Sebelum mempelajari lebih jauh mengenai tindak pidana korporasi, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian korporasi.
Seperti yang kita ketahui, yang menjadi subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Oleh karena itu, korporasi sebagai badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang terikat di dalamnya.
Korporasi, secara etimologis berasal dari kata ‘corporatie’ ( Belanda ), ‘corporation’ ( Inggris ), ‘corporation’ ( Jerman ) berasal dari kata ‘corporatio’ adalam bahasa Latin.
Pengertian korporasi sebagai badan hukum dalam Black’s Law Dictionary antara lain:
“corporation. An artificial or legal created by or under te authority of the laws of a state or nation, composed, in some rare instances, of a single person on his successors, being incumbent of a perticular office, but ordinarily consisting of an association of numerous individuals”
“corporation. An artificial or legal created by or under te authority of the laws of a state or nation, composed, in some rare instances, of a single person on his successors, being incumbent of a perticular office, but ordinarily consisting of an association of numerous individuals”
Maksudnya, bahwa korporasi merupakan sesuatu yang disahkan atau tiruan yang diciptakan oleh atau di bawah otoritas hukum suatu negara atau bangsa, yang terdiri, dalam beberapa kejadian, tentang orang tunggal adalah seorang pengganti, menjadi pejabat kantor tertentu, tetapi biasanya terdiri dari suatu asosiasi banyak individu.
Pengertian korporasi dalam Jowitt’s Dictionary of English adalah suatu rangkaian atau kumpulan orang-orang yang memiliki estimasi eksistensi dan hak-hak dan kewajiban hukum yang berbeda dari individu dari waktu ke waktu.
Suatu kumpulan korporasi tediri dari beberapa anggota pada waktu yang sama. Contoh yang paling sering muncul ialah pada perusahaan korporasi. Keistimewaan utama kumpulan korporasi ialah memiliki rangkaian berkelanjutan, sebuah nama, dan segel yang sama di mana tujuannya dapat terealisasi; bahwa dengan hanya menjadi suatu ciptaan hukum, tidak dapat memasuki hubungan personal; dan bahwa secara umum, mayoritas para anggotanya memiliki kekuasaan untuk mengikat minoritas dalam urusan-urusan kekuasaan korporasi.
Berikut ini adalah pengertian korporasi menurut beberapa ahli :
Pengertian korporasi menurut Utrecht adalah badan yang menurut hukum yang berwenang menjadi pendukung hak, atau setiap pendukung hak yang tidak berjiwa.
Rachmat Soemitro menyatakan pengertian korporasi sebagai suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak, serta kewajiban seperti seorang pribadi.
Pengertian korporasi menurut Wirjono Prodjodikoro adalah badan yang di samping manusia perorangan, juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan mempunyai hak-hak , kewajiban, dan berhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
Chidir Ali mendefinisikan korporasi sebagai berikut:
“ hukum memberin kemungkinan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang yang merupakan pembawa hak, dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang biasa serta dapat dipertanggunggugatkan. Namun demikian, badan hukum ( korporasi ) bertindak harus dengan perantaraan orang biasa. Akan tetapi, orang yang bertindak itu tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk dan atas pertanggunggugatan korporasi”
“ hukum memberin kemungkinan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang yang merupakan pembawa hak, dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang biasa serta dapat dipertanggunggugatkan. Namun demikian, badan hukum ( korporasi ) bertindak harus dengan perantaraan orang biasa. Akan tetapi, orang yang bertindak itu tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk dan atas pertanggunggugatan korporasi”
Menurut Satjipto Raharjo, korporasi adalah badan hasil ciptaan hukum. badan yang diciptakan itu terdiri dari ‘corpus’ yaitu struktur fisiknya dan kedalamnnya hukum mengandung unsur ‘animus’ yang membuat badan hukum mempunyai kepribadian. Oleh karena badan hukum itu merupakan ciptaan hukum maka kecuali penciptanya, kematiannya pun ditentukan oleh hukum.
Subekti dan Tjitrosudobjo menyatakan bahwa yang dimaksud dengan korporasi adalah suatu perseroan yang merupakan badan hukum.
Sedangkan Rudi Prasetyo menyatakan, bahwa kata ‘korporasi’ sebutan yang lazim dipergunakan di kalangan pakar hukum pidana untuk menyebut apa yang biasa dalam bidang hukum lain, khususnya bidang hukum perdata, sebagai badan hukum, atau dalam bahasa Belanda disebut sebagai rechtperson atau dalam bahasa Inggris disebut legal entities atau corporation.
Korporasi tidak memiliki tubuh dan jasmani, maka korporasi hanya dapat bertindak melalui mereka yang dipekerjakan oleh suatu korporasi atau bertindak sebagai kuasa dari korporasi tersebut.
Dilihat dari bentuk hukumnya, hukum pidana Indonesia memberikan pengertian korporasi dalam arti yang luas. Menurut hukum pidana Indonesia, pengertian korporasi tidak sama dengan pengertian korporasi dalam hukum perdata. Pengertian korporasi menurut hukum pidana lebih luas dari pada pengertian korporasi menurut hukum perdata. Menurut hukum perdata, subjek hukum, yaitu yang dapat atau berwenang melakukan perbuatan hukum dalam bidang perdata.
Yang dimaksud dengan korporasi dalam pengertian hukum perdata adalah badan hukum. tetapi dalam hukum pidana, pengertian korporasi tidak hanya badan hukum. Dalam hukum pidana, korporasi adalah baik badan hukum maupun bukan badan hukum.
Dalam RUU KUHP 2004 memberikan pengertian korporasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 166 sebagai berikut :
“korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum”
“korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum”
Demikianlah pengertian korporasi yang dikemukakan oleh para ahli dan beberapa sumber lainnya. semoga bermanfaat.