1. Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan teori terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Menurut teori ini, perkembangan negara melalui 4 fase, yaitu:
a. Fase Genootshap
Pada fase ini merupakan pengelompokkan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama, dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama. Unsur yang paling penting pada fase ini adalah bangsa.
b. Fase Reich (Rijk)
Pada fase ini,orang-orang yang menggabungkan diri telah sadar atas hak milik atas tanah sehingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah sehingga muncul sistem feodalisme. Pada fase ini, unsur terpenting adalah wilayah.
c. Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara. Pada fase ini, unsur bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d. Fase Democratische natie dan fase dictatuur
Pada fase democratische telah muncul kesadaran akan adanya kedaulatan negara yang berada di tangan rakyat. Sedangkan fase dictuur merupakan perkembangan langsung dari fase democratische natie menurut para sarjana Jerman sedangkan menurut sarjana lainnya, fase dictuur hanyalah variasi atau penyelewengan dari fase democratische natie.
2. Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara-negara yang telah ada sebelumnya. Jadi, yang peling penting dalam pembahasan ini adalah adanya pengakuan dari negara lain. Mengenai pengakuan, dibagi dalam tiga macam, yaitu:
- Pengakuan de facto ( sementara ), yaitu pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya negara baru. Bersifat sementara karena negara baru yang terbentuk tersebut masih dipertanyakan apakah telah melalui prosedur hukum.
- Pengakuan de jure, yaitu pengakuan seluas-luasnya terhadap munculnya suatu negara, dikarenakan terbentuknya negara baru adalah berdasarkan yuridis atau berdasarkan hukum.
- Pengakuan atas pemerintahan de facto, merupakan suatu pengakuan yang hanya pada pemerintahan suatu negara. Unsur-unsur lain seperti bangsa dan wilayah tidak diakui. Istilah ini iciptakan oleh sarjana Belanda bernama Van Haller pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia.