Friday, December 5, 2014

Teori Penyebab Terjadinya Kejahatan Menurut Para Ahli

teori penyebab terjadinya kejahatan
image source : regional.kompasiana.com

Dewasa ini, banyak teori yang berkembang berhubungan dengan faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan. Ahli biologi menjelaskan gejala kejahatan sebagai gejala biologis yang mempengaruhi tingkah laku manusia; ahli indokrinologi menduga adanya pengaruh kelenjar indokrin terhadap tingkah laku manusia; ahli psikologi menjelaskannya melalui aspek psikologis yang mempengaruhi tingkah laku manusia; psikiater menjelaskan gejala kejahatan dipengaruhi adanya gangguan jiwa pada pelakunya; dan ahli sosiologi menjelaskannya sebagai gejala sosial yang merugikan masyarakat. Teori-teori yang berkembang inipun tentu berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya.
Adapun faktor penyebab terjadinya kejahatan menurut beberapa teori yaitu sebagai berikut (Kartini Kartono,1992:136-150) :
 

1.    Teori teologis
 
Teori ini menyatakan bahwa setiap orang normal bisa melakukan kejahatan sebab didorong oleh roh-roh jahat dan godaan setan/iblis atau nafsu-nafsu durjana angkara, dan melanggar kehendak Tuhan.
 

2.    Teori filsafat tentang manusia
 
Teori ini menyebutkan adanya dialetika antara pribadi/persona jasmani dan pribadi rohani. Persona rohani ini disebut pula sebagai  jiwa. Persona rohani merupakan prinsip keselesaian dan kesempurnaan dan sifatnya baik serta abadi dan tidak ada yang perlu diperbaiki lagi. Oleh karena itu, persona rohani mendorong pada perbuatan-perbuatan yang baik dan mengarahkan manusia pada usaha transendensi diri dan rekonstruksi diri. Selanjutnya jiwa itu akan menggejala atau berfenomena dan menceburkan diri ke dalam dunia dengan jalan masuk ke dalam limgkungan jasmani. Jasmani manusia merupakan prinsip ketidakselesaian dan tidak sempurna. Prinsip inilah yang mengarahkan manusia pada destruksi, kerusakan, kemusnahan, dan kejahatan.
 

3.    Teori kemauan bebas (free will)
 
Teori ini menyatakan bahwa sebab terjadinya kejahatan adalah kemauan manusia itu sendiri.
 

4.    Teori penyakit jiwa
 
Teori ini menyebutkan adanya kelainan-kelainan yang bersifat psikis, sehingga individu yang berkelainan ini sering melakukan kejahatan-kejahatan. Penyakit jiwa tersebut berupa psikopat dan defektmoral.
 

5.    Teori fa’al tubuh (fisiologis)
 
Teori ini menyebutkan sumber kejahatan adalah ciri-ciri jasmaniah dan bentuk jasmaniahnya. Yaitu pada bentuk tengkorak, wajah, dahi, hidung, mata, rahang, telinga, leher, lengan, tangan, jari-jari, dan anggota badan lainnya. 
 
Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 terdapat lima teori atau mahzab yang sangat menonjol dalam kriminologi, yaitu:
 

1. Teori yang menitikberatkan pengaruh   antropologis yang disebut mahzab Italia
 
Pelopor dari mahzab ini adalah Cessare Lambrosso, Enrico Ferri dan Rafaelle Gorofalo. adapun beberapa pendapat dari para ahli penganut aliran ini yaitu:
Berdasarkan penelitiannya, Lombrosso ( A.S. Salam,2010: 36) mengklasifikasikan penjahat kedalam 4 golongan, yaitu :
  •  Born criminal, yaitu orang berdasarkan pada doktrin atavisme. 
  •  Insane criminal, yaitu orang menjadi penjahat sebagai hasil dari beberapa perubahan dalam otak mereka yang mengganggu kemampuan mereka untuk membedakan antara benar dan salah. Contohnya adalah kelompok idiot, embisil, atau paranoid.  
  • Occasional criminal, atau Criminaloid, yaitu pelaku kejahatan berdasarkan pengalaman yang terus menerus sehingga mempengaruhi pribadinya. Contohnya penjahat kambuhan (habitual criminals).
  •   Criminal of passion, yaitu pelaku kejahatan yang melakukan tindakannya karena marah, cinta, atau karena kehormatan. Meskipun teori Lombrosso dianggap sederhana dan naïf untuk saat ini.

Franz Joseph Gall (Kartini Kartono,1992:144) seorang pembina phrenology dan psikologi fisiologis menyatakan:
“timbulnya kejahatan disebabkan oleh degenerasi jasmani-rohani atau oleh retrograde/kemunduran unsur psikis dan fisik. Khususnya kejahatan itu disebabkan oleh efek-efek degeneratif dari pusat otak.”

Marro (italia) (Kartini Kartono,1992:144) berkata:
“kriminalitas itu disebabkan oleh kerusakan gizi pada sistem syaraf di sentral otak,sehingga mengakibatkan kerusakan fungsi dari mekanisme manusia untuk mengadakan pengontrolan dan pengendalian diri.”


2.    Teori yang menitikberatkan faktor lingkungan sosial atau mahzab Perancis
 
Mahzab ini dengan tegas menyatakan bahwa pengaruh paling mementukan dalam penyebab kejahatan ialah faktor-faktor eksternal atau lingkungan sosial dan kekuatan-kekuatan sosial. Gabriel Tarde dan Emile Durkheim menyatakan: kejahatan merupakan insiden alamiah. Merupakan gejala sosial yang tidak bisa dihindari dalam revolusi sosial, dimana secara mutlak terdapat satu minimum kebebasan individual untuk berkembang, juga terdapat tingkah laku masyarakat yang tidak bisa doduga-duga untuk mencuri keuntungan dalam setiap kesempatan. Filsuf Aristoteles menyebutkan adanya hubungan di antara masyarakat dengan kejahatan juga Thomas Van Aquino menyatakan timbulnya kejahatan disebabkan oleh kemiskinan.
 

3.    Mahzab bio-sosiologis yang merupakan campuran mahzab Italia dan Perancis
 
Enrico Ferri adalah seorang pembantu Lambrosso yang merupakan pelopor mahzab ini. Ia  menyatakan bahwa kejahatan tidak hanya disebabkan oleh konstitusi biologis yang ada pada diri individu saja tetapi juga dipengaruhi faktor-faktor eksternal. ada 3 faktor penyebab kejahatan menurut Ferri (Kartini Kartono,1992:142-143), yaitu:
  1. individual (antropologis) yang meliputi: usia, jenis kelamin, status sipil, profesi atau pekerjaan, tempat tinggal atau domisili, tingkat sosial, pendidikan, konstitusiorganis dan psikis.
  2.  Fisik (natural,alam) : ras, suku, iklim, fertilitas, disposisi bumi, keadaan alam diwaktu malam dan siang hari, musim, kondisi meteorik atau keruang angkasa, kelembaban udara, dan suhu.
  3. Sosial, meliputi: kepadatan penduduk, susunan masyarakat, adat istiadat, agama, orde pemerintah, kondisi ekonomi, industri, pendidikan, jaminan sosial, dan lain-lain. 

4.    Teori susunan ketatanegaraan
 
beberapa filsuf dan negarawan yaitu plato (427-347 S.M.) aristoteles (384-322 S.M.) dan Thomas Moore dari Inggris (1478-1535) beranggapan bahwa struktur ketatanegaraan dan falsafah negara itu turut serta menentukan ada tidaknya kejahatan.
 

Menurut William Chambils (A. S. Alam, 2010: 75) ada hubungan antara kapitalisme dan kejahatan seperti dapat ditelaah pada beberapa butir di bawah ini:
  1. Dengan diindustrialisasikannya masyarakat kapitalis, dan celah antara golongan borjuis dan proletariat melebar, hukum pidana akan berkembang dengan usaha memaksa golongan proletariat untuk tunduk.
  2. Mengalihkan perhatian kelas golongan rendah dari eksploitasi yang mereka alami.
  3.  Masyarakat sosialis akan memiliki tingkat kejahatan yang lebih rendah karena dengan berkurangnya kekuatan perjuangan kelas akan mengurangi kekuatan-kekuatan yang menjurus kepada fungsi kejahatan.

5.    Mahzab spiritualis
 
Mahzab ini mencari sebab-sebab kejahatan pada faktor tidak beragamanya individu. Menurut mahzab ini, ketidakpercayaan pada tuhan yang maha kuasaitu menimbulkan banyak ketakutan, kecemasan, dan kebingungan. Dan sebagai akibatnya, sering timbul agresivitas dan sifat asosial, yang mudah menjerumuskan manusia kepada kejahatan-kejahatan. Orang yang atheistis sering dibayang-bayangi oleh pikiran-pikiran yang kacau balau dan ide yang kegila-gilaan. Terjadilah kemudian disorganisasi dan disintegrasi kepribadian, tanpa memiliki rasa sosial dan kemanusiaan yang wajar. Dan pengkondisian sedemikian ini mendekatkan dirinya pada perbuatan-perbuatan yang jahat.
Previous Post
Next Post