Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dalam dengan baik dalam kitab-kitab hadis. Dalm masyarakat Indonesia, berkembang berbagai macam istilah, dimana istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah syari’at Islam, fiqih Islam, dan Hukum Islam.
Di dalam kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris, syari’at Islam diterjemahkan dengan istilah Islamic law sedangkan fiqih Islam diterjemahkan dengan istilah Islamic Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk syari’at Islam yang sering digunakan adalah istilah hukum syari’at atatau hukum syara’, untuk istilah fiqih Islam dipergunakan istilah hukum fiqih atau kadang-kadang hukum Islam.
Dalam praktek, seringkali kedua istilah itu dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dipahami karena keduanya sangat erat hubungannya, dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.
Syari’at merupakan landasan fiqih, dan fiqih merupakan pemahaman orang yang mmenuhi syarat tentang syari’at. Oleh karena itu, seseorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara syari’at Islam dengan fiqih Islam.
Pada pokoknya, perbedaan antara fiqih Islam dan syari’at Islam adalah sebagai berikut :
- Syari’at terdapat dalam Al-Qur’an dan kitab-kitab hadis. Kalau kita berbicara tentang syari’ah, yang dimaskud adalah wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai rasul-Nya. Fiqih terdapat dalam kitab-kitab fiqih. Jika berbicara mengenai kitab fiqih, yang dimaksud adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syari’ah dan hasil pemahaman itu.
- Syari’ah bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fiqih, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan dalam Islam. sedangkan fiqih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut sebagai perbuatan hukum.
- Syari’at adalah ketetapan Allah dan ketentuan rasul-Nya, karena itu berlaku abadi; fiqih adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi dan dapat berubah dari masa ke masa.
- Syari’at hanya satu, sedang fiqih mungkin lebih dari satu, seperti mislanya terlihat pada aliran-aliran mahzab hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mahzab-mahzab.
Hukum Islam, baik dalam pengertian syariat maupun fiqih terbagi dalam dua bagian besar, yaitu ibadah dan muammalah. Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah. Ketentuannya telah diatur pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian , tidak mungkin ada proses yang membawa perombakan dan perubahan secara asasi mengenai hukum, susunan, dan tata cara ibadah itu sendiri.
Yang mungkin berubah hanyalah pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu.
Ruang lingkup hukum Islam
Hukum Islam tidak membedakan antara hukum privat dengan hukum publik sebagaimana dalam hukum barat. Hal ini disebabkan karena menurut hukum Islam pada hukum privat terdapat segi-segi publik dan pada hukum publik ada segi-segi privatnya. Dalam hukum islalm yang diperlukan hanyalah bagian-bagiannya saja.
Menurut M. Rasyidi, bagian hukum Islam adalah : munaakahat, al-ahkam as-sultaniyah (khilafah), wirasah, siayar, muamalat dalam arti khusus, mukhassamat, dan jinayat atau ukubat.
Apabila bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menuurt sistematika hukum barat, yang membedakan antara hukum publik dengan hukum perdata, maka yang termasuk dalam hukum perdata Islam atau hukum privat Islam adalah :
- Munaakahat, yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya.
- Wirasah, mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, serta pembagian harta warisan. Hukum kewarisan ini juga disebut fara’id.
- Muamalat dalam arti khusus, yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya.
Adapun yang termasuk dalam hukum publik Islam adalah :
- Jinayat, memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud (perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad ) maupun jarimah ta’sir ( perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya ).
- Al-ahkam as-sultaniyah, yakni hukum Islam yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak, dan sebagainya.
- Siyar, yakni hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
- Mukhassamat, mengatur peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum Islam dan ruang lingkup hukum Islam.