Thursday, March 26, 2015

Dasar-Dasar Hukum Adat Di Indonesia

sumber gambar: saripedia.wordpress.com


Pengertian hukum adat


Adat  merupakan pencerminan kepribadian suatu bangsa, yang merupakan penjelmaan dari jiwa bangsa yang cukup lama bahkan berabad-abad.

Kusumadi Pudjo sewojo dalam bukunya menyatakan bahwa “adat” adalah  aturan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi aturan-aturan adat”.

Menurut van Volenhoven, bahwa hukum adat ialah keseluruhan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi ( oleh karena itu disebut hukum ) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan karena itu disebut “adat”.

 

Bentuk hukum adat 


Adapun wujud hukum adat yaitu sebagian besar adalah tidak tertulis dan sebagian kecil tertulis dalam buku-buku kuno atau klasik  yang dikeluarkan oleh para raja atau sultan zaman kerajaan dulu ( Kerajaan Kediri, Kerajaan Singosari, Kerajaan majapahit, Kerajaan Mataram Islam)


Unsur-Unsur hukum adat

Unsur-unsur hukum adat di Indonesia ada 3, yaitu adat-istiadat bangsa Indonesia, hakim agama, serta kebiasaan (unsur asing). Ada tiga persyaratan agar adat/ kebiasaan dapat menjadi hukum adat/hukum kebiasaan, yaitu sebagai berikut:

  1. Syarat material yaitu adanya kebiasaan atau tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang, artinya suatu rangkaian peristiwa perbuatan yang sama yang berlangsung lama untuk beberapa waktu lamanya.
  2. Syarat intelektual, yaitu kebiasaan atau adat itu harus menimbulkan keyakinan pendapat umum demikianlah seharusnya, bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
  3. Adanya akibat hukum jika perbuatan itu dilanggar.

Sistem dan sifat hukum adat


Sifat hukum adat berlainan dengan sifat hukum barat karena adanya perbedaan antara pandangan hidup dan karakter budaya dan masyarakatnya. Hukum adat di Indonesia bersifat komunal, bersifat religio-magis, memiliki sifat konkret, dan bersifat kontan atau tunai yang artinya perbuatan selesai begitu ada ucapan dan perbuatan pada waktu yang bersamaan.

Di dalam hukum adat, terdapat beberapa lembaga yang hanya ada dalam hukum adat. Hukum adat yang berasal dari unsur agama (Islam) yang telah diterima dalam hukum adat adalah lembaga hukum waqaf dan hukum perkawinan.


Lingkungan hukum adat


Van Volenhoven dalam bukunya adatrecht I membagi wilayah Indonesia dalam 19 Lingkungan hukum, yakni:
1.    Aceh ( Aceh Besar, Aceh Barat, Singkel, dan Simeulue)
2.    Tanah Gayo, Alas dan Batak serta Pulau Nias dan Batu
3.    Daerah Minangkabau dan Mentawai
4.    Sumatera Selatan dan Enggano
5.    Daerah Melayu
6.    Bangka dan Belitung
7.    Kalimantan ( Tanah dayak)
8.    Minahasa
9.    Gorontalo
10.    Daerah Toraja
11.    Sulawesi Selatan
12.    Kepulauan Ternate
13.    Kepulauan Ambon dan Maluku
14.    Irian
15.    Kepulauan Timor
16.    Bali dan Lombok
17.    Jawa Tengah, Jawa Timur dan Madura
18.    Daerah-daerah Swapradja Istimewa (Yogyakarta dan Surakarta)
19.    Jawa Barat

Perlu juga kita ketahui bahwa hukum adat di Indonesia banyak dipengaruhi oleh hukum Islam yang masuk ke Indonesia.

Wednesday, March 11, 2015

Pengertian Hukum Adat Sebagai Suatu Aspek Kebudayaan


Pemahaman mengenai hukum adat berbeda-beda antara orang satu dan lainnya namun jika kita melihat pengertian yang dikemukakan oleh para ahli maka kita dapat menyimpulkan apa itu hukum adat. Berikut beberapa pengertian menurut :

a.    Prof. Van Vallenhoven

Hukum adat sebagai himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang pribumidan timur asing pada satu pihak yang mempunyai sanksi dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan.


b.    Prof. soepomo

Merumuskan hukum adat adalah synonim dari hukum yang tidak tertulis didalam peraturan legislative, hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara, hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaaan yang dipertahankan didalam pergaulan hidup baik di kota maupun di desa.


c.    Hardjito Notopuro

Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum adat sebagai suatu aspek kebudayaan, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu kebudayaan


a.    Herskovits

memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu gerneresi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.


b.    Andreas eppink

kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai social, norma social, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur social, religious, dll.

Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum adat sebagai suatu aspek kebudayaan adalah hukum adat yang dilihat dari sudut pandang nilai, norma social, serta keseluruhan struktur social religious yang didapat seseorang dengan eksisensinya sebagai anggota masyarakat.

Kebudayaan dalam wujud idil, bertugas mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat, sehingga hukum adat merupakan suatu aspek dalam kehidupan masyarakat dalam kebudayaan bangsa Indonesia.

Jika hukum adat dilihat dari segi wujud kebudayaan maka hukum adat termasuk dalam kebudayaan yang berwujud sebagai kompleks dari ide yang fungsinya untuk mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam berkehidupan di masyarakat, dengan demikian hukum adat merupakan aspek dalam kehidupan masyarakat sebagai kebudayaan bangsa Indonesia.

Hukum adat merupakan hukum tradisional masyarakat yang merupakan perwujudan dari suatu kebutuhan hidup yang nyata serta merupakan salah satu cara pandang hidup yang secara keseluruhan merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat tersebut berlaku.

sumber gambar: jurnalhukum.blogspot.com