Dalam rangka pembuatan dan pembentukan hukum, ada dua institusi yang memiliki peran penting. Yang pertama adalah institusi negara yang terdiri dari pemerintah, parlemen dan pengadilan. Sedangkan yang kedua adalah institusi masyarakat yang terdiri dari institusi masyarakat adat, institusi hukum dalam praktek, dan lembaga riset hukum dan perguruan tinggi.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai istitusi pembuat hukum dalam kaitannya dengan pembentukan hukum.
1) Institusi negara pembuat hukum
Institusi negara yang terlibat dalam pembuatan hukum ada 3, yaitu pemerintah, parlemen, dan pengadilan.
a. Pemerintah
Pemerintah pada pokoknya merupakan produsehn hukum terbesar sepanjang sejarah. Alasannya sederhana yaitu:
- Pemerintah menguasai informasi yang paling banyak dan memiliki akses paling luas dan paling besar untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses pembuatan hukum.
- Pemerintah jugalah yang paling tahu mengenai mengapa, untuk siapa, berapa, kapan, dimana, dan bagaimana hukum itu akan dibuat.
- Dalam organisasi pemerintah pulalah keahlian dan tenaga ahli paling banyak terkumpul yang memungkinkan proses pembuatan hukum itu dengan mudah dikerjakan.
Kenyataan ini menhagkibatkan peran pemerintah menjadi sentral, dan ini juga menimbulkan ekses, yaitu organisasi pemerintah menjadi sangat berkuasa di atas fungsi-fungsi organisasi di luar pemerintahan.
b. Parlemen
Sesuai dengan semangat teori pemisahan kekuasaan, orang membayangkan bahwa fungsi legislatif dari kekuasaan suatu negara dapat dikaitkan dengan lembaga parlemen. Padahal sebenarnya yang dimaksud dengan fungsi legislatif itu hanyalah menyangkut kegiatann pembuatan hukum dalam salah satu bentuknya saja, yaitu misalnya yang berbentuk UUD dan UU. Sedangkan untuk tingkat yang lebih rendah, tidak dibuat oleh lembaga parlemen. Selebihnya parlemen hanya berfungsi sebagai pengawas, bukan produsen.
c. Pengadilan
Dalam sistem civil law, peran pemerintah dan parlemen sangat dominan dalam pembuatan hukum, tetapi dalam sistem common law yang menggunakan case study di dunia pendidikan, justru pengadilanlah yang lebih dominan pengaruhnya. Tetapi dewasa ini, ada kecenderungan kuat di lingkungan negara-negara yang menganut sistem judge made law ini untuk memberi peran lebih besar pada undang-undang seperti dalam civil law. Sebaliknya di lingkungan civil law ada pula keinginan untuk memperbesar peran pengadilan sebagai institusi pembuat hukum.
2) Institusi masyarakat pembuat hukum
Seperti yang telah dikemukakan di atas, hukum masyarakat meliputi hukum rakyat dan hukum yang berkembang dalam praktek serta hukum yang dikembangkan di dunia akademisi hukum. berikut ini adalah institusi masyarakat yang berperan dalam pembentukan hukum.
a. Institusi masyarakat adat
Dalam setiap masyarakat selalu ada ikatan-ikatan hukum komunitas kehidupan bersama di bawah kepemimpinan tertentu secara terorganisasi. Komunitas hidup seperti ini dapat disebut sebagai suatu komunitas atau masyarakat hukum bagaikan suatu organisme tersendiri. Ikatan-ikatan norma pengatur itu sendiri bersifat dinamis, tetapi fungsi utamanya adalah untuk pengendalian terhadap dinamika perilaku kolektif dalam masyarakat bersangkutan . organisme masyarakat demikian ini dapat disebut sebagai massyarakat hukum adat yang dengan mekanisme kepemimpinan adat yang disepakati bersama, norma-norma hukum dapat dibentuk bersama.
b. Institusi hukum dalam praktek
Baik subjek hukum perorangan maupun badan-badan hukum yang hidup dalam lalu lintas hukum, juga dapat berperan sebagai pembentuk hukum praktek. Misalnya, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam KUH Perdata, para pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis dapat membuat kontrak yang tidak harus didasarkan atas ketentuan hukum. kategori hukum yang dibentuk menurut jenis ini dapat disebut sebagai hukum sukarela atau voluntary law.
c. Lembaga riset hukum dan perguruan tinggi
Lembaga riset hukum dan perguruan tinggin melalui tokoh-tokoh ilmuwan hukum dapat pula berkembang pemikiran hukum tertentu yang karena otoritasnya dapat saja diikuti secara luas di kalangan ilmiwab dan membangun suatu paradigma pemikiran hukum tertentu ataupun aliran pemikiran hukum tertentu. Aliran dan paradigma pemikirna ini pada gilirannya dapat menciptakan suatu kesadaran hukum tertengtu mengenai suatu masalah, sehingga berkembang menjadi doktrin yang dapat dijadikan sumber hukum bagai para penegak hukum dalam mengambil keputusan.