Meskipun secara tegas diatur dalam suatu klausula arbitrase dalam perjanjian pokok mengenai maksud dan kehendak para pihak untuk menyelesaikan perbedaan pendapat, perselisihan atau sengketa yang timbul melalui lembaga arbitrase, proses jalannya kegiatan penyelesaian perbedaan pendapat, perselisihan atau lembaga arbitrase itu sendiri harus dimulai melalui suatu pemberitahuan oleh salah satu pihak dalam perjanjian kepada pihak lainnya dalam perjanjian bahwa syarat-syarat penyelesaian melalui lembaga arbitrase telah berlaku.
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, pemberitahuan mengenai berlakunya syarat dan ketentuan arbitrase tersebut, harus dibuat secara tertulis, dan dapat disampaikan oleh salah satu pihak selaku pemohon arbitrase dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimilie, e-mail atau dengan buku ekspedisi kepada pihak lainnya sebagai termohon arbitrase.
Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase tersebut harus memuat dengan jelas :
a. Nama dan alamat para pihak
b. Penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku
c. Perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa
d. Dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut apabila ada
e. Cara penyelesaian yang dikehendaki
f. Perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapar mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.
Selanjutnya jika, pemilihan penyelesaian perbedaan pendapat, perselisihan atau persengketaan tersebut dilakukan setelah perbedaan, perselisihan dan atau sengketa terbit, yang diputuskan untuk diselesaikan melalui suatu perjanjian arbitrase yang tertulis, maka perjanjian arbitrase tersebut harus memuat :
a. Masalah yang dipersengketakan
b. Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak
c. Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase
d. Tempat arbiter atau majelis arbitrase mengambil keputusan
e. Nama lengkap sekretaris
f. Jangka waktu penyelesaian sengketa
g. Pernyataan kesediaan dari arbiter
h. Pernyataan kesediaan dari para pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Perjanjian arbitrase yang tidak memenuhi syarat perjanjian arbitrase di atas adalah batal demi hukum. ini merupakan syarat objektif dari perjanjian arbitrase selain bahwa syarat objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 30 tahun 1999.
Setelah pemberitahuan mengenai berlakunya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase disepakat oleh para pihak, maka para pihak harus mulai mengangkat arbiter yang akan bertugas untuk menyelesaikan perbedaan pendapat, perselisihan atau sengketa yang telah ada.
Demikianlah penjelasan mengenai syarat-syarat perjanjian arbitrase. Semoga bermanfaat.
Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase tersebut harus memuat dengan jelas :
a. Nama dan alamat para pihak
b. Penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku
c. Perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa
d. Dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut apabila ada
e. Cara penyelesaian yang dikehendaki
f. Perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapar mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.
Selanjutnya jika, pemilihan penyelesaian perbedaan pendapat, perselisihan atau persengketaan tersebut dilakukan setelah perbedaan, perselisihan dan atau sengketa terbit, yang diputuskan untuk diselesaikan melalui suatu perjanjian arbitrase yang tertulis, maka perjanjian arbitrase tersebut harus memuat :
a. Masalah yang dipersengketakan
b. Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak
c. Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase
d. Tempat arbiter atau majelis arbitrase mengambil keputusan
e. Nama lengkap sekretaris
f. Jangka waktu penyelesaian sengketa
g. Pernyataan kesediaan dari arbiter
h. Pernyataan kesediaan dari para pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Perjanjian arbitrase yang tidak memenuhi syarat perjanjian arbitrase di atas adalah batal demi hukum. ini merupakan syarat objektif dari perjanjian arbitrase selain bahwa syarat objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 30 tahun 1999.
Setelah pemberitahuan mengenai berlakunya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase disepakat oleh para pihak, maka para pihak harus mulai mengangkat arbiter yang akan bertugas untuk menyelesaikan perbedaan pendapat, perselisihan atau sengketa yang telah ada.
Demikianlah penjelasan mengenai syarat-syarat perjanjian arbitrase. Semoga bermanfaat.
![]() |
sumber gambar : gressnews.com |