Wednesday, August 5, 2015

Pengertian dan Perbedaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Sentralisasi

pengertian dan perbedaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan sentralisasi
sumber gambar: carapedia.com


Desentralisasi adalah penyerahan sebagian urusan pemerintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tugas mengatur dikelola oleh aparat legislatif sedangkan tugas mengurus dikelola oleh aparat eksekutif. Desentralisasi kewenangan itu dapat dilakukan pemerintah pusat dalam beberapa bentuk yaitu: desentralisasi teritorial,  desentralisasi fungsional dan desentralisasi administratif.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau Kepala Wilayah atau Kepala instansi Vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.  Melihat sifat dari masing-masing kewenangan pemerintah pusat, memang ada hal-hal yang tidak dapat dilimpahkan sehingga diurus secara dekonsentrasi dibentuk wilayah Provinsi, Kabupaten, dan kecamatan, yang apabila dipandang perlu dapat pula dibentuk kota administratif, begitu juga keberadaan pembantu Gubernur dan pembantu Bupati pada wilayah-wilayah tertentu. Pada tingkat-tingkat inilah kemudian dibentuk kepanjangan tangan masing-masing departemen yang koordinatornya tetap kepada wilayah.

Sentralisasi adalah penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat di sini maksudnya adalah presiden dan Dewan Kabinet. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan sedangkan kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.

Besarnya desentralisasi yang diwujudkan dengan pemberian otonomi yang luas, dalam rangka peningkatan perhatian pada kehidupan politik, yaitu: perhatian utama pada tanggapan-tanggapan masyarakat (responsiveness)  artikulasi kepentingan rakyat banyak, namun pada tingkat tertentu bila demokrasi diidentikan dengan kebebasan individu, maka demokrasi yang dengan dalih pertimbangan moral dan mengutamakan  hak-hak asasi manusia ini, pada gilirannya akan cenderung menimbulkan dekadensi moral, karena latar belakang pribadi, dan motivasi manusia yang beragam. Misal keingian untuk membebaskan pej*dian, pelac*ran, dan kemanusiaan yang menghapuskan hukuman mati.

Sebaliknya besarnya sentralisasi yang diwujudkan melalui pengaturan yang keras, pengawasan terpadu, propaganda persatuan dalam rangka pencapaian tujuan (effectiviness), pembinaan politik terpimpin, pegaturan perekonomian terpadu, maka pada tingkat tertentu akan menimbulkan ketiranian karena pemusatan kekuasaan pada lembaga ejsekutif, dan tudingan subverif pada para  pelaku oposisi.

Demokrasi secara etimologi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” yang berarti kekusaan  atau kedaulatan. Jadi Demos-Cratein atau demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya, kedaulatannya berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat.

Untuk mewujudkan demokrasi di daerah dibentuk lembaga legislatif daerah (DPRD) yang diberika kewenangan untuk  memilih kepala eksekutif daerah (KDH). Sebagai Kepala Daerah otonomi baik TK I maupun II pada pihak legislatif (DPRD) namun tanggung jawab terakhir tetap disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam negeri, karena Presiden merupakan  penanggung jawab terakhir pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.


Pada prinsipnya sistem pemerintahan yang selalu sentralistis akan mengurangi pendemokrasian di daerah karena ketatnya pengawasan, hal ini sudah barang tentu sebagai konsekwensinya akan menimbulkan keseragaman dalam negara. Sebaliknya sistem pemerintahan yang terlalu desentralisasi, walaupun akan merupakan perwujudan pendemokrasian yang besar di daerah, dengan otonomi yang seluas-luasnya, tetapi sebagai konsekwensinya  akan menimbulkan keberagaman yang beraneka-warna kedaerahan (provinnsialisme).
Kebaikan-kebaikan desentralisasi antara lain sebagai berikut:
  • Meringankan beban, karena aparat pusat tidak perlu lagi jauh-jauh ke daerah karena aparat daerah sudah difungsikan.
  • Generalistis berkembang, karena seluruh lapisan masyarakat dengan segala macam kemampuannya dikembangkan.
  • Gairah kerja timbul, karena setiap person terpakai, apalagi setiap person (individu) tersebut diakui keberadaannya untuk mengabdi kepada daerah masing-masing.
  • Siap pakai, karena tenaga-tenaga yang akan dipakai sudah berada di daerahnya masing-masing, jadi dalam sistem kepegawaian  tidak diperlukan lagi pemindahan status kepegawaian.
  • Efiseiensi, kerena dalam penghematan waktu pemerintah tidak terlalu lama mengisi formasi yang kosong.
  • Manfaat yang diperoleh besar, karena batin masyarakat terpenuhi melalui pendemokrasian di daerah ini.
  • Risiko terbagi, karena masalah-masalah yang muncul di daerah, bukan hanya dipikirkan dan dipecahkan oleh aarat pusat, tetapi juga dipikirkan penanggulangannya oleh masyarakat daerah.
  • Tepat untuk penduduk yang beraneka ragam, karena pemerintah tidak perlu lagi memaksakan uniformitas disamping itu kebhinekaan adalah kedigjayaan).
  • Menghilangkan kerja yang menumpuk, karena pekerjaan dapat dibagi-bagi antara pusat dan daerah, dan antara daerah dan daerah lain.
  • Unsur individu menonjol pengaruhnya, karna setiap karya yang dihasilkan oleh setiap karyawan, dilihatnya sendiri dan dimanfaatkan untuk tanah kelahirannya.
  • Masyarakat berpartisipasi pada daerahnya,  karena setiap karya yang dihasilkan oleh setiap karyawan, dilihatnya sendiri dan dimanfaatkan untuk tanah kelahirannya.
  • Keinginan bersaing dengan aderah lain, karena masyarakat termotivasi untuk mengejar ketinggalan daerah lain yang lebih maju, dan keinginan ini keluar dari kesadarannya sendiri.
  • Kepengurusan yang berbelit-belit terhindarkan, karena setiap urusan dapat diselesaikan di daerah masing-masing (hasil dari pendelegasian wewenang kepengurusan secara menyeluruh).
  • Timbul jiwa kompak kedaerahan, karena setiap daerah yang berhasil  dalam pembangunan, akan memperdalam kecintaannya kepada daerahnya.
  • Kewenangan berkurang, karena pemerintah pusat telah memberikan otonomi kepada derah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, maka ketergantungan daerah kepada pusat berkurang begitu juga kesewenagan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
  • Mengurangi pengawasan oleh pusat, karena telah memberikan otonomi kepada pemerintah daerah atau negara bagian maka pengawasan tidak lagi terlalu ketat dari pemerintah pusat.
  • Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan aparat pemerintah daerah, karena diberikan kesempatan untuk berkembang dan berkarya.
  • Memperbanyak jumlah parlemen-parlemen daaerah, karena desentralisasi merupakan pendemokrasian di daerah.
  • Mengurangi kemungkinan tantangan dari  elite local terhadap pemerintah pusat, karena kebutuhan mereka untuk ikut berpartisipasi selama ini terpenuuhi.
  • Menciptakan administrasi yang relatif lebih fleksibel, inovatif dan kreatif, karena dalam rangka kerja sama untuk mencapai tujuan tersebut muncul kreasi, keinginan untuk maju berkembang serta luwes dalam menyelesaikan permalasalahan kedaerahan.

Previous Post
Next Post