Tuesday, November 17, 2015

Pengertian Gadai dan Ketantuan Jaminan Gadai


Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan ( Pasal 1150 KUH Perdata ).
Dari pengertian gadai di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Subjek gadai ada dua, yaitu pemegang atau penerima gadai dalam hal ini adalah kreditur dan juga Pemberi gadai adalah debitur atau orang lain  atas namanya.
  2. Objek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud yaitu yang  berupa surat-surat piutang atas bawa, atas tunjuk, dan atas nama.
  3. Pemegang gadai menjadi kreditur prefeken, artinya dalam mengambil pelunasan dari penjualan barang gadai didahulukan dari pada kreditur-kreditur lainnya kecuali biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu didahulukan.

Hak gadai diadakan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang berbeda menurut janis dan barangnya :
a.    Cara mengadakan hak gadai benda bergerak yang berwujud dan surat piutang atas bawa :
  1. Harus ada perjanjian untuk memberi hak gadai. Bentuk perjanjian ini dalam KUH Perdata tidak memiliki persyaratan. Oleh karena itu bentuk perjanjian gadai dapat bebas tak terikat  oleh suatu bentuk yang tertentu. Artinya perjanjian bisa diadakan secara tertulis ataupun secara lisan saja. Dan secara tertulis itu bisa diadakan dengan akta notaris ( jadi merupakan akta otentik ), bisa juga diadakan dengan akta di bawah tangan saja.
  2. Syarat  yang kedua, barang yang digadaikan itu harus dilepaskan atau berada di luar kekuasaan si pemberi gadai. Dengan kata lain barang itu berada dalam kekuasaan pemegang gadai. Bahkan ada ketentuan dalam KUH Perdata bahwa gadai itu tidak sah jika bendanya dibiarkan tetap ada pada si pemberi gadai ( Pasal 1152 KUH Perdata )

b.    Cara mengadakan hak gadai piutang atas nama :
  1. Harus ada perjanjian gadai
  2. Harus ada pemberitahuan kepada debitur dari piutang yang digadaikan itu

c.    Cara mengadakan hak gadai piutang atas tunjuk
  1. Harus ada perjanjian gadai
  2. Harus ada endossemen ( menulis di balik surat piutang tersebut ) kemudian surat piutang itu diserahkan kepada pemegang gadai

Dengan adanya perjanjian gadai, maka menimbulkan hak dan kewajiban pada pemegang gadai sebagai berikut :
pengertian gadai dan ketentuan jaminan gadai

Hak-hak pemegang gadai antara lain sebagai berikut :
  1. Jika debitur melakukan wanprestasi, maka pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaannya sendiri kemudian mengambil sebagian untuk melunasi utang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur ( Pasal 1155 KUH Perdata ).
  2. Si pemegang gadai berhak mendapatkan pengembalian ongkos yang telah dikeluarkan untuk keselamatan barangnya ( Pasal 1157 ayat 2 KUH Perdata ).
  3. Si pemegang gadai mempunyai hak refensi yakni menahan benda yang digadaikan. Hak refensi ini terjadi apabila setelah adanya perjanjian gadai itu kemudian timbul perjanjian utang yang kedua antara para pihak dan utang yang kedua ini sudah dapat ditagih sebelum pembayaran utang pertama, maka si pemegang gadai menang untuk menahan benda itu sampai kedua macam utang itu dilunasi ( Pasal 1159 ayat 2 KUH Perdata )

Kewajiban-kewajiban pemegang gadai antara lain adalah :
  1. Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan apabila semua itu terjadi atas kelalaiannya ( Pasal 1157 KUH Perdata ).
  2. Si pemegang gadai tidak diperbolehkan untuk menggunakan barang gadai untuk keperluannya sendiri. Jika si pemegang gadai menyelahgunakan barang tersebut maka barang itu dapat diminta kembali oleh si pemberi gadai.
Perjanjian gadai merupakan perjanjian accesoir yakni perjanjian yang selalu bersandar pada perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjam meminjam uang. Oleh karena itu apabila utang yang dijamin dengan gadai sudah lunas, maka hak gadai itu hapus apabila barang gadai keluar dari kekuasaan si pemegang gadai.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian gadai, hak gadai, serta hak dan kewajiban pemegang gadai. Semoga bermanfaat.
Previous Post
Next Post