sumber gambar : gresnews.com |
Untuk mengetahui pembagian hukum perdata, terlebih dahulu kita harus mengetahui mengenai pembidangan buku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata ).
KUH Perdata yang merupakan sumber pokok dari hukum perdata terdiri dari 4 buku, yaitu:
- Buku I yang berjudul “Perihal Orang”, yang memuat Hukum Perorangan dan Hukum Keluarga.
- Buku II yang berjudul “Perihal Benda” yang memuat Hukum Benda dan Hukum Waris.
- Buku III yang berjudul “ Perihal Perikatan” yang membuat hukum harta kekayaan yang berkenan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
- Buku IV yang berjudul “ Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa atau Lewat Waktu” yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Isi dari KUH Perdata yang utama adalah hukum perdata materiil yaitu semua kaedah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban perdata. Pembagian hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata materiil dapat dibagi ke dalam 4 bagian, yaitu:
1. Hukum perorangan atau hukum pribadi, yaitu semua kaidah hukum yang mengatur siapa-siapa yang dapat membawa hak, yang menjadi pembawa hak dan kedudukannya di dalam hukum. lebih konkritnya, hukum perorangan memuat antara lain:
a. Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum
b. Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
a. Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum
b. Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
2. Hukum keluarga ialah semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan kelamin dan akibat-akibatnya. Secara konkrit, hukum keluarga memuat antara lain:
a. Perkawinan sertaa hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
b. Hubungan antara orang tua dengan anak-anaknya
c. Perwalian
d. Pengampuan
a. Perkawinan sertaa hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
b. Hubungan antara orang tua dengan anak-anaknya
c. Perwalian
d. Pengampuan
3. Hukum kekayaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang. Hukum harta kekayaan meliputi:
a. Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang
b. Hak perorangan yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja
a. Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang
b. Hak perorangan yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja
4. Hukum waris, yaitu semua kaedah hukum yang mengatur bagaimanakah kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dan siapa-siapakah yang berhak atas kekayaan itu.
Berdasarkan pembagian hukum menurut KUH Perdata dan pembagian hukum menurut ilmu pengetahuan hukm , kita dapat meilhat bahwa di dalam KUH Perdata telah terdapat seluruh bagian dari hukum perdata materiil.
Berdasarkan pembagian hukum menurut KUH Perdata dan pembagian hukum menurut ilmu pengetahuan hukm , kita dapat meilhat bahwa di dalam KUH Perdata telah terdapat seluruh bagian dari hukum perdata materiil.
Bagian-bagian hukum perdata materiil itu diatur dalam KUH Perdata dengan pembagian sebagai berikut:
1. Hukum Perorangan diatur dalam Buku I Bab 1-3 dan Buku II Bab 9
2. Hukum Keluarga diatur dalam Buku I Bab 4-18
3. Hukum Kekayaan diatur dalam Buku II Bab 1-2 dan Bab 19-21 serta Buku III
4. Hukum Waris diatur dalam Buku II Bab 12-18
1. Hukum Perorangan diatur dalam Buku I Bab 1-3 dan Buku II Bab 9
2. Hukum Keluarga diatur dalam Buku I Bab 4-18
3. Hukum Kekayaan diatur dalam Buku II Bab 1-2 dan Bab 19-21 serta Buku III
4. Hukum Waris diatur dalam Buku II Bab 12-18
Berdasarkan pembagian hukum perdata, Buku IV KUH Perdata tentang perihal bukti dan Kadaluarsa tidak disebut dalah pembagian hukum perdata materiil karena hukum pembuktian dan kadaluarsa tersebut termasuk dalam hukum perdata formil.
Mengapa BUK IV KUH Perdata bisa masuk kedalam KUH Perdata? Hal ini disebabkan karena pada saat kodifikasi atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikerjakan, terdapat salah paham pengertian mengenai hukum materiil dan hukum formil.