Monday, February 23, 2015

Teori terjadinya negara secara primer dan sekunder

Teori terjadinya negara adalah teori yang membahas tahap-tahap perkembangan negara mulai dari negara yang sangat sederhana hingga menjadi negara yang moderen seperti yang kita kenal. Untuk memahami proses terjadinya negara memang tidak terlepas dari banyaknya teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli negara dan hukum. untuk memahami terjadinya negara, maka berikut ini adalah pembahasannya.


1.    Terjadinya negara secara primer

teori terjadinya anegaraYang dimaksud dengan teori terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.  Menurut teori ini, perkembangan negara melalui 4 fase, yaitu:

a.    Fase Genootshap

Pada fase ini merupakan pengelompokkan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama, dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama. Unsur yang paling penting pada fase ini adalah bangsa.

b.    Fase Reich (Rijk)

Pada fase ini,orang-orang yang menggabungkan diri telah sadar atas hak milik atas tanah sehingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah sehingga muncul sistem feodalisme. Pada fase ini, unsur terpenting adalah wilayah.

c.    Fase staat

Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara. Pada fase ini, unsur bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d.    Fase Democratische natie dan fase dictatuur

Pada fase democratische telah muncul kesadaran akan adanya kedaulatan negara yang berada di tangan rakyat. Sedangkan fase dictuur merupakan perkembangan langsung dari fase democratische natie menurut para sarjana Jerman sedangkan menurut sarjana lainnya, fase dictuur hanyalah variasi atau penyelewengan dari fase democratische natie.
 
 

2.    Terjadinya negara secara sekunder

Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara-negara yang telah ada sebelumnya. Jadi, yang peling penting dalam pembahasan ini adalah adanya pengakuan dari negara lain. Mengenai pengakuan, dibagi dalam tiga macam, yaitu:
  • Pengakuan de facto ( sementara ), yaitu pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya negara baru. Bersifat sementara karena negara baru yang terbentuk tersebut masih dipertanyakan apakah telah melalui prosedur hukum.
  • Pengakuan de jure, yaitu pengakuan seluas-luasnya terhadap munculnya suatu negara, dikarenakan terbentuknya negara baru adalah berdasarkan yuridis atau berdasarkan hukum.
  • Pengakuan atas pemerintahan de facto, merupakan suatu pengakuan yang hanya pada pemerintahan suatu negara. Unsur-unsur lain seperti bangsa dan wilayah tidak diakui. Istilah ini iciptakan oleh sarjana Belanda bernama Van Haller pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Demikianlah, teori yang menjelaskan proses terjadinya negara baik secara primer maupun secara sekunder.
Previous Post
Next Post