Monday, September 21, 2015

Syarat dan Kewajiban Kepala Daerah Sebagai Lembaga Eksekutif di Daerah

Di daerah terdapat lembaga eksekutif yang memiliki derajat yang sama dengan lembaga legislatif saling mengontrol satu sama lain. Di daerah Provinsi, pihak pemerintah dipimpin oleh Gubernur yang mempunyai kedudukan sebagai Kepala Daerah dan sekaligus sebagai Kepala Wilayah mewakili Pemerintah Pusat. Sedangkan di daerah kabupaten, kekuasaan eksekutif berada di tangan Bupati dan daerah kota dipimpin oleh seorang Walikota yang berkedudukan sebagai Kepala Daerah Otonom.

Setiap daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah yang berdasarkan asas desentralisasi merupakan Kepala Eksekutif yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut gubernur  yang karena jabatannya  juga merupakan wakil pemerintah pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan asas desentralisasi, Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi. Tetapi, dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur mempertanggungjawabkan segala pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada Presiden Republik Indonesia.
Ketentuan pertanggungjawaban Gubernur tersebut berbeda dari mekanisme pertanggungjawaban Bupati dan Walikota sepenuhnya mempunyai kedudukan sebagai Kepala Daerah dalam rangka asas desentralisasi. Dengan demikian, kedudukan walikota da bupati berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota, dan tidak bertanggung jawab kepada Gubernur. Karena Bupati dan Walikota bukanlah wakil pemerintah provinsi di kabupaten dalam rangka asas dekonsentrasi.
Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi kepala daerah adalah :
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pemerintah yang sah
  3. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan pengkhianatan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang dinyatakan dengan Keterangan Ketua Pengadilan Negeri
  4. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau sederajat
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Nyata-nyata  tidak terganggu juwa/ingatannya
  7. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana
  8. Tidak sedang dicabut hak pilihya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri
  9. Mengenal daerahnya dan dikenal masyarakat di daerahnya
  10. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
  11. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah
Kewajiban-kewajiban Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota adalah sebagai berikut :
  1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
  2. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945
  3. Menghormati kedaulatan rakyat
  4. Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
  5. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
  6. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
  7. Mengajukan Racangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai Peraturan Daerah bersama DPRD.

syarat dan kewajiban kepala daerah


Previous Post
Next Post