Istilah yang dapat digunakan dalam pelaksanaan perjanjian internasional yaitu :
a. Traktat (trety)
Traktat atau treaty adalah perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencangkup bidang politik dan ekonomi saja.
b. Pakta (pact)
Pakta atau pact adalah istilah yang meunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus. Pakta membutuhkan prosedur ratifikasi.
c. Konvensi (convention)
Konvensi atau convention adalah persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy), persetujuan itu harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh
d. Piagam (statute)
Piagam atau statute adalah himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaa suatu konvensi.
e. Charter
Charter adalah istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yangmelakukan fungsi administrative.
f. Deklarasi (Deklaration)
Deklarasi adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengaur hal-hal yang kurang penting.
g. Potokol (Protocol)
Protokol adalah persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh Kepala Negara, protocol digunakan untuk mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
h. Persetujuan (agreement)
Persetujuan dalah perjanjian yang lebih bersifat teknik atau administrative, Agreement atau persetujuan tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi.
i. Covenant
Covenant adalah anggaran dasar LBB (Liga Bangsa Bangsa, Covenant sekarang ini tidak lagi dipakai dengan berakhirnya LBB.
j. Modus Vivendi
Modus Vivendi adalah dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
k. Perikatan (Arrangement)
Perikatan adalah istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara.
Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
l. Ketentuan Umum (general Act)
Ketentuan umum adalah traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB menggunakan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertkaian internasional tahun 1928.
m. Proses Verbal
Proses verbal adalah catatan atau ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
n. Pertukaran nota
Pertukaran nota adalah metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat multilateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
o. Ketentuan Penutup (Final Act)
Ketentuan penutup adalah ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan Negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
sumber gambar : hendrasasrawan.blogspot.com |