Hubungan antarbangsa telah dilaksanakan sejak lama. Hubungan yang dilakukan bisa mengikat dua atau beberapa pihak. Dalam hubungan dengan bangsa lain telah dibuat aturan-aturan yang hanya ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Berikut ini adalah pengertian perjanjian internasional Menurut beberapa ahli. Pengertian perjanjian internasional ada beberapa macam, diantaranya.
a. Oppenheim Lauterpacht
Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antarnegara, yang menimbulkan hak dan kewajibandiantara pihak.
b. Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.
c. G. Schwarzenberger
Definisi perjanjian Internasional sebagai suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subyek-subyek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga Negara-negara.
d. D.P.O Connell
Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antarnegara, yang diatur oleh hukum internasional sebagai pembeda dengan persetujuan menurut hukum nasional, yang terhadap konsekuensi perbuatan perjanjian internasional, bentuk dan caranya tidak penting.
Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antarnegara, yang diatur oleh hukum internasional sebagai pembeda dengan persetujuan menurut hukum nasional, yang terhadap konsekuensi perbuatan perjanjian internasional, bentuk dan caranya tidak penting.
e. KONVENSI Wina tahun 1969.
Pengertian perjanjian Internasional menurut Konvensi Wina tahun 1969 yaitu perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Dalam KOnvensi Wina diatur secara tegas perjanjian internasional selaku subyek hukum internasional.
sumber gambar : panmohamadfaiz.com |
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka setiap bangsa dan Negara yang ikut dalam suatu perjanjian yang mereka lakukan harus dijunjung tinggi dan mentaati seluruh ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Karena hal tersebut sudah merupakan asas hukum perjanjian, Bahwa janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikat baik. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda.