Saturday, October 18, 2014

Macam-macam perikatan dalam Hukum Perdata

macam-macam perikatan

Perikatan merupakan suatu hubungan antara dua pihak di mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain dan pihak yang lain memilikin kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Apabila di masing-masing pihak hanya ada satu orang, sedangkan sesuatu yang dapat dituntut hanya beupa suatu hal, dan penuntutan ini dapat dilakukan seketika, maka perikatan ini merupakan bentuk yang paling sederhana. Perikatan ini dinamakan perikatan murni atau perikatan bersahaja.

Selain perikatan murni, di dalam hukum perdata juga mengenal bentuk perikatan lain yang lebih rumit. Adapun perikatan-perikatan tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:


1. Perikatan bersyarat

Suatu perikatan adalah bersyarat, apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan  menurut terjadiya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.


2. Perkatan dengan ketetapan waktu

Berlainan dengan suatu syarat, suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan lahirnya  suatu perjanjian atau perikatan, melaonkan hanya waktu pelaksanaannya, ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.


3. Perikatan mana suka (alternatif)

Dalam perikatan alternatif/mana suka, pihak yang berutang bebas menyerahkan salah satu dari dua barang yang diperjanjikan, tetapi nia tidak boleh memaksa pihak yang berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan menerima sebagian dari barang yang lain.


4. Perikatan tanggung menanggung atau solider

Dalam perikatan tanggung menanggung, salah satu pihak umumnya terdiri dari beberapa orang. Dalam hal ini lazimnya yang terdapat beberapa pihak adalah pihak debitur, sehingga tiap-tiap debitur tersebut dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Dengan sendirinya pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang debitur akan membebaskan debitur-debitur lainnya dari kewajibannya. Begitu pula apabila beberapa pihak terdapat pada pihak kreditur. Apabila telah membayar pada salah satu kreditur, maka tidak perlu untuk melakukan pembayaran pada kreditur lainnya.


5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi

Suatu perikatan, dapat atau tidak dapat dibagi, adalah sekedar prestasinya dapat dibagi menurut imbangan, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu. Soal dapat atau tidak  dapat dibaginya prestasi itu terbawa oleh sifat barang yang tersangkut di dalamnya, tetapi dapat juga disimpulkan dari maksudnya perikatan itu.


6. Perikatan dengan ancaman hukuman

Perikatan semacam ini adalah suatu perikatan dimana ditentukan bahwa si berutang, untuk jaminan pelaksanaan perikatannya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak dipenuhi. Penetapan hukuman ini dimaksudkan sebagai gantinya pergantian kerugian yang diderita oleh siberpiutang karena tidak dipenuhinya atau dilarangnya perjanjian. Penetapan hukuman ini memiliki dua maksud: yang pertama adalah untuk mendorong atau menjadi cambuk bagi si berutang supaya ia memenuhi kewajibannya. Yang kedua adalah untuk membebaskan si berpiutang dari pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yang dideritanya.
Previous Post
Next Post