sumber gambar : m.republika.co.id |
Istilah pencucian uang atau money laundering pertama kali dikenal pada tahun 1930. Istilah tersebut memiliki hubungan yang sangat erat dengan perusahaan laundry atau perusahaan pencucian pakaian. Perusahaan ini dibeli oleh para mafia Amerika Serikat dari hasil usaha gelap mereka untuk dipergunakan sebagai cara untuk memutihkan hasil dari transaksi ilegal mereka pula.
Dalam bahasa Indonesia, “money laundering” diterjemahkan dengan istilah “pencucian uang” atau “pemutihan uang”. Uang yang “dicuci” dalam istilah pencucian uang adalah uang yang berasal dari bisnis gelap ataupun uang yang berasal dari hasil korupsi sehingga uang yang bersumber dari secara ilegal dan haram itu tidak terlihat sebagai uang yang berasal dari hasil kejahatan, melainkan seperti uang-uang lainnya.
Selain money laundering, ada beberapa istilah lain yang bergam seperti dirty money, hot money, illegal money, atau illicit money atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan uang kotor, uang haram, atau uang gelap.
Money laundering atau pencucian uang merupakan tindak pidana yang melibatkan kegiatan keuangan dalam batasan yang sangat sulit untuk menentukan keterlibatan institusi, selain perbankan yang selama ini dikenal sebagai sarana aktivitasnya.
Tidak ada definisi atau pengertian pencucian uang yang jelas, setiap pengertian pencucian uang didasarkan pada prioritas dan perspektif yang berbeda.
Pengertian money laundering menurut Black’s Law Dictionary adalah:
“ term to used to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, dr*g transaction, and other illegal sources into legitimate channels so that the original source can be tracked”
Dari pengertian pencucian uang menurut Black’s Law Dictionary tersebut, dapat diketahui bahwa melalui keiatan pencucian uang, para pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul sebenarnya dari suatu dana atau uang hasil tindak pidana yang dilakukan dan memanfaatkannya seolah-olah berasal dari usaha yang sah atau legal.
Berikut ini adalah beberapa pengertian pencucian uang menurut para ahli:
Pengertian pencucian uang menurut Sutan Remy Sjahdeni adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan ( financial system ) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal.
Pengertian pencucian uang dari M. Giovanoli dari Bank for International Settlement ( BIS ) adalah sebagai suatu proses dengan mana aset-aset si pelaku, terutama aset tunai yang diperoleh dari suatu tindak pidana, dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset-aset etrsebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Menurut J. Koers, pencucian uang atau money laundering adalah suatu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan ke dalam suatu peredaran uang yang sah dengan menutup-nutupi asal uang tersebut.
Pengertian money laundering atau pencucian uang menurut Fidel S. Djaman adalah sebuah proses dimana uang-uang yang berasal darin kejahatan diputihkan melalui berbagai transaksi yang menyesatkan, sehingga jejak pelacaknya terhapus.
Soewarsono memberikan pengertian money laundering adalah suatu proses untuk menyembunyikan atau menghindari penuntutan dan atau penyitaan, hasil akhir dari proses itu adalah hasil tindak pidana menjadi uang sah.
Menurut Neil Jensen, pencucian uang adalah proses perubahan keuntungan dari kegiatan-kegiatan yang melawan hukum menjadi aset keuangan dan terlihat seolah-olah diperoleh dari sumber-sumber yang bersifat legal.
Pengertian pencucian uang lainnya adalah tindakan dari seseorang pemilik guna membersihkan uangnya dengan cara menginvestasikan atau menyimpannya di lembaga keuangan. Tindakan tersebut karena uangnya berasal dari kegiatan yang melanggar hukum.
Dari pengertian pencucian uang menurut para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa pencucian uang adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah yang berwenang untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan , sehingga uang tersebut kemudian dikeluarkan dari sistem keuangan tersebut sebagai uang yang halal.