Tuesday, March 1, 2016

Jenis Lembaga Peradilan Di Indonesia

Pasal 24 UUD 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkaman Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini menjadi dasar bagi pengaturan lembaga peradilan di Indonesia. jadi, pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkaman Konstitusi.
 
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Jadi, jenis badan peradilan atau pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :
  1. Peradilan umum
  2. Peradilan agama
  3. Peradilan militer
  4. Peradilan tata usaha negara
Badan-badan peradilan itu semuanya berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan kasasi. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutus :
  1. Permohonan kasasi
  2. Sengketa tentang kewenangan mengadili
  3. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti
Berdasarkan keputusan tersebut, badan peradilan secara terperinci dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

 

Peradilan Umum


jenis lembaga peradilan di Indonesia


Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Oleh karena mengadili rakyat sipil, maka disebut pula peradilan sipil.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dinyatakan bahwa lingkungan peradilan umum ini meliputi sebagai berikut :
 

Pengadilan Negeri


Pengadilan negeri adalah pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara. Pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Tiap-tiap pengadilan negeri memiliki seorang kepala yang disebut ketua pengadilan negeri. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama.
 

Pengadilan Tinggi


Pengadilan tinggi adalah pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat kedudukan pengadilan tinggi di ibu kota provinsi. Tia-tiap pengadilan tinggi dikepalai oleh seorang kepala yang disebut ketua pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding.

 

Peradilan Agama


Peradilan agama adalah peradilan agama Islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai  bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasarkan syariat Islam.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan bahwa lingkungan pengadilan agama terdiri atas sebagai berikut :
  1. Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama yang tempat kedudukannya sama dengan pengadilan negeri.
  2. Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat banding. Tempat kedudukannya sama dengan daerah pengadilan tinggi.

 

Peradilan Militer


Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Anggota kepolisian saat ini tidak tunduk pada peradilan militer, tetapi pada peradilan umum.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1987 tentang Peradilan Militer dinyatakan bahwa lingkungan peradilan militer meliputi sebagai berikut :
  1. Pengadilan militer adalah pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan anggota TNI berpangkat kapten ke bawah.
  2. Pengadilan militer tinggi adalah sebagai berikut : a) pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat mayor ke atas; b) pengadilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya  yang dimintakan banding.
  3. Pengadilan militer utama.
  4. Pengadilan militer pertempuran.
Mengingat bahwa pengadilan tertinggi adalah Mahkamah Agung maka peradilan militer sekarang berpuncak pada Mahkamah Agung. Di samping pengadilan tentara, terdapat juga kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan yang sama dengan daerah kekuasaan pengadilan militer yang bersangkutan.

 

Peradilan Tata Usaha Negara


Peradilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, juga disebut peradilan administrasi.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa lingkungan peradilan tata usaha negara terdiri atas :
  1. Pengadilan tata usaha negara sebagai pengadilan tingkat pertama.
  2. Pengadilan tinggi tata usaha negara sebagai pengadilan tingkat banding. Terhadap putusan terakhir dapat dimohonkan kasasi pada Mahkamah Agung.
Peradilan agama, militer, dan peradilan tata usaha negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Peradilan umum adalah peradilan bagi golongan rakyat pada umumnya  baik mengenai perkara pidana maupun perkara perdata.  Semua lingkungan peradilan tersebut berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan negara tertinggi.
 
Jadi, sistem peradilan di Indonesia membedakan lembaga peradilan atau pengadilan ke dalam peradilan umum dan peradilan khusus. Peradilan umum adalah pengadilan negeri yang terdapat di kabupaten/ kota dan pengadilan tinggi yang terdapat di provinsi. Pengadilan khusus meliputi pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara dan pengadilan militer.

Peranan Lembaga Peradilan di Indonesia

Lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang ditujukan kepadanya agar mendapatkan keadilan.
 
Hakim pengadilan tidak boleh menolak perkara yang masuk dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dipakai untuk menyelesaikannya. Hakim harus menerima setiap perkara yang masuk untuk disidangkan. Jenis perkara yang masuk disesuaikan dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, peranan lembaga peradilan adalah melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan.
 
peranan lembaga peradilan di Indonesia


Pengadilan tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang pertama kali diajukan yang menjadi kewenangannya. Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya.
 
Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai pengadilan banding atas keputusan  pada pengadilan tingkat pertama. Fungsi lain dari pengadilan tingkat kedua adalah :
  1. Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
  2. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan agar menjaga peradilan tersebut diselesaikan  dengan saksama dan sebenarnya.
  3. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
  4. Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu pada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung bertugas untuk memeriksa dan memutus :
  1. Permohonan kasasi
  2. Sengketa tentang kewenangan mengadili
  3. Permohonan peninjauan kembali putusan yang pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Kasasi berarti pembatalan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dengan alasan :
  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Agar dapat menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan, pengadilan memiliki beberapa ketentuan, sebagai berikut :
  1. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
  2. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
  3. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  4. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.
  5. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
  6. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
  7. Peradilan dilakukan “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  8. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  9. Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
  10. Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
  11. Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  12. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/ atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  13. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menerima ganti rugi dan rehabillitasi.
  14. Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
  15. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
  16. Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
  17. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak  yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
  18. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal-hal  atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.
  19. Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
  20. Tidak seorangpun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Demikianlah penjelasan mengenai peranan lembaga peradilan di Indonesia. semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Thursday, December 31, 2015

Jenis-Jenis Pidana Menurut Hukum Islam

jenis-jenis pidana menurut hukum islam
sumber gambar : ustirahmawati.wordpress.com

Bentuk-bentuk pidana menurut hukum islam dibedakan menjadi:

1.    Pidana qishas dan diyat

Pidana qishas dan diyat dibagi menjadi:
a.    Pidana mati ( qishas atas jiwa )
b.    Pidana pelukaan fisik/anggota badan lainnya ( qishas atas badan )
c.    Pidana denda atas jiwa ( diyat atas jiwa )
d.    Pidana denda atas pelukaan ( diyat pelukaan )
Khusus mengenai pidana diyat, baik atas jiwa maupun atas pelukaan, ditentukan befrdasarkan berat ringannya kerugian atau penderitaan korban atas tindakan jahat atau delik-delik yang berkaitan dengan jiwa dan/atau anggota badan

2.    Pidana had atau huduud

Pidana had atau huduud meliputi :
a.    Pidana atas jiwa, berupa pidana bunuh dengan pedang, pidana mati dengan penyaliban, pidana mati dengan perajaman
b.    Pidana atas anggota badan, berupa pidana potong tangan dan kaki, pidana potong tangan atau kaki, pidana cambuk ( dera ), pidana pemukulan dan/atau penamparan dengan tangan, pidana pemukulan dengan tongkat
c.    Pidana atas kemerdekaan, berupa pidana pembuangan atau pengusiran dan pidana penahanan atau penjara
d.    Pidana atas harta kekayaan berupa pidana denda ganti rugi ( diyat )

3.    Bentuk-bentuk pidana pengembangan ( pidana ijtihad ) yang tidak didasarkan pada ketentuan pidana qishash, diyat, maupun had yaitu ta’zir dan hukumah
  • Pidana ta’zir itu merupakan bentuk pidana yang bertujuan untuk mendidik, dapat dilihat dari dua segi.
Pidana ta’zir sebagai pidana tambahan yang memberikan pengajaran melalui pemberatan terhadap kadar ancaman pidana atas badan yang sudah ditentukan berupa pemukulan atau penamparan dan penahanan atau kurungan.

Ta’zir dapat dilihat sebagai bentuk pidana yang mereflesikan adanya peluang bagi hakim, pejabat pembentuk undang-undang , maupun para ahli hukum untuk melakukan pembaharuan atau ijtihad terhadap  terhadap berbagai ketentuan mengenai bentuk pidana yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

  • Sedangkan pidana hukumah pada dasarnya merupakan pidana atas harta yang dikenakan sebagai pengganti denda (diyat) atas kasus-kasus delik yang diancamkan dengan pidana denda tetapi ketentuan mengenai kadar ancaman pidananya belum ditentukan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Umumnya hukumah itu dikenakan sebagai pidana atas delik atas jiwa dan delik pelukaan yang diancam dengan qishas dan diyat. Akan tetapi, kasus konkritnya itu sendiri tidak memenuhi rumusan delik untuk dieknakan dengan kedua bentuk pidana itu.
Diyat sebagai kompensasi dalam pidana Islam

Diyat adalah pembayaran ganti rugi (denda) terhadap pihak korban penganiayaan atau pembunuhan; “penebus dosa”. Diyat merupakan bagian dari peninggalan lex tulian’s bangsa Arab pra Islam, dan dipertahankan oleh hukum Islam. Diyat yang paling banyak dikenali adalah denda seratus ekor unta yang dibebankan kepada pelaku kejahatan pembunuhan.

Dalam kitab Fathul Qarib, pengertian diyat adalah suatu harta yang wajib dengan sebab melukai jiwa atau anggota badan.

Jadi, diyat merupakan kompensasi yang diberikan kepada pihak korban apabila pihak korban telah memaafkan pembunuh. Diyat merupakan bagian dari hukum jinayat yang mengandung unsur pemaafan di dalamnya. Diyat yang terdapat dalam hukum islam terbagi menjadi dua macam, yaitu:

1.    Diyat mughalladah ( denda berat ), yaitu denda yang disebabkan membunuh orang laki-laki merdeka yang Islam secara sengaja, kompensasi yang harus diberikan adalah seratus ekor unta yang terdiri dari:
•    30 ekor unta Hiqqah ( unta betina berumur 3 tahun )
•    30 ekor unta Jadza’ah ( unta betina yang berumur 4 tahun )
•    40 ekor unta khalifah ( unta yang sedang hamil yang kehamilannya ditentukan oleh ahli kehewanan.

2.    Diyat mukhaffafah ( denda ringan ) yaitu denda yang disebabkan karena melakukan pembunuha terhadap laki-laki merdeka yang Islam secara tidak sengaja, kompensasi yang harus diberikan adalah 100 ekor unta yang terdiri dari :
•    20 ekor unta jadza’ah
•    20 ekor unta hiqqah
•    20 ekor unta Bintu Labun ( unta betina berumur 2 tahun )
•    20 ekor unta Ibnu Labun ( unta jantan berumur 1 tahun )
•    20 ekor unta bintu makhhadi ( unta betina berumur satu tahun )

Apabila tidak ada unta, maka diyat sebagai kompensasi berpindah kepada harga unta.

Wednesday, December 23, 2015

Macam-Macam Sanksi yang Dapat Diambil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, secara garis besar sanksi yang dapat diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibedakan dalam :
1.    Tindakan administratif ( Pasal 47 ayat (2) )
2.    Sanksi Pidana Pokok ( Pasal 48 )
3.    Sanksi Pidana Tambahan ( Pasal 49 )
Tindakan administratif merupakan satu-satunya bentuk sanksi yang mungkin diambil menurut ketentuan UU No.5 Tahun 1999, yang pada intinya adalah sebagai berikut :

A. Penetapan pembatalan perjanjian yang dilarang oleh undang-undang, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4-Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sebagai berikut :
  1. Perjanjian untuk menguasai produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. Perjanjian yang menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama;
  3. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang atau jasa yang sama;
  4. Perjanjian yang membuat suatu penetapan harga di bawah pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
  5. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang telah diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
  6. Perjanjian yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  7. Perjanjian yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usahalain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri;
  8. Perjanjian dengan maksud untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut: (a) Merugikan atau dapat diduga merugikan pelaku usaha lain, (b)    Membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar yang bersangkutan.
  9. Perjanjian dengan tujuan untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  10. Perjanjian kerjasama untuk membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk megngontrol produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  11. Perjanjian yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelianatau penerimaan pasokan agar mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu;
  13. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok
  14. Perjanjian yang memberikan harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, dengan syarat bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok: (a)Harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok,(b) Tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
  15. Perjanjian yang dibuat dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; dan/atau 

B. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan pembuatan atau pelaksanaan perjanjian yang menyebabkan terjadinya integrasi vertikal yang antara lain dilaksanakan dengan pembatalan perjanjian, pengalihan sebagian perusahaan kepada pelaku usaha lain, atau perubahan bentuk rangkaian produksinya yang dilarang oleh ketentuan Pasal 14 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; dan/atau

C. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat, berupa tindakan tertentu dan bukan kegiatan usaha pelaku usaha secara keseluruhan; dan/atau

D. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan/atau

E. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; dan/atau

F.  Pembayaran ganti rugi kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan; dan/atau

G. Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,- ( dua puluh miliar rupiah )

Macam-Macam Sanksi yang Dapat Diambil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Thursday, December 17, 2015

Komposisi dan Peran Peradilan Eropa dalam Komunitas Eropa


Peradilan Eropa terletak di Luxemburg yang didirikan pada tahun 1951 yang kemudian diikuti oleh Masyarakat Batu Bara dan Besi Baja Eropda dan Masyarakat Atom Eropa ( Euroatom ).

Komposisi peradilan Eropa

a.    Hakim

Peradilan Eropa terdiri atas 13 orang hakim yang diutus tiap-tiap negara anggota, hakim betul-betul harus orang yang memiliki sikap netral. Hakim diangkat oleh Presiden dan mempunyai masa jabatan selama 3 tahun dan dibantu oleh 6 orang advocates-General. Hakim diangkat secara bergiliran selama 6 tahun. Seorang hakim hanya boleh diganti jika ia terbukti meninggalkan tanggung jawabnya sebagai seorang hakim dan penggantian ini harus atas persetujuan dari hakim-hakim lainnya dan advocates-general. Dalam membuat keputusan, hakim tidak boleh terpenagruh oleh negaranya sendiri, ia harus mementingkan komunitas Uni Eropa dari pada negaranya sendiri.

Kuorum untuk Sidang Pleno terdiri dari 7 orang hakim yang bertugas mempelajari kasus banding yang telah diputuskan pada pengadilan Komunitas Uni Eropa tingkat pertama. Kuorum ini dapat terdiri dari 3 atau 5 orang hakim.

b.    Advocate-general

Advocate general memiliki syarat sama dengan seorang hakim. Peran mereka adalah membantu peradilan untuk memberikan data dan fakta-fakta terbaru serta memberikan andil dalam pengambilan keputusan. Data dan fakta yang diberikan sangat objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok.

Prosedur pelaksanaan peradilan Eropa


Prosedur pelaksanaan peradilan Eropa mengikuti tradisi yang telah ada sebelumnya yang menekankan pada pembelaan secara tertulis dari pada pembelaan secara dialogis. Bagaimanapun, ketika seorang pengacara setempat sangat berpengaruh dalam memenangkan perkara dalam suatu pengadilan.
Seorang hakim menciptakan suatu keputusan resmi, singkat, dan cepat. Di sini tidak ada perbedaan pendapat, keputusan, angtara hakim dan advocate general. Keputusan Peradilan Komunitas Eropa tidak dapat ditinjau ulang ( banding ), karena pengadilan telah mempelajari perkaranya sampai pengadilan tingkat pertama.

Peran peradilan dalam Komunitas Uni Eropa

Peradilan Komunitas Uni Eropa yang sekarang memiliki tiga fungsi pokok, yaitu :
1.    Memeriksa lembaga Uni Eropa
Peradilan Uni Eropa adalah peradilan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam Komunitas Uni Eropa. Peradilan ini berfungsi untuk memeriksa kembali keputusan-keputusan yang salah di dalam lembaga anggota Uni Eropa dan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum di antara lembaga-lemaba tertinggi Uni Eropa.
2.    Menyelesaikan persesilisan di antara lembaga-lembaga Uni Eropa dan negara-negara anggta
Peradilan Uni Eropa juga mendengar perselisihan diantara para anggota rapat, lembaga-lembaga negara anggota, dan perselisihan diantara Uni Eropa dan Lemabga Negara.
3.    Kepastian hukum bagi tiap-tiap negara Eropa
Suatu komisi dari peradilan Uni Eropa mengawasi setiap perjanjian yang dilakukan oleh setiap negara-negara Uni Eropa  untuk menghindari perselisihan di antara mereka. Meninjau setiap pengaduan yang diajukan oleh suatu perusahaan, individu, dan negara anggota sebelum diajukan kepada peradilan Eropa
Parlemen Uni Eropa
Anggota majelis dipilih secara demokrasi dari setiap negara anggota yang telah siap untuk menjadi angota majelis dan biasanya calon untuk menjadi anggota majelis berasal dari anggota parlemen negara anggota.
Pada tahun 1979, Anggota Parlemen Eropa terdiri dari 519 orang, negara empat besar ( Jerman, Inggris, Perancis dan Italia ) masing-masing mengirim 81 anggota, Spanyol 60 orang, Belanda 25 orang, Belgia, Yunani da Portugal mengirim 24 orang, Denmark 16 orang, Irlandia 15 orang dan Luxemburg 6 orang.
Kebijakan-kebijakan yang sering dibahas dalam majelis Parlemen Uni Eropa adalah :
•    Gerakan kebebasan buruh
•    Hak perusahaan
•    Perlakuan terhadap warga asing
•    Pengakuan bersama terhadap tapal batas
•    Pendidikan dan kebudayaan
•    Kesehatan masyarakat
•    Perlindungan konsumen
•    Panduan untuk jaringan transportasi Eropa
•    Penelitian dan pengembangan
•    Lingkungan Hidup

Komposisi dan Peran Peradilan Eropa dalam Komunitas Eropa

Wednesday, December 2, 2015

Institusi Pembuat Hukum Dalam Pembentukan Hukum



Dalam rangka pembuatan dan pembentukan hukum, ada dua institusi yang memiliki peran penting. Yang pertama adalah institusi negara yang terdiri dari pemerintah, parlemen dan pengadilan. Sedangkan yang kedua adalah institusi masyarakat yang terdiri dari institusi masyarakat adat, institusi hukum dalam praktek,  dan lembaga riset hukum dan perguruan tinggi.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai istitusi pembuat hukum dalam kaitannya dengan pembentukan hukum.

1) Institusi negara pembuat hukum


Institusi negara yang terlibat dalam pembuatan hukum ada 3, yaitu pemerintah, parlemen, dan pengadilan.

a. Pemerintah

Pemerintah pada pokoknya merupakan produsehn hukum terbesar sepanjang sejarah. Alasannya sederhana yaitu:
  1. Pemerintah menguasai informasi yang paling banyak dan memiliki akses paling luas dan paling besar untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses pembuatan hukum.
  2. Pemerintah jugalah yang paling tahu mengenai mengapa, untuk siapa, berapa, kapan, dimana, dan bagaimana hukum itu akan dibuat.
  3. Dalam organisasi pemerintah pulalah keahlian dan tenaga ahli paling banyak terkumpul yang memungkinkan proses pembuatan hukum itu dengan mudah dikerjakan.

Kenyataan ini menhagkibatkan peran pemerintah menjadi sentral, dan ini juga menimbulkan ekses, yaitu organisasi pemerintah menjadi sangat berkuasa di atas fungsi-fungsi organisasi di luar pemerintahan.

b. Parlemen

Sesuai dengan semangat teori pemisahan kekuasaan, orang membayangkan bahwa fungsi legislatif dari kekuasaan suatu  negara dapat dikaitkan dengan lembaga parlemen. Padahal sebenarnya yang dimaksud dengan fungsi legislatif itu hanyalah menyangkut kegiatann pembuatan hukum dalam salah satu bentuknya saja, yaitu misalnya yang berbentuk UUD dan UU. Sedangkan untuk tingkat yang lebih rendah, tidak dibuat oleh lembaga parlemen. Selebihnya parlemen hanya berfungsi sebagai pengawas, bukan produsen.

c. Pengadilan

Dalam sistem civil law, peran pemerintah dan parlemen sangat dominan dalam pembuatan hukum, tetapi dalam sistem common law yang menggunakan case study di dunia pendidikan, justru pengadilanlah yang lebih dominan pengaruhnya.  Tetapi dewasa ini, ada kecenderungan kuat di lingkungan negara-negara yang menganut sistem judge made law ini untuk memberi peran lebih besar pada undang-undang  seperti dalam civil law. Sebaliknya di lingkungan civil law ada pula keinginan untuk memperbesar peran pengadilan sebagai institusi pembuat hukum.

2) Institusi masyarakat pembuat hukum


Seperti yang telah dikemukakan  di atas, hukum masyarakat meliputi hukum rakyat dan hukum yang berkembang dalam praktek serta hukum yang dikembangkan di dunia akademisi hukum. berikut ini adalah institusi masyarakat yang berperan dalam pembentukan hukum.

a. Institusi masyarakat adat

Dalam setiap masyarakat selalu ada ikatan-ikatan hukum komunitas kehidupan bersama di bawah kepemimpinan tertentu secara terorganisasi. Komunitas hidup seperti ini dapat disebut sebagai suatu komunitas atau masyarakat hukum bagaikan suatu organisme tersendiri. Ikatan-ikatan norma pengatur itu sendiri bersifat dinamis, tetapi fungsi utamanya adalah untuk pengendalian terhadap dinamika perilaku kolektif dalam masyarakat bersangkutan . organisme masyarakat demikian ini dapat disebut sebagai massyarakat hukum adat yang dengan mekanisme kepemimpinan adat yang disepakati bersama, norma-norma hukum dapat dibentuk bersama.

b. Institusi hukum dalam praktek

Baik subjek hukum perorangan maupun badan-badan hukum yang hidup dalam lalu lintas hukum, juga dapat  berperan sebagai pembentuk hukum praktek. Misalnya, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam KUH Perdata, para pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis dapat membuat kontrak yang tidak harus didasarkan atas ketentuan hukum. kategori hukum yang dibentuk menurut jenis ini dapat disebut sebagai hukum sukarela atau voluntary law.

c. Lembaga riset hukum dan perguruan tinggi

Lembaga riset hukum dan perguruan tinggin melalui tokoh-tokoh ilmuwan hukum dapat pula berkembang pemikiran hukum tertentu yang karena otoritasnya dapat saja diikuti secara luas di kalangan ilmiwab dan membangun suatu paradigma pemikiran hukum tertentu ataupun aliran pemikiran hukum tertentu. Aliran dan paradigma pemikirna ini pada gilirannya dapat menciptakan suatu kesadaran hukum tertengtu mengenai suatu masalah, sehingga berkembang menjadi doktrin yang dapat dijadikan sumber hukum bagai para penegak hukum dalam mengambil keputusan.
institusi pembuat hukum dalam pembentukan hukum