Wednesday, December 23, 2015

Macam-Macam Sanksi yang Dapat Diambil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, secara garis besar sanksi yang dapat diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibedakan dalam :
1.    Tindakan administratif ( Pasal 47 ayat (2) )
2.    Sanksi Pidana Pokok ( Pasal 48 )
3.    Sanksi Pidana Tambahan ( Pasal 49 )
Tindakan administratif merupakan satu-satunya bentuk sanksi yang mungkin diambil menurut ketentuan UU No.5 Tahun 1999, yang pada intinya adalah sebagai berikut :

A. Penetapan pembatalan perjanjian yang dilarang oleh undang-undang, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4-Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sebagai berikut :
  1. Perjanjian untuk menguasai produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. Perjanjian yang menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama;
  3. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang atau jasa yang sama;
  4. Perjanjian yang membuat suatu penetapan harga di bawah pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
  5. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang telah diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
  6. Perjanjian yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  7. Perjanjian yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usahalain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri;
  8. Perjanjian dengan maksud untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut: (a) Merugikan atau dapat diduga merugikan pelaku usaha lain, (b)    Membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar yang bersangkutan.
  9. Perjanjian dengan tujuan untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  10. Perjanjian kerjasama untuk membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk megngontrol produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  11. Perjanjian yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelianatau penerimaan pasokan agar mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu;
  13. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok
  14. Perjanjian yang memberikan harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, dengan syarat bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok: (a)Harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok,(b) Tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
  15. Perjanjian yang dibuat dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; dan/atau 

B. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan pembuatan atau pelaksanaan perjanjian yang menyebabkan terjadinya integrasi vertikal yang antara lain dilaksanakan dengan pembatalan perjanjian, pengalihan sebagian perusahaan kepada pelaku usaha lain, atau perubahan bentuk rangkaian produksinya yang dilarang oleh ketentuan Pasal 14 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; dan/atau

C. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat, berupa tindakan tertentu dan bukan kegiatan usaha pelaku usaha secara keseluruhan; dan/atau

D. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan/atau

E. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; dan/atau

F.  Pembayaran ganti rugi kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan; dan/atau

G. Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,- ( dua puluh miliar rupiah )

Macam-Macam Sanksi yang Dapat Diambil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Tuesday, December 8, 2015

Kekuasaan orang tua Dalam Hukum Perdata


Menurut pasal 45 (1) UU No. 1/1974, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya (pasal 45 ayat 1 UU No.1/1974.Kewajiban demikian dalam KUH Pdt ditentukan dalam pasal 298. Jadi kedua orang tua mempunyai ikatan/hubungan dengan anak-anaknya (anak sah) disebut dengan kekuasaan orang tua yang ditujukan untuk kesejahteraan anak-anaknya. Setiap anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. 

Antara orang tua dengan anak terdapat kewajiban alimentasi, yakni kewajiban timbal balik antara orang tua dengan anak seperti yang ditentukan dalam pasal 45 dan 46 UU No.1/1974 dan pasal 321 KUH Pdt. Orang tua dibebani kewajiban untuk  memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuan masing-masing,demikian sebaliknya anak yang telah dewasa wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka memerlukan bantuannya.

Menurut KUH Pdt, alimentasi bersifat pribadi, oleh karena mana berakhir dengan kematian dari donor atau penerima. Dalam garis lurus pertama ke atas kewajiban alimentasi karena hubungan simenda berakhir bilamana ibu mertua kawin lagi, sedangkan mengenai ayah mertua pembatasan demikian tidak dikenal. Alimentasi merupakan hukum yang memaksa, jadi tidak bisa disimpangi, dan hak alimentasi tidak dapat dihapus antara mereka yang berkewajiban memberikannya secara timbal balik.
Menurut KUH Pdt, kekuasaan orang tua selain kekuasaan terhadap harta benda kepunayaan anak yang terdiri atas :
a. Kekuasaan untuk mengelolaharta benda.
b. Kekuasaan untuk memperoleh kenikmatan hasil dari harta benda.
Pelaksanaan dan kewajiban ini harus dilakukan dengan itikat baik disertai pemeliharaan harta benda termaksud seperti selaknya dilaksanakan oleh seorang bapak rumah tangga yang baik.
Terhadap harta benda kepunyaan anak, UU No.1/1974 dalam pasal 48 menyatakan bahwa orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum bermur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Menurut UU No.1/1974, kekuasaan orang tua berakhir :
a.anak kawin atau dapat berdiri sendiri (pasal 45 ayat 2).
b. anak sudah dewasa (sudah mencapai umur 18 tahun), diatur dalam pasal 47.
c. apabila salah seorang atau kedua orang tua dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu (pasal 49)
Menurut KUH Perdata berakhirnya kekuasaan orang tua adalalah sebagai berikut:

a. berakhirnya secara relatif.

1) kekuasaan orang tua dipecat oleh hakim  Pasal 319 KUH Pdt), dengan alas an-alasan :
  • Menyalahgunakan kekuasaan orang tua atau melalaikan kewajiban untuk memelihara dan mendidik satu atau lebih anak-anaknya.
  • Kelakuan hidup yang tercela.
  • Telah dijatuhi hukuman oleh karena dengan sengaja ikut serta dengan suatu kejahatan terhadap anak yang masih dibawah kekuasaannya.
  • Dihukum karena kejahatan yang termaktub dalam bab XII, XIV, XV, dan XX KUH Pidana terhadap anak di bawah umur gtermaksud di atas.
  • Karena dihukum dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.

Apabila terjadi pemecatan kekuasaan orang tua, maka hak orang tua untuk memperoleh kenikmatan hasil harta benda anaknya hapus, Pemecatan kekuasaan orang tua berlaku untuk semua anak-anaknya. 

Karena pembebasan kekuasaan orang tua, misalnya kelakuan si anak luar biasa nakalnya hingga orang tua tidak mampu/tidak berdaya lagi untuk mendidiknya. Pembebasan kekuasaan orang tua tidak mengharuskan hak orang tua untuk memperoleh kenikmatan hasil harta benda anaknya. Pembebasan kekuasaan hak orang tua hanya meliputi satu anak saja, jadi tidak semua anak-anaknya.
Kekuasaan orang tua yang dipecat dan dibebaskan tersebut dapat diserahkan kembali kepada orang tua  bila ternyata bahwa alas an-alasan yang mengakibatkan pencabutan dan pembebasan sudah tidak ada. Pemulihan hak ini dapat diminta oleh orang tua yang bersangkutan, Kejaksaan, dan Dewan Perwalian.

b. Berakhirnya kekuasaan orang tua scara absolut.

  • Karena kematian anak.
  • Karena anak mencapai kedewasaan (umur 21 tahun).
  • Karena pembubaran perkawinan orang tua, sehingga anak-anaknya di bawah pengawasan orang lain.
kekuasaan orang tua

Friday, December 4, 2015

Kecakapan Bertindak Subjek Hukum dalam Hukum Perdata


Setiap orang sejak dilahirkan telah dianggap sebagai subjek hukum tanpa terkecuali sehingga mempunyai wewenang untuk sebagai pemangku hak dan kewajiban. Meskipun demikian, tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan kewenangan hukumnya.

Ada beberapa orang yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum atau tindakan hukum seperti yang dicantumkan pada Pasal 1330 KUH Perdata, yaitu :
1.    Orang yang belum dewasa
2.    Mereka yang berada di bawah pengampuan
3.    Orang-orang perempuan yang sudah berkeluarga
Orang yang belum dewasa atau dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah minderjarig adalah mereka yang belum genap berumur  21 tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin (Pasal 330 ayat (1) KUH Perdata ). Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berumur 21 tahun, maka mereka tidak lagi berada dalam kedudukan belum dewasa (Pasal 330 ayat (2) KUH Perdata). Orang-orang yang belum dewasa apabila memenuhi syarat-syarat tertentu dapat memohon pendewasaan agar mereka dapat melakukan tindakan hukum.
Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan adalah orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, meskipun kadang cakap menggunkan pikirannya dan pemboros (Pasal 433 KUH Perdata).
Apabila akan menggunakan kewenangan hukumnya, maka bagi orang-orang yang belum dewasa bisa diwakili oleh orang tua atau walinya, sedangkan bagi orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan harus diwakili pengampu/curatornya, bagi perempuan yang sudah kawin diwakili oleh suaminya.

Namun demikian, dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, maka Pasal 1330 KUH Perdata sub 3 ( orang-orang perempuan sudah berkeluarga tidak cakap bertindak dalam hukum ), dinyatakan tidak berlaku lagi. Karena menurut Undang-Undang No. 1 Tahun1974 tersebut masing-masing pihak (suami/istri) berhak melakukan perbuatan hukum (Pasal 31 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974).

Dari uraian di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa seseorang telah bertindak dalam hukum/ cakap bertindak dalam hukum apabila sudah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan. Sedangkan kedewasaan ( minderjarig ) dapat dicapai dengan: telah genap berumur 21 tahun, karena perkawinan, dan karena pendewasaan/handelichting.

kecakapan bertindak subjek hukum

Monday, November 30, 2015

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Swasta

Pemutusan hubungan kerja ( PHK  ) di perusahaan swasta

Pemutusan Hubungan Kerja atau lebih populer disingkat dengan PHK  di perusahaan swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

Pada dasarnya, PHK merupakan pilihan akhir dari suatu perusahaan. Oleh karena itu setiap Pemutusan Hubungan Kerja harus dibicarakan terlebih dahulu antara pengusaha dengan buruh ( dalam hal tidak ikut serta dalam suatu serikat buruh ) atau serikat buruh di mana buruh menjadi anggotanya.

Jika pembicaraan gagal dan tidak membuahkan hasil, maka PHK dapat dilakukan dengan izin  Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Daerah (P4D) untuk PHK perseorangan dan izin dari Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Pusat (P4P) untuk PHK diatas sepuluh orang. Izin harus diajukan secara tertulis dan hanya akan diterima jika memang perundingan telah gagal.

Menurut Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-150/MEN/2000 tanggal 20 Juni 2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan KEP-78/MEN/2001 dikatakan bahwa perusahaan berkewajiban untuk terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pekerja sebelum PHK diambil.

Surat peringatan tertulis yang disampaikan dapat berupa Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga (SP1,SP2,dan SP3) dengan tenggang enam bulan. Dalam hal demikian, maka harus dilakukan perundingan secara bersama antara pengusaha dan serikat buruh atau buruh itu sendiri dengan musyawarah.

Perundingan dilakukan sebanyak-banyaknya tiga kali dengan tenggang paling lama tiga puluh hari, dan dibuatkan risalah untuk masing-masing perundingan. Risalah tersebut memuat:
a.    Nama dan alamat pekerja
b.    Nama dan alamat serikat pekerja yang terdaftar di Depnaker
c.    Nama dan alamat pengusaha atau yang mewakili
d.    Tanggal dan tempat perundingan
e.    Pokok masalah dan alasan PHK
f.    Pendirian para pihak
g.    Kesimpula perundingan
h.    Tanggal dan tanda tangan pihak yang melakukan perundingan

Persetujuan yang dicapai disampaikan kepada Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Daerah (P4D) atau Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Pusat (P4P) untuk disahkan guna memberikan izin PHK. Sedangkan jika persetujuan tidak dapat dicapai, maka permohonan izin PHK disampaikan kepada P4D atau P4P.

Pemerataan oleh pegawai Depnaker harus telah dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak permohonan dditerima. Dalam hal pemerataan penyelesaian tidak berhasil, maka pegawai pemerataan berkewajiban untuk membuat anjuran tertulis yang memuat saran penyelesaian dengan dasar pertimbangannya, dan disampaikan kepada para pihak untuk ditanggapi paling lama tujuh hari setelah surat anjuran diterima.

Jika tidak diterima kabar dan tujuh hari telah lewat, maka berarti anjuran ditolak. Penerimaan atau penolakan harus disampaikan oleh pegawai pemerataan kepada P4D atau P4P. Penyelesaian ditingkat pemerataan harus selesai dalam jangka waktu maksimum tiga puluh hari. Demikianlah penjelasan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Swasta. 

Tuesday, November 17, 2015

Pengertian Gadai dan Ketantuan Jaminan Gadai


Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan ( Pasal 1150 KUH Perdata ).
Dari pengertian gadai di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Subjek gadai ada dua, yaitu pemegang atau penerima gadai dalam hal ini adalah kreditur dan juga Pemberi gadai adalah debitur atau orang lain  atas namanya.
  2. Objek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud yaitu yang  berupa surat-surat piutang atas bawa, atas tunjuk, dan atas nama.
  3. Pemegang gadai menjadi kreditur prefeken, artinya dalam mengambil pelunasan dari penjualan barang gadai didahulukan dari pada kreditur-kreditur lainnya kecuali biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu didahulukan.

Hak gadai diadakan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang berbeda menurut janis dan barangnya :
a.    Cara mengadakan hak gadai benda bergerak yang berwujud dan surat piutang atas bawa :
  1. Harus ada perjanjian untuk memberi hak gadai. Bentuk perjanjian ini dalam KUH Perdata tidak memiliki persyaratan. Oleh karena itu bentuk perjanjian gadai dapat bebas tak terikat  oleh suatu bentuk yang tertentu. Artinya perjanjian bisa diadakan secara tertulis ataupun secara lisan saja. Dan secara tertulis itu bisa diadakan dengan akta notaris ( jadi merupakan akta otentik ), bisa juga diadakan dengan akta di bawah tangan saja.
  2. Syarat  yang kedua, barang yang digadaikan itu harus dilepaskan atau berada di luar kekuasaan si pemberi gadai. Dengan kata lain barang itu berada dalam kekuasaan pemegang gadai. Bahkan ada ketentuan dalam KUH Perdata bahwa gadai itu tidak sah jika bendanya dibiarkan tetap ada pada si pemberi gadai ( Pasal 1152 KUH Perdata )

b.    Cara mengadakan hak gadai piutang atas nama :
  1. Harus ada perjanjian gadai
  2. Harus ada pemberitahuan kepada debitur dari piutang yang digadaikan itu

c.    Cara mengadakan hak gadai piutang atas tunjuk
  1. Harus ada perjanjian gadai
  2. Harus ada endossemen ( menulis di balik surat piutang tersebut ) kemudian surat piutang itu diserahkan kepada pemegang gadai

Dengan adanya perjanjian gadai, maka menimbulkan hak dan kewajiban pada pemegang gadai sebagai berikut :
pengertian gadai dan ketentuan jaminan gadai

Hak-hak pemegang gadai antara lain sebagai berikut :
  1. Jika debitur melakukan wanprestasi, maka pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaannya sendiri kemudian mengambil sebagian untuk melunasi utang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur ( Pasal 1155 KUH Perdata ).
  2. Si pemegang gadai berhak mendapatkan pengembalian ongkos yang telah dikeluarkan untuk keselamatan barangnya ( Pasal 1157 ayat 2 KUH Perdata ).
  3. Si pemegang gadai mempunyai hak refensi yakni menahan benda yang digadaikan. Hak refensi ini terjadi apabila setelah adanya perjanjian gadai itu kemudian timbul perjanjian utang yang kedua antara para pihak dan utang yang kedua ini sudah dapat ditagih sebelum pembayaran utang pertama, maka si pemegang gadai menang untuk menahan benda itu sampai kedua macam utang itu dilunasi ( Pasal 1159 ayat 2 KUH Perdata )

Kewajiban-kewajiban pemegang gadai antara lain adalah :
  1. Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan apabila semua itu terjadi atas kelalaiannya ( Pasal 1157 KUH Perdata ).
  2. Si pemegang gadai tidak diperbolehkan untuk menggunakan barang gadai untuk keperluannya sendiri. Jika si pemegang gadai menyelahgunakan barang tersebut maka barang itu dapat diminta kembali oleh si pemberi gadai.
Perjanjian gadai merupakan perjanjian accesoir yakni perjanjian yang selalu bersandar pada perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjam meminjam uang. Oleh karena itu apabila utang yang dijamin dengan gadai sudah lunas, maka hak gadai itu hapus apabila barang gadai keluar dari kekuasaan si pemegang gadai.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian gadai, hak gadai, serta hak dan kewajiban pemegang gadai. Semoga bermanfaat.

Tuesday, November 3, 2015

Pengertian Pencegahan Perkawinan dan Ketentuan Hukum Pencegahan Perkawinan

Pencegahan perkawinan ialah hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada orang-orang tertentu untuk atas dasar-dasar tertentu menyatakan keberatan terhadap dilangsungkannya perkawinan antara orang-orang tertentu.

Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan. Perkawinan dapat dicegah apabila tidak memenuhi syarat materiil baik yang absolut dan salah seorang mempelai di bawah pengampuan maupun yang relatif.

Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan perkawinan adalah : para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang calon mempelai, pihak-pihak yang berkepentingan dan suami atau istri salah seorang calon mempelai kalau diantara mereka masih ada yang sedang terikat perkawinan ( Pasal 14 dan 15 UU No. 1 /1974 ).

Pasal 64 KUH Perdata yang masih berlaku karena tidak diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa bekas suami calon mempelai perempuan dapat mencegah perkawinan apabila perceraiannya belum melewati masa tunggunya. Dalam hal ini, masa tunggu harus disesuaikan dengan ketentuan dalam PP No. 9 Tahun 1975. Sedangkan Pasal 63 KUH Perdata menentukan bahwa jaksa dapat mencegah perkawinan yang melanggar asas monogami dan larangan-larangan dalam perkawinan.

Apabila terjadi pencegahan perkawinan, maka Pegawai Pencatat Perkawinan dilarang melangsungkan perkawinan itu sebelum ada putusan pengadilan yang mencabut pencegahan perkawinan atau penarikan kembali kepada pencegahan kepada pengadilan yang mencegah.

Pegawai pencatat perkawinan juga dilarang untuk melangsungkan perkawinan tersebut jika pegawai tersebut mengetahui adanya pelanggaran terhadap syarat-syarat perkawinan meskipun tidak ada permohonan pencegahan perkawinan.  

Bagi calon mempelai yang yang perkawinannya ditolak oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, berhak mengajukan permohonan perkawinan pada pengadilan dalam wilayah hukum Pegawai Pencatat Perkawinan. Setelah pengadilan memeriksa permohonan tersebut, pengadilan akan memberikan penetapan yang menguatkan penolakan atau memerintahkan supaya perkawinan dilangsungkan. Jika rintangan-rintangan untuk pencegahan perkawinan tersebut hilang, maka ketatapan tidak mempunyai kekuatan hukum dan perkawinan dapat dilangsungkan.

Menurut Pasal 70 ayat (2) KUH Perdata yang masih berlaku karena tidak diatur dalam UU No. 1/1974, dalam hal terdapat pencegahan perkawinan, tetapi dalam perkawinan itu tetap dilangungkan, maka perkawinan itu dapat dibatalkan (vernietigbaar).

Pengertian Pencegahan Perkawinan dan Ketentuan Hukum Pencegahan Perkawinan