Sunday, March 15, 2015

Sumber-Sumber Hukum Pertambangan


Pada dasarnya, sumber hukum pertambangan dibedakan menjadi 2, yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sedangkan sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum.
Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum , misalnya hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi, hasil penelitian ilmiah, perkembanagn internasional, dan keadaan geografis.

Sedangkan sumber hukum umum yang diakui sebagai sumber hukum formal ialah undang-undang, perjanjian antarnegara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Berikut ini adalah sumber hukum pertambangan tertulis:

1.    Indische Mijn Wet (IMW)

Undang-undang ini diundangkan pada tahun 1899 dengan staatblad 1899, Nomor 214. IMW hanya mengatur mengenai penggolongan bahan galian dan usaha pertambangan. Peraturan pelakasaan IMW adalah berupa mijnordinantie, yang diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1907. Mijnordinantie mengatur  pengawasan keselamatan kerja (tercantum dalam Pasal 356 sampai dengan Pasal 612). Kemudian pada tahun 1930 Mijnordinantie 1907 tersebut dicabut  dan diperbaharui dengan mijnordinantie 1930 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 1930. Dalam Mijnordinantie 1930, tidak lagi mengatur mengenai pengawasan keselamatan kerja pertambangan tetapi diatur sendiri dalam minj politie reglemen (Stb. 1930 Nomor 341), yang kini masih berlaku.

2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Hubungan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dengan pertambangan erat kaitannya dengan pemanfaatan hak atas tanah untuk kepentingan pembangunan di bidang pertambangan. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pertambangan antara lain adalah Pasal 1 ayat (2) UUPA, Pasal 16 ayat (1) UUPA, Pasal 20 UUPA yang berkaitan dengan hak milik, Pasal 28 UUPA yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha, Pasal 35 UUPA yang berkaitan dengan Hak Guna Bangunan, dan Pasal 41 UUPA yang berkaitan dengan Hak Pakai.

3.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan

4.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan ditetapkan pada tanggal 2 Desember 1967 . Undang-undang ini terdiri atas 12 bab dan 37 pasal. Adapun hal-hal yang diatur dalam UU ini adalah sebagai berikut:
  • Ketentuan umum ( Pasal 1 dan 2 )
  • Penggolongan dan pelaksanaan penguasaan bahan galian ( Pasal 3 dan 4 ), yang tergolong atas bahan galian strategis, bahan galian vital,  dan bahan galian yag tidak termasuk bahan galian strategis dan vital.
  • Bentuk dan organisasi perusahaan pertambangan ( Pasal 5 sampai dengan Pasal 13)
  • Usaha pertambangan ( Pasal 14 )
  • Kuasa Pertambangan ( Pasal 15 dan 16 )
  • Cara dan syarat-syarat bagaimana memperoleh kuasa pertambangan ( Pasal 17-19)
  • Berakhirnya kuasa pertambangan ( Pasal 20-24)
  • Hubungan kuasa pertambangan dengan hak-hak tanah ( Pasal 25-27)
  • Pungutan-pungutan negara ( Pasal 28 )
  • Pengawasan pertambangan ( Pasal 29-30)
  • Ketentuan-ketentuan pidana ( Pasal 31-34 )
  • Ketentuan peralihan dan penutup (Pasal 35-37)


Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdiri atas 16 bab dan 67 pasal. Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini antara lain sebagai berikut:
1.    Ketentuan umum ( Pasal 1 )
2.    Asas dan tujuan ( Pasal2-3 )
3.    Penguasaan dan Pengusahaan ( Pasal 4-10)
4.    Kegiatan usaha hulu (Pasal 11-22)
5.    Kegiatan usaha hilir ( Pasal 23-31 )
6.    Penerimaan negara ( pasal 31-32 )
7.    Hubungan antara kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan hak atas tanah ( Pasal 33-37 )
8.    Pembinaan dan pengawasan ( Pasal 38-43 )
9.    Badan pelaksana dan badan pengatur ( Pasal 44-49 )
10.    Penyidikan  ( Pasal 50-51 )
11.    Ketentuan Pidana ( Pasal 52-58 )
12.    Ketentuan Peralihan ( Pasal 59-64 )
13.    Ketentuan Lain ( Pasal 65 )
14.    Ketentuan Penutup ( Pasal 66-67 )

Demikianlah penjelasan mengenai sumber-sumber hukum pertambangan, semoga dapat menambah wawasan kita.  

Previous Post
Next Post