Pengertian money laundering atau pencucian uang menurut Fidel S. Djaman adalah sebuah proses dimana uang-uang yang berasal darin kejahatan diputihkan melalui berbagai transaksi yang menyesatkan, sehingga jejak pelacaknya terhapus.

Soewarsono memberikan pengertian money laundering adalah suatu proses untuk menyembunyikan atau menghindari penuntutan dan atau penyitaan, hasil akhir dari proses itu adalah hasil tindak pidana menjadi uang sah.

Menurut Neil Jensen, pencucian uang adalah proses perubahan keuntungan dari kegiatan-kegiatan yang melawan hukum menjadi aset keuangan dan terlihat seolah-olah diperoleh dari sumber-sumber yang bersifat legal.

Pengertian pencucian uang lainnya adalah tindakan dari seseorang pemilik guna membersihkan uangnya dengan cara menginvestasikan atau menyimpannya di lembaga keuangan. Tindakan tersebut karena uangnya berasal dari kegiatan yang melanggar hukum.

Dari pengertian pencucian uang menurut para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa pencucian uang adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut  dari pemerintah yang berwenang untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan , sehingga uang tersebut kemudian dikeluarkan dari sistem keuangan tersebut sebagai uang yang halal.

Thursday, July 30, 2015

Pengertian dan Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata


Istilah hukum pidana dan hukum perdata adalah istilah yang sudah umum kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan karena pada umumnya kasus hukum yang masuk ke Pengadilan Negeri adalah kasus yang berada pada lingkup Hukum Pidana maupun ruang lingkup hukum perdata.

Bagi orang awam, istilah hukum pidana dan hukum perdata tidak dapat dibedakan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini yang pertama kali harus kita bahas adalah pengertian hukum pidana dan pengertian hukum perdata.

Perhatikan pengertian hukum pidana dan hukum perdata di bawah ini:
Hukum pidana (material) atau (ius poenale/strafrecht/ criminal law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana karena melanggar peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang berisi perintah dan larangan, dan barang siapa yang melanggarnya dapat dijatuhi sanksi pidana.

Hukum perdata (privaatrecht/burgerlijk recht/private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan atau badan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan individu. Dengan kata lain, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara kepetingan perseorangan  yang satu dengan kepentingan perseorangan yang lain.

Dari pengertian di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum pidana mengatur kepentingan publik sedangkan hukum perdata mengatur kepentingan privat atau perorangan. Selain dari segi pengertian dan ruang lingkupnya, hukum pidana dan hukum perdata memiliki banyak perbedaan lainnya. 

Untuk mengetahui perbedaan hukum pidana dengan hukum perdata secara jelas, maka berikut ini adalah penjelasan dari beberapa perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata:

 

1.    Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi kepentingan yang dilindungi

Dari segi kepentingan yang dilindungi, hukum pidana melindungi kepentingan umum dan kepentingan hukum. Sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan perseorangan. Di dalam hukum pidana, Kepentingan umum mengkhendaki agar pihak yang bersalah dihukum, sedangkan kepentingan hukum mengkhendaki agar pihak yang tidak bersalah tidak dihukum. Tidak mengherankan, jika dalam hukum pidana dikenal pameo “ lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Di dalam hukum perdata, kepentingan yang diwakili adalah kepentingan perseorangan . kepentingan perseorangan di sini membutuhkan kepastian hukum yang menuntut perlindungan hukum.

 

2.    Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi inisiatif penuntutannya ke pengadilan

Di dalam perkara pidana, pihak yang memiliki inisiatif untuk melakukan penuntutan  adalah jaksa selaku penuntut umum. Jaksa tidak mewakili instansi atau kepentinganpribadinya, melainkan mewakili kepentingan umum/publik.

Di dalam perkara perdata, inisiatif untuk mengajukan perkara perdata terletak pada pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah pihak penggugat.

 

3.    Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi terus atau tidaknya pemeriksaan perkara.

Di dalam perkara pidana, apabila suatu perkara telah diajukan jaksa ke pengadilan, maka kasus itu akan diteruskan hingga ada putusan pengadilan. Perkara tidak dapat dihentikan jika jika jaksa atau terdawa menginginkan perkara tersebut dihentikan. Hal ini karena perkara pidana adalah perkara yang menyangkut kepentingan publik, bukan kepentingan jaksa atau terdakwa.

Di dalam perkara perdata, para pihak yang berperkara dalam hal ini penggugat maupun tergugat bisa saja menghentikan perkara dan tidak perlu adanya pemeriksaan lanjutan oleh hakim jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai atau penggugat mencabut gugatannya. Jadi, meskipun telah diperiksa oleh hakim, perkara perdata bisa dihentikan. Hal ini karena perkara perdata hanya melindungi kepentingan para pihak yang berperkara.

 

4.    Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi aktif dan pasifnya hakim

Dalam perkara pidana, dikenal asas hakim aktif, artinya sekalipun penuntut tidak mengemukakan hal-hal tertentu ke pengadilan, namun kalau hakim menganggap sesuatu hal itu perlu diketahuinya, maka hakim bisa untuk mempertimbangkan hal-hal yang tidak dimajukan oleh jaksa sebagai penuntut umum tadi.

Dalam perkara perdata, dianut asas hakim pasif yang berarti bahwa luas perkara yang dipersengketakan yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa, pada asasnya ditetapkan sendiri oleh para pidak yang berperkara, dan bukan oleh hakim. Oleh karena itu, dalam perkara perdata hakim tidak bisa menjatuhkan putusan kepada sesuatu yang tidak ada dalam tuntutan. Hakim juga dilarang untuk mengabulkan lebih dari pada yang dituntut oleh penggugat.

 

5.    Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi keyakinan hakim

Dalam perkara pidana, meskipun terdakwa telah mengakui sesuatu hal, hakim tidak dapat begitu saja menerima pengakuan tersebut jika hakim tidak yakin dengan hal tersebut. Keyakinan hakim bersifat esensial dalam perkara pidana.

Dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui apa yang dituntut oleh penggugat, maka hakim wajib menerima pengakuan tersebut sebagai sesuatu yang “benar” ( secara formal ) meskipun ia tidak yakin pada apa yang diakui tergugat. Jadi, hakim tidak boleh lagi mempersoalkan lebih jauh apa yang diakui oleh tergugat tadi.

 

6.    Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi kebenaran yang ingin dicapai

Dalam hukum pidana, kebenaran yang dicari adalah kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya meskipun tidak ternyata di pengadilan. Sedangkan dalam hukum perdata kebenaran yang ingin dicapai adalah kebenaran formal, yaitu kebenaran yang secara formal ternyata dipengadilan , melalui alat-alat bukti yang sah.

 

7.    Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dalam dari segi penetapan fakta dan penemuan hukum

Dalam hukum acara pidana terdapat suatu kaita antara penetapan faktanya dengan penemuan hukumnya. Berbeda dengan hukum acara perdata di mana di dalam konsideransnya jelas dipisahkan antara peristiwanya dengan hukumnya.

Dalam hukum acara pidana, di dalam konsideransnya tidak dipisahkan secara tajam antara peristiwanya dengan hukumnya. Dengan kata lain terdapat suatu kaitan antara penetapan fakta dan penemuan hukumnya. Yang berkaitan terutama dalam hal ini adalah yang berhubungan dengan faktor-faktor atau unsur-unsur yang menentukan hukumannya.

 

8.    Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi ukuran sanksinya

Dalam hukum acara pidana, ukuran tentang hukuman tidak menggunakan ketentuan pembuktian yang umum. Contohnya: jika terdakwa bersikap baik dan sopan dalam persidangan. Ini jelas tidak menggunakan pembuktian lebih lanjut. Dalam hukum acara perdata, semua hukuman harus didasarkan pada fakta dengan melalui alat-alat bukti yang sah. Selain itu, sanksi pada  hukum pidana adalah sanksi pidana sedangkan sanksi pada perkara perdata adalah sanksi perdata.

 

9.    Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi keterikatan hakim pada alat bukti

Di dalam hukum perdata, hakim semata-mata terikat pada alat-alat bukti yang sah atau biasa dikenal dengan istilah “preponderance of evidence” yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai pengaruh yang lebih besar dari alat bukti, atau keterikatan hakim sepenuhnya pada alat bukti.

Di dalam hukum pidana, alat bukti yang sah baru mengikat jika hakim memiliki keyakinan akan kebenaran alat bukti tersebut. Sebagaimana telah disebbutkan di atas, keyakinan hakim adalah hal yang paling esensial dalam hukum pidana yang dikenal dengan istilah “ beyond reasonable doubt” atau alasan yang tidak dapat diragukan lagi. Jadi, hakim harus benar-benar yakin akan kesalahan terdakwa.

 

10.    Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari tuntutan primer dan subsidernya

Baik dalam hukum acara pidana maupun hukum acara perdata, terdapat tuntutan hak yang primer dan subsider.

Tuntutan subsider dalam hukum acara perdata ada dua kemungkinan, yaitu :
a.    Kemungkinan pertama adalah tuntutannya tertentu
b.    Kemungkinan kedua adalah hanya menyatakan mohon putusan seadil-adilnya

Perjanjian sewa-menyewa memiliki batas waktu, sehingga jika penggugat menggugat dengan gugatan subsider, maka:
a.   Gugatan primernya: agar tergugat diusir untuk mengosongkan rumah
b.   Gugatan subsidernya : penggugat bersedia memberikan uang pesangon atau penggugat bersedia memberi tambahan batas waktu

Dalam hukum pidana, sebagai contoh:
a.    Tuntutan primer : pembunuhan berencana ( Pasal 340 KUHP )
b.    Tuntutan subsider : pembunuhan biasa ( Pasal 338 KUHP )

 

11.    Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi pemeriksaan pendahuluan persidangan

Hukum acara pidana mengenal adanya dua tahap pemeriksaan yaitu :
a.    Pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara pidana diajukan ke pengadilan. Pemerikasaan pendahuluan dibedakan atas pemeriksaan di kepolisian dan pemeriksaan di kejaksaan
b.    Pemeriksaan di persidangan pengadilan

Sedangkan dalam hukum acara perdata, penggugat langsung memasukkan gugatannya ke pengadilan tanpa melalui polisi maupun jaksa. Dalam pemeriksaan pendahuluan pada perkara pidana, ada dua hal yang penting:
a.    Pengumpulan material pembuktian
b.    Pembuktian  yang berhubungan dengan sanksi-sanksi yang bersifat sementara

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan hukum pidana dan hukum perdata, semoga tulisan ini bisa memberikan kita tambahan pengetahuan dan bisa menjelaskan kepada orang lain jika ada yang menanyakan perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata.

Friday, December 5, 2014

Teori Penyebab Terjadinya Kejahatan Menurut Para Ahli

teori penyebab terjadinya kejahatan
image source : regional.kompasiana.com

Dewasa ini, banyak teori yang berkembang berhubungan dengan faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan. Ahli biologi menjelaskan gejala kejahatan sebagai gejala biologis yang mempengaruhi tingkah laku manusia; ahli indokrinologi menduga adanya pengaruh kelenjar indokrin terhadap tingkah laku manusia; ahli psikologi menjelaskannya melalui aspek psikologis yang mempengaruhi tingkah laku manusia; psikiater menjelaskan gejala kejahatan dipengaruhi adanya gangguan jiwa pada pelakunya; dan ahli sosiologi menjelaskannya sebagai gejala sosial yang merugikan masyarakat. Teori-teori yang berkembang inipun tentu berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya.
Adapun faktor penyebab terjadinya kejahatan menurut beberapa teori yaitu sebagai berikut (Kartini Kartono,1992:136-150) :
 

1.    Teori teologis
 
Teori ini menyatakan bahwa setiap orang normal bisa melakukan kejahatan sebab didorong oleh roh-roh jahat dan godaan setan/iblis atau nafsu-nafsu durjana angkara, dan melanggar kehendak Tuhan.
 

2.    Teori filsafat tentang manusia
 
Teori ini menyebutkan adanya dialetika antara pribadi/persona jasmani dan pribadi rohani. Persona rohani ini disebut pula sebagai  jiwa. Persona rohani merupakan prinsip keselesaian dan kesempurnaan dan sifatnya baik serta abadi dan tidak ada yang perlu diperbaiki lagi. Oleh karena itu, persona rohani mendorong pada perbuatan-perbuatan yang baik dan mengarahkan manusia pada usaha transendensi diri dan rekonstruksi diri. Selanjutnya jiwa itu akan menggejala atau berfenomena dan menceburkan diri ke dalam dunia dengan jalan masuk ke dalam limgkungan jasmani. Jasmani manusia merupakan prinsip ketidakselesaian dan tidak sempurna. Prinsip inilah yang mengarahkan manusia pada destruksi, kerusakan, kemusnahan, dan kejahatan.
 

3.    Teori kemauan bebas (free will)
 
Teori ini menyatakan bahwa sebab terjadinya kejahatan adalah kemauan manusia itu sendiri.
 

4.    Teori penyakit jiwa
 
Teori ini menyebutkan adanya kelainan-kelainan yang bersifat psikis, sehingga individu yang berkelainan ini sering melakukan kejahatan-kejahatan. Penyakit jiwa tersebut berupa psikopat dan defektmoral.
 

5.    Teori fa’al tubuh (fisiologis)
 
Teori ini menyebutkan sumber kejahatan adalah ciri-ciri jasmaniah dan bentuk jasmaniahnya. Yaitu pada bentuk tengkorak, wajah, dahi, hidung, mata, rahang, telinga, leher, lengan, tangan, jari-jari, dan anggota badan lainnya. 
 
Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 terdapat lima teori atau mahzab yang sangat menonjol dalam kriminologi, yaitu:
 

1. Teori yang menitikberatkan pengaruh   antropologis yang disebut mahzab Italia
 
Pelopor dari mahzab ini adalah Cessare Lambrosso, Enrico Ferri dan Rafaelle Gorofalo. adapun beberapa pendapat dari para ahli penganut aliran ini yaitu:
Berdasarkan penelitiannya, Lombrosso ( A.S. Salam,2010: 36) mengklasifikasikan penjahat kedalam 4 golongan, yaitu :
  •  Born criminal, yaitu orang berdasarkan pada doktrin atavisme. 
  •  Insane criminal, yaitu orang menjadi penjahat sebagai hasil dari beberapa perubahan dalam otak mereka yang mengganggu kemampuan mereka untuk membedakan antara benar dan salah. Contohnya adalah kelompok idiot, embisil, atau paranoid.  
  • Occasional criminal, atau Criminaloid, yaitu pelaku kejahatan berdasarkan pengalaman yang terus menerus sehingga mempengaruhi pribadinya. Contohnya penjahat kambuhan (habitual criminals).
  •   Criminal of passion, yaitu pelaku kejahatan yang melakukan tindakannya karena marah, cinta, atau karena kehormatan. Meskipun teori Lombrosso dianggap sederhana dan naïf untuk saat ini.

Franz Joseph Gall (Kartini Kartono,1992:144) seorang pembina phrenology dan psikologi fisiologis menyatakan:
“timbulnya kejahatan disebabkan oleh degenerasi jasmani-rohani atau oleh retrograde/kemunduran unsur psikis dan fisik. Khususnya kejahatan itu disebabkan oleh efek-efek degeneratif dari pusat otak.”

Marro (italia) (Kartini Kartono,1992:144) berkata:
“kriminalitas itu disebabkan oleh kerusakan gizi pada sistem syaraf di sentral otak,sehingga mengakibatkan kerusakan fungsi dari mekanisme manusia untuk mengadakan pengontrolan dan pengendalian diri.”


2.    Teori yang menitikberatkan faktor lingkungan sosial atau mahzab Perancis
 
Mahzab ini dengan tegas menyatakan bahwa pengaruh paling mementukan dalam penyebab kejahatan ialah faktor-faktor eksternal atau lingkungan sosial dan kekuatan-kekuatan sosial. Gabriel Tarde dan Emile Durkheim menyatakan: kejahatan merupakan insiden alamiah. Merupakan gejala sosial yang tidak bisa dihindari dalam revolusi sosial, dimana secara mutlak terdapat satu minimum kebebasan individual untuk berkembang, juga terdapat tingkah laku masyarakat yang tidak bisa doduga-duga untuk mencuri keuntungan dalam setiap kesempatan. Filsuf Aristoteles menyebutkan adanya hubungan di antara masyarakat dengan kejahatan juga Thomas Van Aquino menyatakan timbulnya kejahatan disebabkan oleh kemiskinan.
 

3.    Mahzab bio-sosiologis yang merupakan campuran mahzab Italia dan Perancis
 
Enrico Ferri adalah seorang pembantu Lambrosso yang merupakan pelopor mahzab ini. Ia  menyatakan bahwa kejahatan tidak hanya disebabkan oleh konstitusi biologis yang ada pada diri individu saja tetapi juga dipengaruhi faktor-faktor eksternal. ada 3 faktor penyebab kejahatan menurut Ferri (Kartini Kartono,1992:142-143), yaitu:
  1. individual (antropologis) yang meliputi: usia, jenis kelamin, status sipil, profesi atau pekerjaan, tempat tinggal atau domisili, tingkat sosial, pendidikan, konstitusiorganis dan psikis.
  2.  Fisik (natural,alam) : ras, suku, iklim, fertilitas, disposisi bumi, keadaan alam diwaktu malam dan siang hari, musim, kondisi meteorik atau keruang angkasa, kelembaban udara, dan suhu.
  3. Sosial, meliputi: kepadatan penduduk, susunan masyarakat, adat istiadat, agama, orde pemerintah, kondisi ekonomi, industri, pendidikan, jaminan sosial, dan lain-lain. 

4.    Teori susunan ketatanegaraan
 
beberapa filsuf dan negarawan yaitu plato (427-347 S.M.) aristoteles (384-322 S.M.) dan Thomas Moore dari Inggris (1478-1535) beranggapan bahwa struktur ketatanegaraan dan falsafah negara itu turut serta menentukan ada tidaknya kejahatan.
 

Menurut William Chambils (A. S. Alam, 2010: 75) ada hubungan antara kapitalisme dan kejahatan seperti dapat ditelaah pada beberapa butir di bawah ini:
  1. Dengan diindustrialisasikannya masyarakat kapitalis, dan celah antara golongan borjuis dan proletariat melebar, hukum pidana akan berkembang dengan usaha memaksa golongan proletariat untuk tunduk.
  2. Mengalihkan perhatian kelas golongan rendah dari eksploitasi yang mereka alami.
  3.  Masyarakat sosialis akan memiliki tingkat kejahatan yang lebih rendah karena dengan berkurangnya kekuatan perjuangan kelas akan mengurangi kekuatan-kekuatan yang menjurus kepada fungsi kejahatan.

5.    Mahzab spiritualis
 
Mahzab ini mencari sebab-sebab kejahatan pada faktor tidak beragamanya individu. Menurut mahzab ini, ketidakpercayaan pada tuhan yang maha kuasaitu menimbulkan banyak ketakutan, kecemasan, dan kebingungan. Dan sebagai akibatnya, sering timbul agresivitas dan sifat asosial, yang mudah menjerumuskan manusia kepada kejahatan-kejahatan. Orang yang atheistis sering dibayang-bayangi oleh pikiran-pikiran yang kacau balau dan ide yang kegila-gilaan. Terjadilah kemudian disorganisasi dan disintegrasi kepribadian, tanpa memiliki rasa sosial dan kemanusiaan yang wajar. Dan pengkondisian sedemikian ini mendekatkan dirinya pada perbuatan-perbuatan yang jahat.

Pengertian Kejahatan Menurut Ahli dan Kamus Besar Bahasa Indonesia

pengeritian kejahatan menurut ahli
image source : zmulyakusuma.blogspot.com

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda, itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain.

Ada beberapa pengertian tentang kejahatan diantaranya adalah sebagai berikut:
 
Istilah kejahatan berasal dari kata jahat, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat. Secara yuridis, Kejahatan diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang. Disini diperlukan suatu kepastian hukum, karena dengan ini orang akan tahu apa perbuatan jahat dan apa yang tidak jahat.
 
A.S Alam (2010: 16-17) menjelaskan definisi kejahatan dari dua sudut pandang, yaitu :
  1. Dari sudut pandang hukum (a crime from the legal point ofview). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.Sutherland (A.S Alam, 2010:16) berpendapat bahwa Criminal behavior is behavior in violation of the criminal law No matter what the degree of immorality, reprehensibility or indecency of an act is not crime unless it is prohibitied by the criminal law. Contoh konkrit dalam hal ini adalah perbuatan seorang wanita yang melacurkan diri. Dilihat dari definisi hukum, perbuatan wanita tersebut bukan bukan kejahatan karena perbuatan melacurkan diri tidak dilarang dalam perundang-undangan pidana Indonesia. Namun, sesungguhnya perbuatan melacurkan diri sangat jelek dilihat dari sudut pandang agama, adat istiadat, kesusilaan, dan lain-lainnya. 
  2. Dari sudut pandang masyarakat (a crime from the sociological point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini adalah setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat. Contohnya bila seseorang muslim meminum minuman keras sampai mabuk, perbuatan itu merupakan dosa (kejahatan) dari sudut pandang masyarakat Islam, dan namun dari sudut pandang hukum bukan kejahatan.
Menurut Kartini Kartono (1992:121),kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir, warisan); juga bukan merupakan warisan biologis. Kejahatan atau tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan siapapun juga, baik pria maupun wanita; anak, dewasa ataupun lanjut usia. Tindak kejahatan bisa silakukan secara sadar; yaitu dipikirkan, direncanakan, dan diarahkan pada suatu maksud tertentu secara sadar benar. Namun bisa juga dilakukan secara setengah sadar; misalnya didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didorong oleh dorongan-dorongan paksaan yang kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. Kejahatan bisa juga dilakukan secara tidak sadar sama sekali. Misalnya, karena terpaksa untuk mempertahankan hidupnya,  seseorang harus melawan dan terpaksa membalas menyerang, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan.
 
Lebih lanjut, Kartini Kartono (1992:122) menjelaskan bahwa crime  atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.
Secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, a-sosial sifatnya dan melanggar hukum serta Undang-Undang pidana.
Secara sosiologis, kejahatan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis dan sosial psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila dan menyerang keselamatan warga masyarakat ( baik yang telah tercantum maupun yang belum tercantum dalam undang-undang pidana)
 
Kejahatan adalah suatu konsep yuridis yang berarti tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana. Kejahatan juga bukan hanya suatu gejala hukum. (Romli Atmasasmita dan Widati Wulandari, 1997:53)
 
Bemmelen (J. E. Sahetapy, 1992:14) memberikan definisi kejahatan adalah perbuatan yang merugikan, sekaligus asusila, perbuatan mana yang menghasilkan kegelisahan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak mencela dan menolak perbuatan itu, dan dengan demikian menjatuhkan dengan sengaja nestapa terhadap perbuatan itu.
 
Pengertian kejahatan menurut tata bahasa (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989:42) adalah “perbuatan atau tindakan yang jahat” yang lazim orang ketahui atau mendengar perbuatan yang jahat seperti pembunuhan, pencurian, pencabulan, penipuan, penganiyaan dan lain-lain yang dilakukan oleh manusia. Kalau kita perhatikan rumusan dari pasal-pasal pada kitab undang-undang hukum Pidana.
 
Menurut Plato (Topo Santoso dan Eva Achzani Zulfa, 2001:11) “emas, manusia adalah sumber dari banyak kejahatan”.
 
Selanjutnya menurut Aristoteles (Topo Santoso dan Eva Achjani zulfa, 2001 : 11) menyatakan bahwa:
“kemiskinan menimbulkan kejahatan dari pemberontakan, kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang diperlukan untuk hidup, tetapi kemewahan”.
 
Sementara Thomas Aquino (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001 : 11) menyatakan bahwa :
“pengaruh kemiskinan atas kejahatan yaitu orang kaya yang hidup untuk kesenangan dan memboros-boroskan kekayaan nya, jika suatu kali jatuh miskin, maka akan menjadi pencuri”.

Menurut Wirjono Projo (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001 : 11) :
“Kejahatan adalah pelanggaran dari norma-norma sebagai unsur pokok kesatu dari hukum pidana”.

Menurut Richard Quinney (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001 : 11):
Definisi tentang tindak kejahatan (perilaku yg melanggar hukum) adalah perilaku manusia yang diciptakan oleh para pelaku yang berwenang dalam masyarakat yang terorganisasi secara politik, atau kualifikasi atas perilaku yang melanggar hukum dirumuskan oleh warga warga masyarakat yang mempunyai kekuasaan.

Kejahatan adalah gambaran perilaku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk kebijakan publik, atau perumusan pelanggaran hukum merupakan perumusan tentang perilaku yang bertentangan dengan kepentingan pihak pihak yang membuat perumusan. Dilihat dari segi sosiologis, kejahatan merupakan salah satu jenis gejala sosial, yang berkenaan dengan individu atau masyarakat. 


Dalam rumusan Paul Mudigdo Moeliono (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001 : 11) :
“Kejahatan adalah perbuatan manusia, yang merupakan palanggaran norma, yang dirasakan merugikan, menjengkelkan, sehingga tidak boleh dibiarkan. Kejahatan selalu menunjuk kepada perbuatan manusia dan juga batasan-batasan atau pandangan masyarakat tentang apa yang dibolehkan dan dilarang, apa yang baik dan buruk, yang semuanya itu terdapat dalam undang-undang, kebiasaan, dan adat istiadat.

Kejahatan bukan saja normal, dalam arti tidak ada masyarakat tanpa kejahatan. Kejahatan merupakan sesuatu yang diperlukan, sebab ciri masyarakat adalah dinamis, dan perbuatan yang telah menggerakan masyarakat tersebut pada mulanya seringkali disebut sebagai kejahatan.

Monday, June 30, 2014

unsur unsur tindak pidana


Menurut Moeljanto (1993:63), yang merupakan unsur atau elemen perbuatan pidana adalah :
a.Kelakuan dan akibat
b.Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan
c.Keadaan tambahan yang memberatkan pidana
d.Unsur melawan hukum yang obyektif
e. Unsur melawan hukum yang subyektif


 Beberapa Ahli hukum pidana di Indonesia membagi unsur-unsur tindak pidana menjadi dua macam unsur, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.

 Unsur yang bersifat obyektif adalah semua unsur yang berasal dari luar keadaan batin manusia/si pembuat, yakni semua unsur mengenai perbuatannya, akibat perbuatan, dan keadaan-keadaan tertentu yang melekat (sekitar) pada perbuatan dan objek tindak pidana. Sementara itu, unsur yang bersifat subyektif adalah semua unsur yang mengenai batin atau melekat pada keadaan batin orangnya atau yang berasal dari dalam diri si pelaku.

 Menurut P.A.F Lamintang, unsur-unsur subyektif dari suatu tindak pidana adalah:

1. Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa)
2. Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud pada Pasal 53 ayat 1  KUHPidana
3. Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, dan lain-lain
4. Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang misalnya terdapat didalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHPidana
5. Perasaan takut atau vress seperti yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut pasal 308 KUHPidana.

Unsur-unsur objektif dari tindak pidana itu adalah:
1. Sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkheid
2. Kualitas dari pelaku, misalnya “keadaan sebagai  pegawai negri” di dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHPidana atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan terbatas” didalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHPidana.
3. Kausalitas, yakni hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengan suatu kenyataan sebagai akibat.

Dari rumusan-rumusan tindak pidana tertentu KUHPidana , dapat diketahui adanya sebelas unsur tindak pidana (Adam Chazawi,2011:82), yaitu:
a.Unsur tingkah laku
b.Unsur melawan hukum
c.Unsur kesalahan
d.Unsur akibat konstitutif
e.Unsur keadaaan yang menyertai
f.Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana
g.Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana
h.Unsur syarat tambahan untukdapatnya dipidana
i.Unsur objek hukum tindak pidana
j.Unsur kualitas subjek hukum tindak pidana
k.Unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana

Unsur tingkah laku merupakan unsur mutlak dalam tindak pidana, yang terdiri atas tingkah laku aktif atau positif (bandelen) atau disebut juga perbuatan materiil (materieel feit) dan tingkah laku pasif  atau negatif  (nalaten). Tingkah laku aktif adalah suatu bentuk tigkah laku yang untuk mewujudkannya atau melakukannya diperlukan wujud gerakan atau gerakan-gerakan tubuh atau bagian tubuh. Sedangkan tingkah laku pasif berupa tingkah laku membiarkan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya ia lakukan.

Unsur sifat melawan hukum merupakan suatu sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan, dimana sifat tercela tersebut dapat bersumber dari undang-undang maupun masyarakat. Dari sudut undang-undang, suatu perbuatan tidak mempunyai sifat melawan hukumsebelum perbuatan itu diberi sifat terlarang dengan memuatnya sebagai dilarang dalam peraturan perundang-undangan, yang artinya sifat terlarang itu disebabkan atau bersumber pada dimuatnya dalam peraturan perundang-undangan.

Unsur kesalahan adalah unsur mengenai keadaaan atau sikap batin seseorang sebelum atau pada saat memulai perbuatan. Oleh karena itu, unsur ini bersifat subjektif. Kesalahan dalam hukum pidana terdiri atas kesengajaan ( dolus atau opzet) dan kelalaian (culpa). Sebagaimana diketahui, bahwa kesalahan (schuld) dalam hukum pidana dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu :

1.Dolus atau opzet atau kesengajaan

Menurut Memorie van Toelicting (selanjutnya di singkat MvT) (Rusli Effendy, 1989:80), dolus atau sengaja berarti menghendaki mengetahui (willens en wettens) yang berarti si pembuat harus menghendaki apa yang dilakukannya dan harus mengetahui apa yang dilakukannya. Tingkatan sengaja dibedakan atas tiga tingkatan yaitu :
a.Sengaja sebagai niat : dalam arti ini akibat delik adalah motif utama untuk suatu perbuatan, yang seandainya tujuan itu tidak ada maka perbuatan tidak akan dilakukan.
b.Sengaja kesadaran akan kepastian : dalam hal ini ada kesadaran bahwa dengan melakukan perbuatan itu pasti akan terjadi akibat tertentu dari perbuatan itu.
c.Sengaja insyaf akan kemungkinan : dalam hal ini dengan melakukan perbuatan itu telah diinsyafi kemungkinan yang dapat terjadi dengan dilakukannya perbuatan itu.

2.Culpa atau kealpaan atau ketidaksengajaan

Menurut Memorie van Toelicting atas risalah penjelasan undang-undang culpa itu terletak antara sengaja dan kebetulan. Culpa itu baru ada kalau orang dalam hal kurang hati-hati, alpa dan kurang teliti atau kurang mengambil tindakan pencegahan. Yurisprudensi menginterpretasikan culpa sebagai kurang mengambil tindakan pencegahan atau kurang hati-hati.  Lebih lanjut (Rusli Effendy, 1989:26) menerangkan bahwa kealpaan (culpa) dibedakan atas :
a.Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam hal ini, si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah toh timbul juga akibat tersebut.
b.Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld). Dalam hal ini, si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya suatu akibat.


Unsur akibat konstitutif terdapat pada:
1.Tindak pidana materiil (materieel delicten) atau tindak pidana dimana akibat menjadi syarat selesainya tindak pidana
2.Tindak pidana yang mengandung unsur akibat sebagai syarat pemberat pidana
3.Tindak pidana dimana akibat merupakan syarat dipidananya pembuat

Unsur keadaan yang menyertai adalah unsur tindak pidana berupa semua keadaan yang ada dan berlaku dalam mana perbuatan dilakukan. Unsur keadaan menyertai ini dalam kenyataan rumusan tindak pidana dapat berupa sebagai berikut:
1.Unsur keadaan menyertai mengenai cara melakukan sesuatu
2.Unsur cara untuk dapat dilakukannya perbuatan
3.Unsur keadaan menyertai mengenai objek tindak pidana
4.Unsur keadaan menyertai mengenai subjek tindak pidana
5.Keadaan yang menyertai mengenai tempat dilakukannya tindak pidana
6.Keadaan yang menyertai mengenai waktu dilakukannya tindak pidana

Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana hanya terdapat pada tindak pidana aduan. Tindak pidana aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut pidana jika ada pengaduan dari yang berhak mengadu. Untuk dapatnya dituntut pidana pada tindak pidana aduan, diperlukan syarat adanya pengaduan dari yang berhak. Syarat pengaduan bagi tindak pidana aduan inilah yang dimaksud dengan unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana.

Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana berupa alasan untuk diperberatnya pidana, dan bukan unsur syarat selesainya tindak pidana sebagaimana pada tindak pidana materiil. Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana bukan merupakan unsur pokok tindak pidana ynag bersangkutan, artinyatindak pidana tersebut dapat terjadi tanpa adanya unsur ini.

Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana adalah unsur keadaan-keadaan tertentu yang timbul setelah perbuatan dilakukan, yang menentukan untuk dapat dipidananya perbuatan. Artinya, bila setelah dilakukannya perbuatan keadaan ini tidak timbul, maka terhadap perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum dan karenanya si pembuat tidak dapat dipidana.

Unsur objek hukum tindak pidana pada dasarnya adalahunsur kepentingan hukum (rechtsbelang) yang harus dilindungi dan dipertahankanoleh rumusan tindak pidana. Unsur objek hukum seringkali diletakkan dibelakang/sesudah unsur perbuatan, misalnya unsur menghilangkan nyawa orang lainpada pembunuhan.
Unsur kualitas subjek hukum tindak pidana adalah unsur kepada siapa rumusan tindak pidana itu ditujukan tersebut. Unsur ini selalu merupakanunsur tindak pidana yang bersifat objektif.
unsur-unsur tindak pidana

Unsur syarat tambahan memperingan pidana bukan merupakan unsur yang pokok yang membentuk tindak pidana, sama dengan unsur syarat tambahan lainnya. Ada dua macam unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana, yaitu unsur syarat tambahan yang bersifat objektif dan unsur syarat tambahan yang bersifat subjektif.