Pemahaman mengenai hukum adat berbeda-beda antara orang satu dan lainnya namun jika kita melihat pengertian yang dikemukakan oleh para ahli maka kita dapat menyimpulkan apa itu hukum adat. Berikut beberapa pengertian menurut :
Hukum adat sebagai himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang pribumidan timur asing pada satu pihak yang mempunyai sanksi dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan.
b. Prof. soepomo
Merumuskan hukum adat adalah synonim dari hukum yang tidak tertulis didalam peraturan legislative, hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara, hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaaan yang dipertahankan didalam pergaulan hidup baik di kota maupun di desa.
c. Hardjito Notopuro
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum adat sebagai suatu aspek kebudayaan, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu kebudayaan
a. Herskovits
memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu gerneresi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
b. Andreas eppink
kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai social, norma social, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur social, religious, dll.
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum adat sebagai suatu aspek kebudayaan adalah hukum adat yang dilihat dari sudut pandang nilai, norma social, serta keseluruhan struktur social religious yang didapat seseorang dengan eksisensinya sebagai anggota masyarakat.
Kebudayaan dalam wujud idil, bertugas mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat, sehingga hukum adat merupakan suatu aspek dalam kehidupan masyarakat dalam kebudayaan bangsa Indonesia.
Jika hukum adat dilihat dari segi wujud kebudayaan maka hukum adat termasuk dalam kebudayaan yang berwujud sebagai kompleks dari ide yang fungsinya untuk mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam berkehidupan di masyarakat, dengan demikian hukum adat merupakan aspek dalam kehidupan masyarakat sebagai kebudayaan bangsa Indonesia.
Hukum adat merupakan hukum tradisional masyarakat yang merupakan perwujudan dari suatu kebutuhan hidup yang nyata serta merupakan salah satu cara pandang hidup yang secara keseluruhan merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat tersebut berlaku.
sumber gambar: jurnalhukum.blogspot.com |