Salah satu pengertian dasar yang harus kita diketahui ketika mempelajari ilmu hukum adalah pengertian das sollen dan das sein.
Das sollen adalah segala sesuatu yang merupakan keharusan , atau yang mengharuskan kita untuk berpikir dan bersikap tindak secara tertentu dalam menghadapi pekerjaan atau masalah tertentu pula. Dapat pula diartikan sebagai segala sesuatu yang seharusnya terjadi atau sesuatu yang berdasarkan teori dan berdasarkan aturan seharusnya terjadi.
Sebagai contoh:
1. Jika kita ingin membeli sebuah barang, maka kita harus membayar.
2. Jika kita ingin menyebrang di jalan raya, maka kita harus melewati “zebra cross” atau di jembatan penyebrangan dan sebagainya.
3. Jika kita berkendara, dan tiba-tiba lampu lalu lintas menunjukkan lampu merah, maka kita harus berhenti.
Berdasarkan contoh-contoh di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa segala keharusan di atas masih merupakan teori-teori normatif dan sekaligus juga norma-norma teoritis yang belum menjelma atau dijelmakan dalam pelaksanaan. Oleh karena itu, das sollen disebut juga dengan dunia norma atau dunia kaedah atau kenormaan.
Sedangkan
Das sein adalah segala sesuatu yang merupakan pelaksanaan dari segala sesuatu yang diatur dalam das sollen. Atau dengan kata lain das solen adalah apa yang terjadi dari pelaksanaan das solen.
Berdasarkan pengertian pengertian di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa pada dasarnya antara das sollen dan das sein bisa saja terjadi pertentangan. Misalnya, ada aturan yang menyatakan bahwa ketika lampu lalu lintas berwarna merah, maka kita sebagai pengendara harus berhenti. Hal itu adalah das sollen atau apa yang seharusnya terjadi. Akan tetapi, das sein-nya atau pelaksanaannya tidak selamanya seperti itu. Bisa saja pengendara berhenti dan pengendara bisa saja menerobos.