Tuesday, September 22, 2015

Putusnya Perkawinan dan Akibat Putusnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan

akibat putusanya perkawinan
sumber gambar : prasko17.blogspot.com

Menurut Pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974 atau Undang-Undang Perkawinan, perkawinan dapat putus karena :
a.    Kematian,
b.    Perceraian,
c.    Keputusan pengadilan.
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak ( Pasal 39 ayat 1 ). Maksud dari pasal ini adalah untuk mempersulit perceraian, mengingat tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan. Menurut Pasal 19 PP No. 9/1975, alasan-alasan perceraian adalah :
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah aytau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  6. Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian menurut Pasal 41 UU No.1 Tahun 1974 adalah :
  1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban untuk mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, jika ada perselisihan mengenai anak-anak, maka akan diputuskan oleh penagdilan.
  2. Bapak bertanggung jawab atas semua biasa pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak, dan jika bapak tidak mampu untuk melakukan itu, maka pengadilan dapat menentukan agar ibu yang memikul biaya tersebut.
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.
Dalam KUH Perdata, alasan pemutusan atau pembubaran perkawinan diatur pada Pasal 199. Dalam Pasal itu, ada 4 macam alasan putusnya perkawinan, dan dua diantaranya ada pada Undang-Undang Perkawinan yaitu perceraian dan kematian. Sedangkan alasan yang lain adalah :
  1. Karena tidak di tempat/ ketidak hadiran dari salah satu suami istri selama sepuluh tahun dan diikuti dengan perkawinan baru dari salah satu suami atau istri.
  2. Karena putusan hakim sesudah ada perpisahan meja dan tempat tidur dan dicatatnya pembubaran tersebut dalam register Kantor Catatan Sipil.
Sedangkan alasan-alasan peceraian dalam Pasal 209 KUH Perdata hanya menyebutkan keempat alasan. Keempat alasan itu kini tidak berlaku lagi karena sudah diatur pada Pasal 19 PP No.9/1975 nomor 1,2,3, dan 4.

Demikianlah penjelasan mengenai akibat putusnya perkawinan yang diatur dalam undang-undang perkawinan. Akibat putusnya perkawinan lebih jelas diatur dalam hukum perdata yang akan dijelaskan pada tulisan lainnya.  
Previous Post
Next Post