Monday, March 9, 2015

Pengertian Hukum Internasional Menurut Ahli dan Persamaan Serta Perbedaan Hukum Internasional Dengan Hukum Antarbangsa

Pengertian Hukum Internasional

Hukum Internasional yang dimaksud di sini adalah hukum internasional public (International public law). Istilah hukum internasional dalam bahasa Indonesia memiliki arti yang sama dengan hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa, dan hukum antarnegara.

Prof. Dr Mochtar Kusumaatmadja, S.H mengatakan bahwa terjadinya aneka ragam istilah hukum internasional bermula dari hukum Romawi, yaitu ius gentium.

 Menurut L. B. Curzon, ius gentitum tidak hanya berarti hukum antarbangsa-bangsa romawi saja,tetapi mencakup keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan antar orang romawi dengan orang bukan romawi, dan orang-orang bukan romawi satu sama lainnya.

Beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya tentang hukum internasional,antara lain:


Mochtar kusumaatmadja, menyebutkan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara,antara Negara dengan Negara, serta Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara  atau subjek  hukum  bukan Negara satu sama lain.

Pengertian Hukum Internasional menurut Wirjono projodikoro adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.

J.G. stake, menyebutkan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan internasional.

Hugo de groot menyebutkan dalam bukunya de jure belli ac pacis (perihal perang dan damai) bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

Pergaulan dan hubungan antar bangsa akan berjalan dengan baik jika setiap Negara menghargai aturan atau hukum internasional. Adanya hukum internasional berfungsi untuk mencegah sekaligus mengatasi kesalapahaman dalam hubungan internasional.

Persamaan dan perbedaan antara istilah hukum internasional, hukum bangsa-bangsa, dan hukum antarbangsa/ antarNegara dapat dijelaskan sebagai berikut:


a.    Persamaan
  • Semuanya bersumber pada hukum romawi.
  • Persamaan landasan sosiologis yaitu masyarakat internasional/ masyarakat bangsa-bangsa.
  • Persamaan subjek dan sumber, yaitu Negara.

b.    Pebedaan

1) terletak pada subjeknya.  
  •  hukum bangsa-bangsa menunjuk pada kebiasaan dan aturan-aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.
  • hukum antarbangsa/ antarnegara menunjuk pada kompleksitas kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa.
  • hukum internasional menunjuk pada kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang selain mengatur hubungan antarnegara, mengatur pula hubungan antara Negara dengan subjek hukum lainnya bukan Negara serta hubungan antara subek hukum bukan Negara satu sama lain.
2) terletak pada scope (ruang lingkup) hubungan yang diatur, 
  • hukum bangsa-bangsa mengatur hubungan antarbangsa-bangsa.
  • hukum antarbangsa/ antarnegara mengatur hubungan antarnegara (bangsa dalam bentuk Negara).
  • hukum internasional mengatur hubungan yang melintasi batas-batas Negara, yaitu Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum lain bukan Negara, dan antara subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
Pengertian Hukum Internasional Menurut Ahli dan Persamaan Serta Perbedaan Hukum Insumberternasional Dengan Hukum Antarbangsa
sumber gambar : nulisonlone.wordpress.com



   


Previous Post
Next Post