Saturday, August 15, 2015

Faktor Penyebab Tindak Pidana Pencucian Uang ( Money Laundering )

faktor penyebab pencucian uang atau money laundering

Tindak pidana pencucian uang bukanlah jenis kejahatan yang baru. Kejahatan pencucian uang atau money laundering sudah dikenal di Amerika Serikat sejak tahun 1930. Faktor penyebab tindak pidana pencucian uang atau money laundering begitu kompleks sekali. Mulai dari faktor birokrasi pemerintah, sistem perbankan, hingga kepada beratnya biaya-biaya sosial dan kesulitan hidup yang dialami rakyat menjadi penunjang terjadinya praktik pencucian uang.
Berikut ini adalah beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan pencucian uang atau money laundering:
1.    Faktor rahasia bank ( bank secrecy ) yang begitu ketat. Ketatnya peraturan suatu bank dalam hal kerahasiaan atas nasabah dan data-data rekeningnya menyebabkan para pemiliki dana gelap sulit dilacak dan disentuh.

2.    Penyimpanan dana secara “anonymous saving passbook accounts” .
Ketentuan perbankan memberi kemungkinan kepada nasabah untuk menyimpan dananya menggunakan samaran atau tanpa nama. Austria telah dicurigai sebagai salah satu pangkalan bagi para monet laundree di Eropa, yang memperbolehkan orang-perorangan atau organisasi membuka rekeningnya di bank tanpa nama, akibatnya the financial action task force on money laundering ( FATF ), telah merekomendasikan supaya terhitung 15 Juni 2000, Austria disuspen sebagai anggota FATF atas sistem perbankannya tersebut.

3.    Adanya ketidaksungguhan dari negara-negara untuk melakukan pemberantasan praktik pencucian uang dengan sistem perbankan, ketidakseriusan demikian adalah karena suatu negara memandang bahwa penempatan dana-dana di suatu bank sangat diperlukan untuk pembiayaan pembangunan.

4.    Munculnya sistem teknologi perbankan secara elektronik yang disebut dengan electronic money atau e-money. Sistem perbankan ini dapat bertransaksi dengan sistem internet (cyber payment), yang kemudian dimanfaatkan oleh para pencuci uang (cyber laundering). E-money adalah suatu sistem yang secara digital ditandatangani suatu lembaga penerbit melalui kunci enkripsi pribadi dan melalui enkripsi ( rahasia ) ini dapat ditansmisikan kepada pihak lain.

5.    Faktor selanjutnya ialah dimungkinkannya praktik layering ( pelapisan ) dengan sumber pertama sebagai pemilik sesungguhnya atau siapa sebagai penyimpan pertama tidak diketahui dengan jelas, karena deposan yang terakhir hanya  ditugasi untuk mendepositnya di suatu bank. Pemindahan yang demikian dilakukan beberapa kali sehingga sulit dilacak oleh petugas.

6.    Adanya faktor ketentuan hukum bahwa hubungan penasihat hukum dengan klien adalah hubungan kerahasiaan yang tidak boleh diungkapkan. Akibatnya, seorang penasihat hukum tidak dapat diminta keterangan mengenai hubungan dengan kliennya.

7.    Belum ada peraturan-peraturan money laundering dalam suatu negara. Beberapa negara, termasuk Indonesia yang belum membuat sistem pengaturan hukumnya, menjadikan praktik money laundering menjadi subur.

Demikianlah penjelasan mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana atau kejahatan pencucian uang ( money laundering ).

Semoga bermanfaat.

Sumber :
Yesmil Anwar dan Adang, 2013. Kriminologi. Bandung : PT Refika Aditama
Previous Post
Next Post