sumber gambar : www.bimbingan.org |
Hukum adalah sesuatu yang sifatnya abstrak, sehingga sulit untuk membuat definisi hukum yang pasti. Oleh karena itu, untuk mengetahui pengertian hukum secara lebih jelas, maka berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli dan beberapa paham yang mereka anut.
Pengertian Hukum Menurut Paham Hukum Alam
Pengertian Hukum Menurut Aristoteles, hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekadar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Definisi Hukum menurut Grotius, hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Pengertian Hukum Menurut Paham Antropologis
Schapera memberikan definisi hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
Pengertian hukum menurut Paul Bohannan, hukum adalah merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
Pengertian Hukum Menurut Paham Historis
Karl von Savigny, hukum adalah aturan yang berbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
Marxist, hukum adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
Pengertian Hukum Menurut Paham Positivis dan Dogmatis
Menurut Johan Austin, hukum sebagai seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, di mana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi.
Menurut Hans Kelsen, Hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
Pengertian Hukum Menurut Penganut Paham Sosiologis
Pengertian hukum menurut Eugen Ehrlich, seorang pakar hukum Jerman, menyatakan hukum adalah sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal history and jurisprudence dan living law (hukum yang hidup dalam masyarakat).sedangkan, pengertian hukum menurut Bellefroid, mengatakan bahwa hukum adalah kaidah hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat, dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di adalam masyarakat.
Pengertian Hukum Menurut Penganut Paham Realis
Holmes, seorang hakim di Amerika Serikat, hukum adalah ada yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Llewellyn, menyatakan bahwa pengertian hukum sebagai apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri
Demikianlah pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli dari beberapa paham. semoga tulisan ini bisa menambah pengetahuan kita semua mengenai definisi hukum. . Sebagaimana kita ketahui, hukum adalah sesuatu yang sifatnya abstrak sehingga pengertian hukum antara paham yang satu dengan paham lainnya tentu saja berbeda.