Monday, November 23, 2015

Pengertian dan Macam Sumber Hukum dan Peradilan Internasional

sumber hukum dan peradilan internasional

Sumber-sumber hukum dan peradilan internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.
Landasan hukum yang menjadi sumber hukum internasional meliputi :
  1. Pasal 7 Konvensi ke-12 di Den Haag tanggal 18 Oktober 1907, yang mendirikan Mahkamah Internasional perampasan kapal di laut.
  2. Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional tertanggal 16 Desember 1920, yang tercantum dalam Piagam PBB tanggal 26 Juni 1945. Menurut pasal ini, sumber-sumber hukum Internasional yang digunakan untuk mengadili perkara antara lain perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, keputusan pengadilan dan pendapat sarjana terkemuka, serta keputusan badan perlengkapan organisasi internasional dan lembaga internasional.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai sumber hukum dan peradilan internasional:

1.    Perjanjian internsional


Ada beberapa pengertian perjanjian internasional, antara lain:
Dalam kaitannya dengan subjek-subjek hukum internasional, maka istilah perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian-perjanjian yang diadakan antara subjek-subjek hukum internasional yang bertujuan menimbulkan akibat-akibat tertentu atau menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu.

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja,S.H., LL.M, mengemukakan bahwa perjanjian internasional adalag perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan akibat-akibat tertentu.

Apabila pengertian tersebut dijabarkan lebih lanjut, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dan di antara negara dan negara, negara dan kesatuan-kesatuan bukan negara, serta kesatuan-kesatuan bukan negara satu sama lainnya.

Dengan demikian , perjanjian-perjanjian yang diadakan antara organisasi, badan atau lembaga, serta perhimpunan atau perkumpulan yang tidak berkedudukan sebagai subjek hukum internasional, tidak termasuk perjanjian internasional yang berkedudukan sebagai sumber hukum internasional.

2.    Kebiasaan internasional


Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) sub b statuta Mahkamah Internasional, kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara atau masyarakat internasional. Rumusan tersebut dapat menjabarkan bahwa kebiasaan internasional adalah :
  • Kebiasaan/praktik di lapangan internasional
  • Kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang kali oleh negara-negara dalam hubungan satu sama lainnya
  • Kebiasaan yang dilakukan oleh negara-negara atau anggota-anggota masyarakat internsional dalam hubungan internasional
Contoh kebiasaan internasional meliputi:
  • Kebiasaan untuk mengadakan upaya militer pada waktu menerima kepala negara orang lain
  • Kebiasaan untuk memberikan sambutan atau jamuan bersama sewaktu kedatangan tamu dari negara lain
  • Praktik negara-negara tentang lebar laut teritorial tiga mil
  • Praktik yang dilakukan dalam hubungan diplomatik
  • Kebiasaan untuk menenggelamkan kapal dagang pihak lawan dalam masa perang tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu

3.    Prinsip hukum umum


Prinsip hukum umum sebagai sumber hukum internasional adalah asas-asas hukum yang berlaku untuk semua lapangan hukum, baik privat, acara, publik, maupun hukum internasional pada segala tempat dan waktu bagi semua bangsa/negara.

Dengan kata lain, asas atau prinsip hukum yang mencakup asas hukum internasional dan asas hukum umum.
Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional memuat ketentuan asas hukum umum yang mencakup asas hukum perdata, asas hukum pidana, asas hukum acara, dan asas hukum internasional.

Asas hukum perdata antara lain:
a)    Asas pact sunt servanda
b)    Asas bonafides ( itikad baik )
c)    Asas penyalahgunaan hak

Asas hukum pidana antara lain:
a)    Asas nullum delictum
b)    Asas nebis in idem
c)    Asas teritorilaitet
d)    Asas kompetensi peradilan

Asas hukum acara antara lain :
a)    Asas kadaluarsa
b)    Asas estoppels
c)    Asas res yudisata

Asas hukum internasional antara lain :
a)    Asas kelangsungan negara
b)    Asas penghormatan terhadap kedaulatan negara
c)    Asas keefektifan
d)    Asas keselarasan
e)    Asas nonintervensi atau nonagresi
f)    Asas kesukarelaan

4.    Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka


Keputusan pengadilan adalah keputusan-keputusan pengadilan baik internasionla maupun nasional dari berbagai negara yang membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang dapat diselesaikan berdasarkan sumber hukuum internasional yang primer.

Pendapat sarjana terkemuka adalah ajaran-ajaran yang berupa tulisan-tulisan, hasil-hasil penelitian, dan hasil-hasil pemikiran dari sarjana terkemuka dari berbagai negara yang dapat dipakai sebagai pegangan untuk menemukan kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang diselesaikan berdasarkan perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum.

Keputusan pengadilan internasional meliputi keputusan Mahkamah Internasional Permanen, Mahkamah Internasional, dan Mahkamah Arbitrase Permanen, sedangkan keputusan pengadilan nasional adalah keputusan-keputusan  dari pengadilan nasional berbagai negara.

5.    Keputusan badan perlengkapan organisasi interasional dan lembaga internasional


Pengertian keputusan ini adalah keputusan badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dari organisasi internasional yang dapat melahirkan kaidah umum yang mengatur pergaulan diantara anggota-anggotanya dan dalam hal-hal tertentu berpengaruh terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan, meskipun keputusan tersebut belum dapat dikatakan sebagai sumber hukum internasional dalam arti sesungguhnya. 
Previous Post
Next Post