Friday, September 18, 2015

Tugas Arbiter dan Berakhirnya Tugas Arbiter


Secara umum dapat dikatakan bahwa tugas seorang arbiter telah dimulai sejak diterimanya penunjukkan menjadi arbiter sehingga yang bersangkutan diwajibkan untuk melanjutkan pemeriksaan arbitrase dan selanjutnya menjatuhkan putusan arbitrase dalam jangka waktu yang ditentukan oleh para pihak yang telah mengangkat dan menunjuk arbiter tersebut. Selain itu, hal yang paling esensial adalah independensi dari arbiter dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat diperoleh suatu putusan yang adil dan cepat bagi para pihak yang berbeda pendapat, berselisih paham maupun bersengketa.

Tugas seorang arbiter dimulai sejak penunjukkannya, yang diikuti pennadatanganan perjanjian di antara arbiter dengan para pihak yang berbeda pendapat, berselisih paham maupun bersengketa dan berakhir setelah arbiter tersebut menjatuhkan dan menyampaikan keputusannya kepada para pihak yang bersengketa tersebut.
Meskipun demikian , ada kejadian-kejadian tertentu yang memungkinkan dan bisa menyebabkan berakhirnya tugas arbiter sebelum waktunya. Ketentuan yang mengatur mengenai berakhirnya tugas arbiter dapat kita temui dalam BAB VIII dari Pasal 73 sampai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999.
Dalam Pasal 73 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, dikatakan bahwa tugas arbiter berakhir karena :
  1. Putusan mengenai sengketa telah diambil
  2. Jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah diperpanjang oleh para pihak telah lampau; atau
  3. Para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukkan arbiter.
Selain alasan-alasan tersebut di atas, salah satu yang menyebabkan berakhirnya tugas seorang arbiter sebelum jangka waktu yang ditetapkan adalah diajukannya tuntutan  ingkar oleh salah satu pihak yang berbeda pendapat, berselisih paham, ataupun bersengketa terhadap arbiter yang telah menerima penunjukkannya. Selain yang berlaku terhadap tuntutan ingkar, arbiter hanya dapat dibebastugaskan bilamana terbukti berpihak atau menunjukkan sikap tercela yang harus dibuktikan melalui jalur hukum.

Wewenang arbiter untuk melaksanakan tugasnya tidak dapat dibatalkan begitu saja dengan meninggalnya arbiter tersebut. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1)-nya menyatakan bahwa wewenang arbiter tersebut selanjutnya akan dilanjutkan oleh arbiter pengganti, dengan ketentuan bahwa dalam hal seorang arbiter yang diganti tersebt adalah arbiter tunggal atau Ketua Majelis Arbitrase, maka semua pemeriksaan yang telah diadakan harus diulang kembali.

Jika yang diganti adalah anggota majelis, maka pemeriksaan sengketa hanya diulang kembali dengan secara tertib antar arbiter. Arbiter pengganti tersebut harus diangkat sesuai dengan tata cara pengangkatan arbiter yang telah meninggal tersebut dan menurut Ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999.

Hal ini juga berlaku jika selama pemeriksaan sengketa berlangsung arbiter menjadi tidak mampu ( untuk bertindak dalam hukum, maupun secara fisik ) atau mengundurkan diri sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya, seorang arbiter pengganti akan diangkat dengan cara sebagaimana yang berlaku bagi pengangkatan arbiter yang bersangkutan.

tugas arbiter
sumber gambar : ekomarwanto.com
Previous Post
Next Post