Pengertian Hukum Pertambangan
Istilah hukum pertambangan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu mining law. Menurut ensiklopedia Indonesia, hukum pertambangan adalah hukum yang mengatur tentang penggalian atau pertambangan bijih-bijih dan meineral-mineral dalam tanah.
Definisi ini hanya difokuskan pada aktivitas penggalian atau pertambangan bijih-bijih. Penggalianatau pertambangan merupakan usaha untuk menggali berbagai potensi-potensi yang terkadung di dalam perut bumi.
Dalam definisi diatas juga tidak terlihat hubungan antara pemerintah dengan subjek hukum. padahal untuk menggali bahan tambang itu diperlukan perusahaan atau badan hukum yang megelolanya
Dalam black law dictionary, mining law diartikan sebagai “ the act of appropriating a mining claim (parcel of land containing precious metal in its soil or rock) according to certain astablished rule”.
Artinya, hukum pertambangan adalah ketentuan yang khusus yang mengatur hak menambang ( bagian dari tanah yang mengandung logam berharga di dalam tanah atau bebatuan) menurut aturan-aturan yang ditetapkan.
Definisi ini difokuskan kepada hak masyarakat semata-mata untuk melakukan penambangan pada sebidang tanah atau bebatuan yang ditentukan. Sementara itu, hak menambang adalah hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan hak untuk melakukan kegiatan eksploitasi.
Objek kajian hukum pertambangan tidak hanya mengatur hak penambang semata-mata, tetapi juga mengatur kewajiban penambang kepada negara
Menurut H. Salim H.S. (2005:8), hukum pertambangan adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur kewenangan negara dalam pengelolaan bahan galian (tambang) dan mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang dan atau badan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian (tambang).
Kaidah dalam hukum pertmbangan dibedakan menjadi dua macam, yaitu kaidah hukum pertambangan tertulis dan kaidah hukupertambangan tidak tertulis. Hukum pertambangan tertulis adalh kaidah-kaidah hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi.
Hukum pertambangan tidak tertulis merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Bentuknya tidak tertulis dan sifatnya lokal, artinya hanya berlaku dalam masyarakat setempat.
Ada tiga unsur penting dalam definisi hukum pertambangan yaitu adanya kaidah hukum, adanya kewenangan negara dalam pengelolaan bahan galian, dan adanya hubungan hukum antara negara dengan orang dan/atau badan hukum dalam pengusahaan bahan galian.
Objek Dan Ruang Lingkup Hukum Pertambangan
Objek kajian merupakan sasaran di dalam penyelidikan atau pengkajian hukum pertambangan. Objek itu dibagi dalam dua macam, yaitu objek materil dan objek formal. Objek materil adalah bahan atau materil yang dijadikan sasaran penyelidikannya. Objek materil hukum pertambangan adalah manjusia dan bahan galian.
Objek formal yaitu sudut pandang tertentu terhadap objek materiilnya. Jadi, objek forma hukum pertambangan adalah mengatur hubungan antara negara dengan galian dan hubungan antara negara dengan orang atau badan hukum dalam pemanfaatan bahan galian.
Ruang lingkup kajian hukum pertambangan meliputi pertambangan umum, dan pertambnagan minyak dan gas bumi. Pertambangan umum merupakan pertambangan bahan galian di luar minyak dan gas bumi pertambangan umum dibedakan menjadi lima golongan, yaitu:
1. Pertambangan mineral radioaktif
2. Pertambangan mineral logam
3. Pertambangan mineral nonlogam
4. Pertambangan batu bara, gambut, dan bitumen padat,
5. Pertambangan panas bumi
sumber gambar : www.traininghukumindonesia.com |