Friday, December 4, 2015

Kecakapan Bertindak Subjek Hukum dalam Hukum Perdata


Setiap orang sejak dilahirkan telah dianggap sebagai subjek hukum tanpa terkecuali sehingga mempunyai wewenang untuk sebagai pemangku hak dan kewajiban. Meskipun demikian, tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan kewenangan hukumnya.

Ada beberapa orang yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum atau tindakan hukum seperti yang dicantumkan pada Pasal 1330 KUH Perdata, yaitu :
1.    Orang yang belum dewasa
2.    Mereka yang berada di bawah pengampuan
3.    Orang-orang perempuan yang sudah berkeluarga
Orang yang belum dewasa atau dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah minderjarig adalah mereka yang belum genap berumur  21 tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin (Pasal 330 ayat (1) KUH Perdata ). Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berumur 21 tahun, maka mereka tidak lagi berada dalam kedudukan belum dewasa (Pasal 330 ayat (2) KUH Perdata). Orang-orang yang belum dewasa apabila memenuhi syarat-syarat tertentu dapat memohon pendewasaan agar mereka dapat melakukan tindakan hukum.
Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan adalah orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, meskipun kadang cakap menggunkan pikirannya dan pemboros (Pasal 433 KUH Perdata).
Apabila akan menggunakan kewenangan hukumnya, maka bagi orang-orang yang belum dewasa bisa diwakili oleh orang tua atau walinya, sedangkan bagi orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan harus diwakili pengampu/curatornya, bagi perempuan yang sudah kawin diwakili oleh suaminya.

Namun demikian, dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, maka Pasal 1330 KUH Perdata sub 3 ( orang-orang perempuan sudah berkeluarga tidak cakap bertindak dalam hukum ), dinyatakan tidak berlaku lagi. Karena menurut Undang-Undang No. 1 Tahun1974 tersebut masing-masing pihak (suami/istri) berhak melakukan perbuatan hukum (Pasal 31 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974).

Dari uraian di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa seseorang telah bertindak dalam hukum/ cakap bertindak dalam hukum apabila sudah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan. Sedangkan kedewasaan ( minderjarig ) dapat dicapai dengan: telah genap berumur 21 tahun, karena perkawinan, dan karena pendewasaan/handelichting.

kecakapan bertindak subjek hukum
Previous Post
Next Post