Monday, September 14, 2015

Pengertian Putusan Arbitrase Internasional dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional

pengertian putusan arbitrase internasional
sumber gambar : merdeka.com

Pengertian putusan arbitrase internasional

Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tidak mengenal istilah putusan arbitrase asing, melainkan putusan arbitrase internsional. Berdasarkan undang-undang ini, putusan arbitrase internasional adalah :

“ putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan diluar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional”

Definisi putusan arbitrase internasional tersebut pada dasarnya merupakan pengulangan dari definisi putusan arbitrase asing yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990  yang berbunyi:

“ yang dimaksud dengan putusan arbitrase asing adalah putusan arbitrase yang dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, ataupun putusan suatu badan arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase asing, yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Keppres No. 34 Tahun 1981 Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 40 tanggal 5 Agustus 1981”


Pelaksanaan putusan arbitrase internasional

Ketentuan Pasal 65 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 secara tegas menyatakan bahwa yang berwenang  menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketentuan ini juga pada dasarnya merupakan pengulangan kembali dari rumusan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung  No. 1 Tahun 1990 seperti yang telah disebutkan di atas.

Agar suatu putusan arbitrase internasional dapat diakui dan selanjutnya dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, maka Putusan Arbitrase Internasional tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.    Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.

Ketentuan ini mempertegas adanya asas resisprositas yang secara umum dikenal dalam hukum perdata internasional. Asas ini secara langsung menunjuk pada berlakunya Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards-New York Convention 1958 sebagaimana telah disahkan dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981.

b.    Putusan Arbitase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk kedalam hukum perdagangan; hal ini merupakan pengulangan kembali syarat substantif sahnya suatu pemeriksaan dan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

c.    Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum

d.    Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Pengadilan Negeri setelah melakukan pemeriksaan substantif atas ketentuan sebagaimana dimaskud dalam huruf a, b, dan c di atas, dapat menjatuhkan putusan yang merupakan perintah pelaksanaan putusan arbitrase internasional, atau putusan yang sifatnya menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional tersebut.

e.    Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaskud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berbeda dengan putusan arbitrase internasional yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan perintah eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana diuraikan dalam huruf d di atas, terhadap putusan Mahkamah Agung, baik yang bersifat mengakui maupun menolak putusan arbitrase interasional dimana negara Republik Indonesia tercatat sebagai salah satu pihak dalam sengketa, tidak dapat diajukan upaya perlawanan.
Previous Post
Next Post