Pemutusan Hubungan Kerja atau lebih populer disingkat dengan PHK di perusahaan swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
Pada dasarnya, PHK merupakan pilihan akhir dari suatu perusahaan. Oleh karena itu setiap Pemutusan Hubungan Kerja harus dibicarakan terlebih dahulu antara pengusaha dengan buruh ( dalam hal tidak ikut serta dalam suatu serikat buruh ) atau serikat buruh di mana buruh menjadi anggotanya.
Jika pembicaraan gagal dan tidak membuahkan hasil, maka PHK dapat dilakukan dengan izin Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Daerah (P4D) untuk PHK perseorangan dan izin dari Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Pusat (P4P) untuk PHK diatas sepuluh orang. Izin harus diajukan secara tertulis dan hanya akan diterima jika memang perundingan telah gagal.
Menurut Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-150/MEN/2000 tanggal 20 Juni 2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan KEP-78/MEN/2001 dikatakan bahwa perusahaan berkewajiban untuk terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pekerja sebelum PHK diambil.
Surat peringatan tertulis yang disampaikan dapat berupa Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga (SP1,SP2,dan SP3) dengan tenggang enam bulan. Dalam hal demikian, maka harus dilakukan perundingan secara bersama antara pengusaha dan serikat buruh atau buruh itu sendiri dengan musyawarah.
Perundingan dilakukan sebanyak-banyaknya tiga kali dengan tenggang paling lama tiga puluh hari, dan dibuatkan risalah untuk masing-masing perundingan. Risalah tersebut memuat:
a. Nama dan alamat pekerja
b. Nama dan alamat serikat pekerja yang terdaftar di Depnaker
c. Nama dan alamat pengusaha atau yang mewakili
d. Tanggal dan tempat perundingan
e. Pokok masalah dan alasan PHK
f. Pendirian para pihak
g. Kesimpula perundingan
h. Tanggal dan tanda tangan pihak yang melakukan perundingan
Persetujuan yang dicapai disampaikan kepada Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Daerah (P4D) atau Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Pusat (P4P) untuk disahkan guna memberikan izin PHK. Sedangkan jika persetujuan tidak dapat dicapai, maka permohonan izin PHK disampaikan kepada P4D atau P4P.
Pemerataan oleh pegawai Depnaker harus telah dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak permohonan dditerima. Dalam hal pemerataan penyelesaian tidak berhasil, maka pegawai pemerataan berkewajiban untuk membuat anjuran tertulis yang memuat saran penyelesaian dengan dasar pertimbangannya, dan disampaikan kepada para pihak untuk ditanggapi paling lama tujuh hari setelah surat anjuran diterima.
Jika tidak diterima kabar dan tujuh hari telah lewat, maka berarti anjuran ditolak. Penerimaan atau penolakan harus disampaikan oleh pegawai pemerataan kepada P4D atau P4P. Penyelesaian ditingkat pemerataan harus selesai dalam jangka waktu maksimum tiga puluh hari. Demikianlah penjelasan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Swasta.