Monday, September 21, 2015

Syarat Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk oleh dan berdasarkan ketentuan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan tujuan utama untuk mengawasi jalannya UU no. 5 Tahun 1999.

KPPU tebentuk sebagai penyelesaian sengketa dalam rangka terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Menurut UU No.5 Tahun 1999, KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan  kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya. KPPU bertanggung jawab langsung kepada Presiden, selaku kepala negara.
KPPU terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan wakil ketua merangkap anggota serta sekurang-kurangnya 7 anggota lainnya. Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih oleh dari dan oleh anggota Komisi. Para anggota KPPU diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Masa jabatan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hanya dua periode, dengan masing-masing periode selama lima tahun. Apabila karena berakhirnya masa jabatan  akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan komisi, maka masa jabatan anggota baru dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU):
  1. Warga Negara Republik Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 30 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada saat pengangkatan;
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Jujur, adil, dan berkelakuan baik;
  5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
  6. Berpengalaman di bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di  bidang hukum dan atau ekonomi;
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berat atau karena melakukan pelanggaran kesusilaan;
  8. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan
  9. Tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha, yaitu sejak yang bersangkutan menjadi anggota KPPU tidak menjadi:
  • Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas atau Direksi suatu perusahaan
  • Anggota pengurus atau badan pemeriksa suatu koperasi
  • Pihak yang memberikan layanan jasa kepada suatu perusahaan
  • Pemilik saham mayoritas suatu perusahaan
Keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, sakit jasmani dan rohani terus menerus yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, berakhirnya masa jabatan sebagai anggota KPPU, dan diberhentikan antara lain karena tidak lagi memenuhi persyaratan mengenai keanggotaan KPPU sebagaimana disebutkan di atas.  

syarat anggota komisi pengawas persaingan usaha
sumber gambar : kppu.go.id

Previous Post
Next Post