Thursday, December 31, 2015

Jenis-Jenis Pidana Menurut Hukum Islam

jenis-jenis pidana menurut hukum islam
sumber gambar : ustirahmawati.wordpress.com

Bentuk-bentuk pidana menurut hukum islam dibedakan menjadi:

1.    Pidana qishas dan diyat

Pidana qishas dan diyat dibagi menjadi:
a.    Pidana mati ( qishas atas jiwa )
b.    Pidana pelukaan fisik/anggota badan lainnya ( qishas atas badan )
c.    Pidana denda atas jiwa ( diyat atas jiwa )
d.    Pidana denda atas pelukaan ( diyat pelukaan )
Khusus mengenai pidana diyat, baik atas jiwa maupun atas pelukaan, ditentukan befrdasarkan berat ringannya kerugian atau penderitaan korban atas tindakan jahat atau delik-delik yang berkaitan dengan jiwa dan/atau anggota badan

2.    Pidana had atau huduud

Pidana had atau huduud meliputi :
a.    Pidana atas jiwa, berupa pidana bunuh dengan pedang, pidana mati dengan penyaliban, pidana mati dengan perajaman
b.    Pidana atas anggota badan, berupa pidana potong tangan dan kaki, pidana potong tangan atau kaki, pidana cambuk ( dera ), pidana pemukulan dan/atau penamparan dengan tangan, pidana pemukulan dengan tongkat
c.    Pidana atas kemerdekaan, berupa pidana pembuangan atau pengusiran dan pidana penahanan atau penjara
d.    Pidana atas harta kekayaan berupa pidana denda ganti rugi ( diyat )

3.    Bentuk-bentuk pidana pengembangan ( pidana ijtihad ) yang tidak didasarkan pada ketentuan pidana qishash, diyat, maupun had yaitu ta’zir dan hukumah
  • Pidana ta’zir itu merupakan bentuk pidana yang bertujuan untuk mendidik, dapat dilihat dari dua segi.
Pidana ta’zir sebagai pidana tambahan yang memberikan pengajaran melalui pemberatan terhadap kadar ancaman pidana atas badan yang sudah ditentukan berupa pemukulan atau penamparan dan penahanan atau kurungan.

Ta’zir dapat dilihat sebagai bentuk pidana yang mereflesikan adanya peluang bagi hakim, pejabat pembentuk undang-undang , maupun para ahli hukum untuk melakukan pembaharuan atau ijtihad terhadap  terhadap berbagai ketentuan mengenai bentuk pidana yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

  • Sedangkan pidana hukumah pada dasarnya merupakan pidana atas harta yang dikenakan sebagai pengganti denda (diyat) atas kasus-kasus delik yang diancamkan dengan pidana denda tetapi ketentuan mengenai kadar ancaman pidananya belum ditentukan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Umumnya hukumah itu dikenakan sebagai pidana atas delik atas jiwa dan delik pelukaan yang diancam dengan qishas dan diyat. Akan tetapi, kasus konkritnya itu sendiri tidak memenuhi rumusan delik untuk dieknakan dengan kedua bentuk pidana itu.
Diyat sebagai kompensasi dalam pidana Islam

Diyat adalah pembayaran ganti rugi (denda) terhadap pihak korban penganiayaan atau pembunuhan; “penebus dosa”. Diyat merupakan bagian dari peninggalan lex tulian’s bangsa Arab pra Islam, dan dipertahankan oleh hukum Islam. Diyat yang paling banyak dikenali adalah denda seratus ekor unta yang dibebankan kepada pelaku kejahatan pembunuhan.

Dalam kitab Fathul Qarib, pengertian diyat adalah suatu harta yang wajib dengan sebab melukai jiwa atau anggota badan.

Jadi, diyat merupakan kompensasi yang diberikan kepada pihak korban apabila pihak korban telah memaafkan pembunuh. Diyat merupakan bagian dari hukum jinayat yang mengandung unsur pemaafan di dalamnya. Diyat yang terdapat dalam hukum islam terbagi menjadi dua macam, yaitu:

1.    Diyat mughalladah ( denda berat ), yaitu denda yang disebabkan membunuh orang laki-laki merdeka yang Islam secara sengaja, kompensasi yang harus diberikan adalah seratus ekor unta yang terdiri dari:
•    30 ekor unta Hiqqah ( unta betina berumur 3 tahun )
•    30 ekor unta Jadza’ah ( unta betina yang berumur 4 tahun )
•    40 ekor unta khalifah ( unta yang sedang hamil yang kehamilannya ditentukan oleh ahli kehewanan.

2.    Diyat mukhaffafah ( denda ringan ) yaitu denda yang disebabkan karena melakukan pembunuha terhadap laki-laki merdeka yang Islam secara tidak sengaja, kompensasi yang harus diberikan adalah 100 ekor unta yang terdiri dari :
•    20 ekor unta jadza’ah
•    20 ekor unta hiqqah
•    20 ekor unta Bintu Labun ( unta betina berumur 2 tahun )
•    20 ekor unta Ibnu Labun ( unta jantan berumur 1 tahun )
•    20 ekor unta bintu makhhadi ( unta betina berumur satu tahun )

Apabila tidak ada unta, maka diyat sebagai kompensasi berpindah kepada harga unta.

Monday, September 7, 2015

Instrumen Kejahatan Pasar Modal

instrumen kejahatan pasar modal
sumber gambar : keripikku.blogspot.com

Yang dimaksud dengan instrumen pasar modal adalah produk yang dipedagangkan di pasar modal. Istilah yang biasa dipakai untuk menyebutnya adalah efek. Pengertian efek berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 ayat (5) adalah :” efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak, investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek”

Berdasarkan definisi di atas, terlihat banyak jenis surat berharga yang dapat diperdagangkan di pasar modal. Hingga saat ini instrumen-instrumen pasar modal yang diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) adalah sebagai berikut:

1.    Saham
Diantara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa adalah yang paling dikenal di masyarakat. Di antara emitem ( perusahaan yang menerbitkan surat berharga ), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebuta adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.

2.    Obligasi
Obligasi sudah lama dikenal di pasar modal, hanya saja kalah populer dibandingkan saham. Hal ini disebabkan karena kebanyakan emitem obligasi adalah BUMN. Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi, surat obligasi adalah selembar kertas yang menyetakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pindajam kepada pihak yang menerbitkan surat obligasi.

3.    Obligasi konversi
Untuk kalangan emiten swasta, obligasi konversi lebih dahulu populer dibandingkan dengan obligasi biasa yang justru lebih awal diterbitkan oleh BPD se-Indonesia. obligasi konversi sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon tertutup, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai, yaitu harga setiap lembar saham yang ditetapkan oleh emiten-emiten saja. Obligasi konversi mempunyai keuntungan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa pada harga konversi tertentu. Obligasi konversi digolongkan sebagai produk turunan (derivatif) dari saham yang diperdagangkan secara berjangka, karena untuk memperoleh produk induknya (saham) baru akan dapat dilaksanakan pada sat konversi dilaksanakan.

4.    Right issue
Right issue diterjemahkan sebagai bukti, right merupakan turunan dari saham right issue merupakan hak bagi pemodal untuk membeli saham yang baru dikeluarkan oleh emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak harus terikat. Deviden saham yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Kebijakan right issue merupakan upaya emiten untuk menambah saham yang beredar dan pada hakikatnya menambah modal perusahaan.

5.    Waran
Waran diterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan oleh emiten. Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan, biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya.
Demikianlah penjelasan mengenai instrumen pasar modal. Semoga bermanfaat.  

Sunday, September 6, 2015

Tahap-Tahap Pencucian Uang atau Money Laundering


tahap tahap money laundering
sumber gambar : pelangi-bima.blogspot.com

Kejahatan pencucian uang adalah kejahatan yang akibat perkembangannya saat ini semakin sulit terlacak dan mudah kehilangan jejak, bahkan sangat sulit untuk ditelusuri. Hal ini diakibatkan karena kejahatan pencucian uang atau money laundering umumnya dilakukan secara bertahap. Berikut ini adalah tahap-tahap kejahatan  pencucian uang :

Tahap penempatan dana ( placement )


Pada tahap penempatan dana, uang hasil kejahatan pencucian uang ditempatkan pada bank tertentu yang dianggap aman. Uang yang ditempatkan tersebut dimksudkan hanya untuk sementara waktu saja. Pada tahap ini, uang hasil kejahatan dibenamkan dengan beerapa cara, yaitu:
Pertama, uang dibenamkan dengan melalui proses pembayaran yang sah di berbagai lembaga keuangan. Misalnya melalui rekening koran, surat berharga, dan sebagainya. Kedua, pelaku kejahatan pencucian uang akan melakukan sebanyak mungkin transaksi tunai sehingga asal-usul uang tersebut menjadi semakin sulit untuk dilacak. Karena itu, dalam hal ini uang tersebut digunakan dalam usaha perdagangan eceran, perdagangan batu permata, barang antik, dan lain-lain sebagainya.

Dalam tahap penempatan dana ini, pelaku kejahatan money laundering akan mendepositokan uang haram tersebut ke dalam sistem keuangan. Karena itu sudah masuk dalam sistem keuangan perbankan, berarti uang itu juga telah masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan.

Secara sederhana, dapat kita katakan bahwa fase pencucian uang yang pertama ialah memindahkan uang dari sumber dimana uang tersebut diperoleh untuk menghindari jejaknya atau secara sederhana agar sumber uang tersebut tidak diketahui  oleh pihak penegak hukum.

Tahap pelapisan ( layering ) dalam money laundering


Dalam tahap pelapisan,, dilakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menghilangkan jejak atau asal-usul uang tersebut. Dalam tahap ini, uang benar-benar diputihkan atau dicuci. Ada banyak cara yang dilakukan dalam tahap ini antara lain dengan cara membeli saham di bursa efek, melakukan transfer ke negara lain dalam bentuk mata uang asing, membeli property, meminjam uang di bank lain dengan menggunakan deposit yang ada di bank, dan masih banyak lagi.
Dengan kata lain, layering adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya, yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana.

Tahap penggabungan pencucian uang


Dalam tahap penggabungan ini, uang hasil kejahatan pencucian uang yang telah dicuci pada tahap pembenaman tersebut aan dikumpulkan kembali dalam suatu proses keuangan yang sah. Karena itu, pada tahap ini uang tersebut sudah benar-benar bersih dan sulit untuk dilacak asal-usulnya. Dengan demikian, jika dalam proses-proses sebelumnya uang tersebut dibenamkan dan dicuci, maka pada tahap integrasi atau penggabungan ini dapat dikatakan bahwa uang yang telah dicuci tersebut dikeringkan kembali sehingga menjadi uang kering dan bersih seperti halnya uang-uang lainnya.
Maka dengan demikian, integration adalah uapaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk diminati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan materiel atau keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, maupun untuk membiayai kembali tindak pidana.

Saturday, September 5, 2015

Jenis-Jenis Tindak Pidana Pasar Modal

jenis-jenis tindak pidana pasar modal
sumber gambar : smak1.penaburcirebon.sch.id

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) telah meggariskan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal , seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. 

Selain menetapkan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal, UUPM juga menyatakan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana tersebut, yaitu denda dan pidana penjara/kurungan yang ditetapkan secara bervariasi antara kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.1000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) sampai dengan penjara 10 tahun dan denda Rp. 15.000.000.000,- ( lima belas miliar rupiah ).

Tindak pidana di bidang pasar modal mempunyai ciri yang khas yaitu antara lain “barang” yang menjadi objek dari tindak pidana pasar modal adalah informasi. Selain itu, pelaku tindak pidana tersebut bukanlah mengandalkan kemampuan fisik seperti kejahatan pencurian melainkan mengandalkan pada kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Berikut ini akan dijelaskan secara terperinci jenis-jenis tindak pidana yang dikenal dalam dunia pasar modal.

 

Tindak pidana penipuan dalam pasar modal

Yang dimaksud dengan penipuan dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk menjual atau membeli efek.
Larangan ini ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek, bahkan turut serta melakukan penipuan pun tidak terlepas dari pasal ini. Bagi kalangan tertentu yang mempunyai kemampuan dan fasilitas teknologi yang dengan itu semua mereka dapat melakukan penipuan pun tidak terlepas dari pasal ini.

Pelanggaran di bidang pasar modal mempunyai karakteristik tersendiri  yang berbeda dengan jenis pelanggaran di bidang lain. Pelanggaran yang terjadi dapat mengakibatkan hilangnya jumlah uang yang amat besar yang ada dalam perdagangan efek, jumlah korban yang cukup banyak dan beragam.

Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal menyatakan bahwa dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarag secara langsung atau tidak langsung menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan dan/atau cara apapun, turut serta menipu pihak lain, dan membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta materiel atau tidak mengungkapkan fakta materiel agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat deengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuann mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.

Manipulasi pasar dalam tindak pidana pasar modal


Yang dimaksud dengan manipulasi pasar menurut Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.

Otoritas pasar modal mengantisipasi setiap yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas modal dan teknologi atau sarana yang berkemungkinan bisa melakukan penciptaan atau penggambaran sedemikian rupa sehingga pasar memahami dan merespon gambaran tersebut sebagai suatu hal yang benar.

Dalam praktik perdagangan efek internasional dikenal beberapa kegiatan yang dikenal dan digolongkan sebagai manipulasi pasar, yaitu:
  1. Marking the close, yaitu merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukuan yang lebih tinggi pada hari perdagangan berikutnya.
  2. Painting the tape, yaitu perdagangan antara rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai keterkaitan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya, painting the tape mempunyai kemiripan dengan marking the close namun dapat dilakukan setiap saat.
  3. Pembentukan harga dengan merger, konsolidasi, atau akuisisi dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas  ditentukan bahwa pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger, konsolidasi, dan akuisisi berhak meminta kepada perseroan untuk membeli saham dengan harga yang wajar. Pemegang saham dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi melalui manipulasi pasar.
  4. Cornering the market, yaitu membeli efek dalam jumlah besar sehingga dapat menguasai pasar ( menyudutkan pasar ). Dalam praktik perdagangan efek di bursa efek dapat dilakukan dengan cara short selling, yaitu menjual efek dimana penjual belum memiliki efeknya.
  5. Pools, merupakan penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor di mana dana tersebut dikelola oleh broker atau seorang yang memahamai kondisi pasar.
  6. Wash sales, yaitu order beli dan order jual antara anggota asosiasi dilakukan pada saat yang sama dimana tidak terjadi perubahan kepemilikan manfaat atas efek.
  7. Perdagangan orang dalam, dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu pihak yang mengemban kepercayaan secara langsung maupun tidak langsung dari emiten atau perusahaan publik atau disebut juga sebagai pihak yang berada dalam fiduciary position, dan pihak yang menerima informasi dalam dari pihak pertama atau dikenal dengan “tippees”.
Demikianlah penjelasan mengenai tindak pidana pasar modal. Semoga dengan tulisan ini kita bisa memahami jenis-jenis tindak pidana pasar modal.

Friday, September 4, 2015

Pengertian Cybercrime dan Bentuk-Bentuk Cybercrime

pengertian cyber crime dan bentuk bentuk cybercrime
sumber gambar : maribelajar.blogspot.com

Pengertian cybercrime

Dalam beberapa literatur, cyber crimes sering diidentikkan dan diartikan sama dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian cyber crime sebagai : “ any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation and prosecution”.
Pengertian cyber crime lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu : “ any illegal, unathical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Pengertian Cyber crimes menurut Andi Hamzah dalam bukunya berjudul “ Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer ( 1989 )” mengartikan cybercrime adalah kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Dari pengertian cybercrime di atas, computer crime atau cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak dengan merugikan pihak lain.

Secara ringkas, cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih ( Wisnubroto,1999 ).

Berdasarkan literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:
  • Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang atau wilayah maya ( cyber space ), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
  • Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
  • Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial ( waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi ) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
  • Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  • Perbuatan tersebut dilakukan seringkali secara transnasional atau melintasi batas negara.

 

Bentuk-bentuk cybercrime

 

Berikut ini adalah beberapa bentuk kejahatan cybercrimes :
  • Unauthorized Acces to Computer System dan Service
Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemiliki dari sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Beberapa faktor penyebab kejahatan ini adalah keinginan untuk melakukan sabotase atau pencurian informasi penting dan rahasia. Sebagian juga melakukan kejahatan ini karena bersenang-senang dan menantang diri untuk menembus jaringan dengan proteksi tinggi.
  • Illegal contents
Illegal contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contoh adalah pemuatan berita bohong yang menghancurkan martabat pihak lain.
  • Data forgery
Data forgery adalah kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang akhirnya menguntungkan pelaku.
  • Cyber Espionage
Cyber espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
  • Cyber sabotage dan extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer, atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet.
  • Offense against intelectual property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah meniru tampilan webpage orang lain secara ilegal
  • Infringements of privacy
Merupakan kejahatan terhadap privasi atau rahasia seseorang. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi  yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui  oleh orang lain dapat merugikan korban baik secara material maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian Cybercrime dan beberapa bentuk kejahatan cybercrime yang dikenal dalam cyber criminal

Sunday, August 16, 2015

Tugas dan Wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan ( PPATK )

Tugas dan Wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan ( PPATK )
sumber gambar : buruhmigran.or.id

Pernahkah anda mendengar PPATK ? PATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan adalah suatu badan khusus yang dibentuk untuk menangani masalah tindak pidana pencucian uang yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 April 2002 sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama negara-negara lain dalam mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang.

Pada tataran internasional, upaya melawan kegiatan money laundering ini dilakukan dengan membentuk satuanntgas yang disebut The Final Action Task Force on Money Laundering (FATF) oleh kelompok 7 negara (G-7) pada G-7 Summit di Perancis pada bulan Juli 1999.
PPATK merupakan administrative model, yaitu lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, model administratif ini lebih banyak berfungsi sebagai perantara antara masyarakat atau industri jasa keuangan dengan institusi penegak hukum. Laporan yang masuk dianalisa dulu oleh PPATK kemudian dilaporkan kepada institusi penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan.

Berikut ini adalah tugas dan wewenang PPATK yang wajib kita ketahui.
Tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan ( PPATK ) diatur pada Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam melaksanakan fungsinya, PPATK melakukan tugas sebagai berikut:
  1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor
  4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi Tindak Pidana 
Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagai mana dimaksud Pasal 2 ayat (1)

Selanjutnya, wewenang PPATK dalam UU No. 8 Tahun 2010 diatur pada pasal berikut:
Pasal 41 ayat (1) :
  1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
  2. Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan
  3. Mengkoordinasikan uaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang
  5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang
  7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Pasal 43, menyatakan wewenang PPATK yaitu:
  1. Menetapkan ketentuan dan tata cara pelaporan bagi pihak pelapor
  2. Kategori pengguna jasa yang  berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang
  3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus
  4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor
  5. Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan
  6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor
  7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur
Pasal 44 ayat (1) menyatakan wewenang PPATK:
Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat :
  1. Menerima dan meminta laporan dan informasi dari pihak pelapor
  2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait
  3. Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK
  4. Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instasi penegak hukum atau mitra kerja luar negeri
  5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun luar negeri
  6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang
  7. Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang
  8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana
  10. Meminta  informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang
  11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan  ketentuan undang-undang ini
  12. Meneruskan hasil analisis atau pemerikasaan kepada penyidik.
Sehubungan dengan wewenang PPATK di atas, maka tugas pokok dari PPATK adalah membantu penegakan hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan cara menyediakan informasi intelijen yang dihasilkan dari analisis terhadap laporan-laporan sebagaimana dicantumkan dalam pedoman umum pencegahan dan pemberantasan TPPU bagi penyedia jasa keuangan (PKJ).