Pengawasan adalah istilah yang cukup umum kita dengar
terutama menyangkut hukum tata negara. Seperti kita ketahui, salah satu tugas
DPR ataupun DPRD adalah melakukan fungsi
pengawasa. Kita juga mengenal istilah pengawasan terhadap keuangan negara.
Baca juga:
Di dalam lingkungan legislatif dan yudukatif, pengawasan
menempati posisi penting untuk menentukan keberhasilan suatu manajemen
organisasi. Melalui pengawasan, akan diketahui
kenyataan sebenarnya mengenai objek yang diawasi, apakah sesuai dengan
yang semestinya atau tidak.
Dalam hukum keuangan negara,
pengawasan merupakan tahap yang tidak terpisahkan dari setiap siklus
anggaran. Dengan demikian, pengawasan merupakan instrumen pengendalian yang
melekat pada setiap tahapan dalam siklus anggaran.
Pengawasan merupakan sarana untuk menghubungkan target
dengan realisasi setiap program/kegiatan proyek yang harus dilaksanakan oleh
pemerintah. Menurut Nawawi (1993:6) fungsi pengawasan dapat dilakukan setiap
saat, baik selama proses manajemen/administrasi berlangsung, maupun setelah
berakhir, untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan suatu organisasi atau unit
kerja.
Istilah pengawasan dan pengendalian merupakan terjemahan
dari bahasa Inggris controlling yang merupakan salah satu fungsi manajemen.
Makna istilah pengawasan agaknya tidak terlalu sulit untuk dipahami, bahkan
hampir semua ornag sudah tahu apa yang dimaksud dengan pengawasan, tetapi, untuk memberikan batasan mengenai
pengertian pengawasan tidaklah mudah.
Berikut ini adalah beberapa pengertian pengawasan menurut
para ahli :
Pengertian pengawasan menurut Rahman Lubis adalah proses
kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, untuk memperbaiki kemudian
mencegah sehingga pelaksanaannya tidak berbeda dengan rencana yang telah
ditetapkan.
Pengertian Pengawasan Menurut Sondang Siagian adalah proses
pengamatan keseluruhan kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan
yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang sebelumnya direncanakan.
Menurut George R. Terry, pengawasan adalah proses penentuan
apa yang harus dicapai yaitu standar, apa yang sedang dilkukan, yaitu menilai pelaksanaan
dan bila perlu melakukan perbaikan-perbaikan sehingga pelaksanaan sesuai
rencana, yaitu selaras dengan standar.
Stephen Robein memberikan pengertian pengawasan sebagai proses
mengikuti perkembangan kegiatan untuk menjamin jalannya pekerjaan, dengan
demikian dapat selesai secara sempurna sebagaimana yang direncanakan sebelumnya
dengan pengoreksian beberapa pemikiran yang saling berhubungan.
Pengertian pengawasan menurut Suyamto adalah segala kegiatan atau usaha untuk mengetahui
dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan
apakah sudah terlaksana dengan semestinya atau tidak.
Berdasarkan beberapa pengertian pengawasan menurut para ahli
di atas, dapat dikatakan bahwa pengawasan pada dasarnya dilaksanakan selama
proses pelaksanaan kegiatan tersebut
sampai berakhirnya suatu kegiatan.
Pengawasan pada dasarnya untuk menjamin bahwa
peenyelenggaraan seluruh proses
administrasi dan manajemen dapat tercapai secara efisien, efektif,
ekonomis, dan produktif.
Dengan demikian, pengawasan bukan hanya untuk mencari
kesalahan-kesalahan tetapi berusaha untuk meghindari penyimpangan-penyimpangan
dari suatu rencana.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian pengawasan dan
pengertian pengawasan menurut para ahli.
Semoga bermanfaat.