Setiap subjek hukum ( manusia dan badan hukum ) harus memiliki domisili. Dalam arti hukum, domisili adalah tempat dimana seseorang dianggap senantiasa berada/selalu hadir untuk melaksanakan hak-haknya dn untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya.
Tempat kediaman hukum pada umumnya adalah sama dengan tempat kediaman senyatanya, akan tetapi tidak perlu selalu demikian. Domisili sangat pentig bagi subjek hukum, karena:
- Domisili digunakan untuk menentukan dimana seseorang harus melakukan perkawinan. hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak ( Pasal 76 KUH Perdata ).
- Untuk menentukan dimana subjek hukum harus dipanggil dan ditarik di muka pengadilan.
- Untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa terhadap subjek hukum tersebut. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum dimana penggugat/tergugat berdomisili ( Pasal 118 ayat 1 dan 2 H.I.R )
Berdasarkan Pasal 17 KUH Perdata, setiap orang dianggap bertempat tinggal dimana dia terutama hidupnya atau dimana ia menempatkan pusat kediamannya. Apabila sulit ditetapkan maka tempat tinggal senyatanya dapat dianggap sebagai domisilinya.
Pasal 18 KUH Perdata menyatakan bahwa perpindahan tempat tinggal dilakukan dengan memindahkan rumah kediamannya ke tempat lain dengan maksud akan menempatkan pusat kediamannya di tempat yang baru.
Berikut ini adalah macam-macam domisili atau tempat kediaman:
1. Domisili terikat/domisili wajib adalah tempat kediaman yang tidak tergantung pada keadaan-keadaan orang yang bersangkutan itu sendiri, akan tetapi bergantung pada keadaan-keadaan orang lain yang dalam arti hukum ada hubungannya dengan orang yang pertama itu. Orang-orang yang memiliki domisili terikat misalnya:
• Istri yang mempunyai domisili di tempat tinggal suaminya
• Anak yang belum dewasa mempunyai domisili di tempat tinggal orang tuanya
• Orang yang berada di bawah pengampuan memiliki domisili di tempat tinggal curatornya
• Para pekerja/buruh mempunyai domisili di tempat tinggal majikannya jika mereka ikut diam di rumah si majikan.
• Istri yang mempunyai domisili di tempat tinggal suaminya
• Anak yang belum dewasa mempunyai domisili di tempat tinggal orang tuanya
• Orang yang berada di bawah pengampuan memiliki domisili di tempat tinggal curatornya
• Para pekerja/buruh mempunyai domisili di tempat tinggal majikannya jika mereka ikut diam di rumah si majikan.
2. Domisili bebas/domisili sukarela/domisili berdiri sendiri adalah tempat dimana seseorang dengan bebas dan menurut pendapatnya sendiri dapat menciptakan keadaan-keadaan di tempat tertentu atau rumah tertentu. Domisili bebas terdiri dari:
- Domisili yang sesungguhnya , yaitu tempat yang bertalian dengan hal yang melakukan wewenang perdata pada umumnya ( tempat kediaman orang sehari-hari )
- Domisili pilihan, yaitu tempat yang ditunjuk sebagai tempat kediaman oleh satu pihak atau lebih dalam hubungannnya dengan melakukan perbuatan tertentu.
Misalnya: dalam perjanjian jual-beli dipilih sebagai tempat pembayaran di kantor Notaris tertentu. Hal ini untuk menghindari kesulitan harus menggugat debitur di tempat domisili debitur. Jadi dapat mengajukan perkara ( bila ada sengketa ) di tempat tinggal yang dipilih.
Menurut Pasal 23 KUH Perdata mengatur tentang tempat/rumah kematian orang yang meninggal dunia, dianggap terletak dimana si meninggal mempunyai tempat tinggalnya terakhir. Penentuan tentang rumah kematian itu penting bagi berbagai ketentuan yang menyangkut hukum waris.
Demikianlah penjelasan mengeanai pengertian domisili dan macam-macam domisili dalam hukum perdata.