Monday, September 21, 2015

Tugas dan Kewajiban Wali Dalam Hukum Perdata

Pelaksanaan Kewajiban Wali : Pasal 383 KUH Pdt dapat kita simpulkan bahwa tugas wali adalah sebagai berikut :

  1. Pengawasan atas diri pupil (orang yang memerlukan perwalian) Wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak yang belum dewasa sesuai dengan kekayaansi yang belum dewasa itu sendiri.
  2. Mewakili pupil dalam melakukansemua perbuatan hukum dalam bidang perdata.
  3. Mengelola Harta benda pupilnya sebagai bapak rumah tangga yang baik (pasal 385 KUH Pdt).
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Wali mempunyai kewajiban-kewajiban :
  1. Kewajiban memberitahukan  kepada BHP (Balai Harta Peninggalan) dengan sanksi bahwa wali dapat dipecat dan dapat diharuskan membayar biaya-biaya, ongos-ongkos dan bnga bila pemberitahuan tersebut tidak dilaksanakan.
  2. Kewajiban mengadakan inventarisasi mengenai harta kekayaan pupil. Sesudah 10 hari dari permulaan perwalian harus diadakan pertelaan harta benda pupil dengan dihadiri oleh wali pengawas. Inventarisasi ini dapat dilakukan di bawah tangan, akan tetapi daftar inventarisasi harus diserahkan kepada BHP diserta pernyataan dari wali tentang kebenaran daftar dengan mengangkat sumpah di muka BHP.
  3. Kewajiban menentukan jumlah yang dapat dipergunakan tiap-tiap tahun oleh pupil dan biaya-biaya pengurusan kewajban ini tidak berlaku bagi perwalian oleh bapak atau ibu.
  4. Kewajiban untuk menjual perabot-perabot rumah tangga pupil dan semua barang bergerak yang tidak memberikah bah, hasil atau keuntungan  kecuali barang-barang yang dalam wujudnya boleh disimpan atas persetujuan BHP. Penjualan ini harus dilakukan di muka umum oleh pegawai atau yang berhak menurut adat kebiasaan setempat. Bagi perwalian oleh bapak atau ibu dibebaskan dari penjualan tersebut.
  5. Kewajiban untuk mendaftarkan surat-surat piutang Negara jika ternyata dalam kekayaan pupil dan surat-surat piutang Negara.
  6. Kewajiban untuk menanam sisa uang milikpupil setelah dikurangi biaya penghidupan dan sebagainya.
Berakhirnya perwalian dapat ditinjau dalam 2 buah sudut yakni :
1. Dalam hubungannya dengan keadaan sebagai Pupil
Dalam hubungan ini maka perwalian akan berakhir karena :
  • Pupil sudah dewasa, mohon pendewasaan, sudah dewasa.
  • Pupil meninggal dunia
  • Dihidupkannya kembali kekuasaan orang tua
  • Pengesahan anak luar kawin yang diakui.
2. Dalam hubungan dengan tugas yang dibebankan kepada wali. Dalam hubungan ini maka perwalian berakhir karena :
  • Oleh karena adanya pemecatan atau pembebasan atas diri si wali.
  • Oleh karena ada alasan-alasan atas pemecatan dari perwalian (misalnya wali ditaruh di bawah pengampuan).
Pasal 380 KUH Pdt menyebutkan 8 buah alasan yang merupakan alasan dapat dimintakannya pemecatan wali, yakni :
  1. Jika wali itu berkelakuan buruk.
  2. Jika dalam menunaikan perwaliannya si wali menampakkan  ketidak cakapannya atau menyalahgunakan kekuasaannya atau mengabaikan kewajibannya.
  3. Jika wali itu telah dipecat dari perwalian lain berdasarkan No. 1 dan No. 2di  atas, sehingga tidak dapat di anggkat lagi wali pupil baru.
  4. Jika si Wali dalam keadaan pailit.
  5. Jika si wali atau karena ayah/ibunya atau istrinya atau anak kandungnya sedang berperkara dengan si pupil mengenai status pribadi atau harta kekayaan atau sebagaian besar dari harta benda pupil.
  6. Jika wali dihukum ikut serta dalam kejahatan terhadap pupil  yang berada di bawahh perwaliannya.
  7. Jika wali telah dihukum karena percobaan kejahatan atau jika melakukan kejahatan dan dihukum minimal 2 tahun penjara.
  8. Jika wali dihukum dengan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti karena kejahatan kesusilaan terhadap pupilnya sendiri.
Pasal 409 KHU Pdt menentukan bahwa setiap wali mengadakan perhitungan sebagai pertanggung jawaban. Pertanggung jawaban itu disrahkan kepada :
  1. Dalam hal perwalian yang sama sekali dihentikan, pertanggung jawaban diserahkan kepada pupil yang sudah dewasa atau kepada ahli warisnya.
  2. Dalam hal perwalian yang dihentikan karena diri si wali  pertanggung jawaban diberikankepada wali penggantinya.
  3. Dalam hal pupil kembali berada di bawah kekuasaan orang tua, pertanggung jawaban diserahkan kepada bapak atau si pupil. pertanggung jawaban itu wali membuat perhitungan  mengenai pengeluaran yang perlu, yang pantas dan yang cukup beralasan. Setelah memberikan perhitungan, wali harus menyerahkan uang  sisa menurut perhitungan yang telah disahkan, beserta semua harta kekayaan dan surat-suratnya kepada pupil atau kepada phak yang menggantikannya.
Dengan penyerahan tersebut maka pertanggung jawaban wali berakhir. Bilamana wali lalai memberikan laporan akhir perwaliannya, maka ia dapat dituntut oleh pupil atau pihak yang berkentingan untuk memenuhi kewajibannya. Segala tuntutan dari pupil terhadap walinya dalam hubungan dengan perwaliannya akan gugur karena daluwarsa setelah lewat 10 tahun terhitung dari saat pupil menjadi dewasa.
Dalam pasal 366 KUH Pdt menentukan bahwa Balai Harta Peninggalan ((BHP) wajib melakukan tugas wali pengawas dalam tiap-tiap perwalian. Adapun kewajiban-kewajiban wali pengawas asalah :
  1. Mengadakan pengawasan terhadap wali.
  2. Menyataan pendapatnya terhadap berbagai tindakan yang harus dilakukan oleh wali atas perintah hakim atau dengan persetujuan hakim.
  3. Betindak bersama-sama dengan wali atau ikut hadir dalam tindakan-tindakan tertentu.
  4. Bertindak dalam hal wali tidak hadir atau perwalian itu terluang.
  5. Bertindak dalam hal kepentingan yang bertentangan antara wali dengan pupil.
Sosiologi Hukum dan Kegunaan Sosiologi Hukum
sumber gambar : dyka-note.blogspot.com


Previous Post
Next Post