Wednesday, March 11, 2015

Pengertian Benda Sebagai Objek Hukum


Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek hukum dalam suat hubungan hukum. menurut terminologi ilmu hukum, objek hukum disebut pula benda atau barang, sedangkan benda atau barang menurut hukum adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis, dan dibedakan sebagai berikut:

1.    Benda berwujud dan benda tidak berwujud ( Pasal 503 KUHPerdata )
  • Benda berwujud adalah segala sesuatu yang dapat dicapai atau dilihat atau diraba oleh panca indra. Contohnya adalah rumah, meja, kuda, pohon, dan sebagainya.
  • Benda tidak berwujud, yaitu segala macam benda yang tidak berwujud berupa segala macam hak yang melekat pada suatu benda. Contoh : hak cipta, hak atas merek, hak atas tanah, hak atas rumah, dan sebagainya.
2.    Benda bergerak dan tidak bergerak ( Pasal 504 KUHPerdata )
  • Benda bergerak, yaitu setiap benda yang bergerak, karena: Sifatnnya dapat bergerak sendiri seperti hewan; dapat dipindahkan seperti kursi, meja, sepatu, buku, da sebagainya; benda bergerak karena penetapan atau ketentuan undang-undang, yaitu hak pakai atas tanah dan rumah, hak sero, hak bunga yang dijanjikan dan sebagainya.
  • Benda tidak bergerak, yaitu setiap benda yang tidak dapat bergerak sendiri dan tidak dapat dipindahkan karena: sifatnya  ynag tidak bergerak, seperti gunung, kebun dan apa yang didirikan di atas tanah , termasuk yang terkandung di dalamnya; menurut tujuannya, setiap benda  yang dihubungkan dengan benda yang karena sifatnya tidak bergerak, seperti wastafel kamar mandi, tegel, ubun, alat percetakan yang ditempatkan di gudang dan sebagainya; penetapan undang-undang, yaitu hak atas benda tidak bergerak dan tonasenya/beratnya 20 meter kubik
Urgensi pembedaan atas benda bergerak dan tidak bergerak yang diberikan oleh hukum adalah dalam kaitannya dengan pengalihan hak, yaitu terhadap benda bergerak, cukup dilakukan dengan penyerahan langsung saja. Sedangkan benda tidak bergerak, penyerahannya dilakukan dengan surat atau akta balik nama.



Sumber :
Marwan Mas, 2004. Pengantar ilmu hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia
Previous Post
Next Post