Hukum sebagai pelindung hak
Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan padanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Pengalokasian kekuatan ini dilakukan secara terukur, dalam arti ditentukan luas dan kedalamannya. Kekuasaan yang demikian itulah yang disebut hak.
Hak tidak hanya mengandung unsur perlindungan dan kepentingan tetapi hak juga mengandung unsur kehendak. Apabila seseorang memiliki sebidang tanah, maka hukum memberikan hak kepda dia dalam arti bahwa kepentingan dia di atas tanah tersebut mendapat perlindungan. Dia bebas berkehendak dengan tanah yang ia miliki tersebut.
Menurut Fitzgerald, ciri-ciri hak yang melekat pada hukum adalah :
- Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran dari hak.
- Hak itu tertuju keapda orang lain, yaitu menjadi pemegang kewajiban terdapat hubungan korelatif.
- Hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan ( commission ) atau tidak melakukan ( omission ) suatu perbuatan. Ini biasa disebut sebagai isi dari hak.
- Commission atau omission itu menyangkut sesuatu yang bisa disebut sebagai objek dari hak.
- Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya ha itu kepada pemiliknya.
Pengertian hak juga dipakai dalam arti kekebalan terhadap kekuasaan hukum orang lain. Sebagaimana halnya kekuasaan itu adalah kemampuan untuk mengubah hubungan-hubungan hukum, kekebalan ini merupakan pembebasan dari adanya suatu hubungan hukum untuk bisa diubah oleh orang lain.
Kekebalan mempunyai kedudukan yang sama dalam hubungan dengan kekuasaan seperti antara kemerdekaan dengan hak dalam arti sempit : kekebalan adalah pembebasan dari kekuasaan orang lain, sedangkan kemerdekaan merupakan pembebasan hak dari orang lain.
Hak-hak dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Hak-hak yang sempurna dan tidak sempurna
Hak yang sempurna adalah yang dapat dilaksanakan melalui hukum seperti kalau perlu melalui pemaksaan oleh hukum. hak yang tidak sempurna adalah yang diakui oleh hukum, tetapi tidak selalu dilaksanakan oleh pengadilan, speerti hak yang ditetapkan oleh lembaga daluarsa.
2. Hak-hak utama dan tambahan
Hak utama adalah yang diperluas oleh hak-hak lain. Hak tambahan adalah hak yang melengkapi hak-hak utama, seperti perjanjian sewa menyewa tanah yang memberikan hak tambahan kepada hak utama dari pemilik tanah.
3. Hak-hak publik dan perdata
Hak publik adalah yang ada pada masyarakat umumnya, yaitu negara. Hak perdata adalah yang ada pada perorangan, seperti hak seseorang untuk menikmati barang yang dimilikinya.
4. Hak-hak positif dan negatif
Hak positif menuntut dilakukan perbuatan-perbuatan positif dari pihak tempat kewajiban korelatifnya berada, seperti hak untuk menerima keuntungan pribadi.
5. Hak-hak milik dan pribadi
Hak-hak milik yang berhubungan dengan barang-barang yang dimiliki oleh seseorang yang biasanya bisa dialihkan. Hak-hak pribadi berhubungan dengan kedudukan seseorang yang tidak pernah bisa dialihkan.
Kewajiban dalam hukum
Antara hak dan kewajiaban memiliki hubungan yang sangat erat. Kewajiban merupakan hal yang mutlak yang dibutuhkan seseorang yang ingin hak-haknya terpenuhi. seseorang dapat menuntut hak-haknya jika telah memenuhi kewajibannya.
Corzon mengelompokkan kewajiban dalam beberapa kelompok, yaitu :
1. Kewajiban-kewajiban yang mutlak dan nisbi
Austin berpendapat, bahwa kewajiban yang mutlak adalah yang tidak mempunyai pasangan hak, seperti kewajiban yang tertuju pada diri sendiri; yang diminta oleh masyarakat pada umumnya; yang hanya ditujukan pada kekuasaan yang membawahinya. Kekuasaan nisbi adalah kekuasaan yang melibatkan hak di pihak lain.
2. Kewajiban-kewajiban publik dan perdata
Kewajiban publik adalah yang berkolerasi dengan hak-hak publik, seperti kewajiban untuk mematuhi hukum pidana. Kewajiban perdata adalah korelatif dari hak-hak perdata, seperti kewajiban yang timbul dari perjanjian.
3. Kewajiban-kewajiban yang positif dan yang negatif
Kewajiban positif mengkhendaki dilakukannya perbuatan positif, seperti kewajiban penjual untuk menyerahkan barang kepada pembelinya. Kewajiban negatif adalah yang mengkehendaki agar suatu pihak tidak melakukan sesuatu, seperti kewajiban seseorang untuk tidak melakukan sesuatu yang mengganggu milik tetangganya.
4. Kewajiban-kewajiban universal, umum, dan khusus
Kewajiban universal ditujukan kepda semua warga negara, seperti yang timbul dari undang-undang. Kewajiban umum ditujukan kepada segolongan orang-orang tertentu, seperti orang asing, orang tua. Kewajiban khusus adalah yang timbul dari bidang hukum tertentu, seperti kewajiban dalam hukum perjanjian.
5. Kewajiban-kewajiaban primer dan yang bersifat memberi sanksi
Kewajiban primer adalah kewajiban yang timbul dari perbuatan melawan hukum, seperti kewajiban seseorang untuk tidak mencemarkan nama baik orang lain yang dalam hal ini tidak timbul dari pelanggaran terhadap kewajiban lain sebelumnya. Kewajiban yang bersifat memberi sanksi adalah yang semata-mata timbul dari perbuatan mealwan hukum, seperti kewajiban tergugat untuk membayar gugatan pihak lain yang berhasil memenangkan perkara.
Demikianlah penjelelasan mengenai hak dan kewajiba dalam hukum. semoga kita bisa mengerti mengenai macam-macam hak dan kewajiban yang dikenal dalam ilmu hukum.