Tuesday, September 15, 2015

Syarat Arbiter Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999

Syarat arbiter menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
  1. Cakap melakukan tindakan hukum
  2. Berumur paling rendah 35 tahun
  3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa
  4. Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase
  5. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun
dengan ketentuan bahwa hakim, jaksa, panitera atau pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.
Di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menentukan bahwa dalam hal para pihak tidak mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan yang dibuat mengenai pengangkatan arbiter, Ketua Pengadilan Negeri dapat menunjuk arbiter atau majelis arbiter.

Untuk arbitrase ad-hoc, ditentukan bahwa setiap ketidaksepakatan dalam penunjukan seseorang atau beberapa arbiter, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk seorang arbiter atau lebih dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak.

Dalam hal para pihak telah bersepakat bahwa sengketa yang timbul akan diperiksa dan diputus oleh arbiter tunggal, para pihak wajib untuk mencapai suatu kesepakatan tentang pengangkatan arbiter tunggal. Untuk itu pemohon arbitrase wajib, secara tertulis, dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku ekspedisi harus mengusulkan kepada pihak termohon arbitrase nama orang yang dapat diangkat sebagai arbiter tunggal.

Jika dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah termohon menerima usul pemohon, para pihak tidak berhasil menentukan arbiter tunggal, atas permohonan dari salah satu pihak, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat arbiter tunggal. Selanjutnya ditentukan juga bahwa Ketua Pengadilan Negeri akan mengangkat arbiter tunggal berdasarkan daftar nama yang disampaikan oleh para pihak, atau yang diperoleh dari lembaga atau organisasi arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dengan memperlihatkan baik rekomendasi maupun keberatan yang diajukan oleh para pihak terhadap orang yang bersangkutan.

Jika para pihak sepakat bahwa penyelesaian akan dilakukan oleh suatu majelis arbitrase yang terdiri dari tiga orang, maka ketentuan Pasal 15 menentukan bahwa penunjukkan dua orang arbiter oleh para pihak memberi wewenang kepada dua arbiter tersebut untuk menunjukn dan memilih arbiter yang ketiga, yang akan berfungsi sebagai ketua majelis arbitrase.

Jika kedua arbiter yang telah ditunjuk masing-masing pihak tidak berhasil menunjuk arbiter ketiga dalam waktu 14 hari setelah arbiter yang terakhr ditunjuk, atas permohonan salah satu pihak, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat arbiter ketiga. Pengangkatan arbiter yang diajukan oleh Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan upaya pembatalan.

Jika dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemberitahuan mengenai akan dimulainya penanganan penyelesaian perselisihan melalui arbitrase, diterima oleh termohon, dan salah satu pihak ternyata tidak menjunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah pihak.

Demikianlah penjelasan mengenai syarat-syarat arbiter. Semoga bermanfaat. 
Previous Post
Next Post