Menurut pasal 45 (1) UU No. 1/1974, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya (pasal 45 ayat 1 UU No.1/1974.Kewajiban demikian dalam KUH Pdt ditentukan dalam pasal 298. Jadi kedua orang tua mempunyai ikatan/hubungan dengan anak-anaknya (anak sah) disebut dengan kekuasaan orang tua yang ditujukan untuk kesejahteraan anak-anaknya. Setiap anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
Antara orang tua dengan anak terdapat kewajiban alimentasi, yakni kewajiban timbal balik antara orang tua dengan anak seperti yang ditentukan dalam pasal 45 dan 46 UU No.1/1974 dan pasal 321 KUH Pdt. Orang tua dibebani kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuan masing-masing,demikian sebaliknya anak yang telah dewasa wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka memerlukan bantuannya.
Menurut KUH Pdt, alimentasi bersifat pribadi, oleh karena mana berakhir dengan kematian dari donor atau penerima. Dalam garis lurus pertama ke atas kewajiban alimentasi karena hubungan simenda berakhir bilamana ibu mertua kawin lagi, sedangkan mengenai ayah mertua pembatasan demikian tidak dikenal. Alimentasi merupakan hukum yang memaksa, jadi tidak bisa disimpangi, dan hak alimentasi tidak dapat dihapus antara mereka yang berkewajiban memberikannya secara timbal balik.
Menurut KUH Pdt, kekuasaan orang tua selain kekuasaan terhadap harta benda kepunayaan anak yang terdiri atas :
a. Kekuasaan untuk mengelolaharta benda.
b. Kekuasaan untuk memperoleh kenikmatan hasil dari harta benda.
a. Kekuasaan untuk mengelolaharta benda.
b. Kekuasaan untuk memperoleh kenikmatan hasil dari harta benda.
Pelaksanaan dan kewajiban ini harus dilakukan dengan itikat baik disertai pemeliharaan harta benda termaksud seperti selaknya dilaksanakan oleh seorang bapak rumah tangga yang baik.
Terhadap harta benda kepunyaan anak, UU No.1/1974 dalam pasal 48 menyatakan bahwa orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum bermur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Menurut UU No.1/1974, kekuasaan orang tua berakhir :
a.anak kawin atau dapat berdiri sendiri (pasal 45 ayat 2).
b. anak sudah dewasa (sudah mencapai umur 18 tahun), diatur dalam pasal 47.
c. apabila salah seorang atau kedua orang tua dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu (pasal 49)
a.anak kawin atau dapat berdiri sendiri (pasal 45 ayat 2).
b. anak sudah dewasa (sudah mencapai umur 18 tahun), diatur dalam pasal 47.
c. apabila salah seorang atau kedua orang tua dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu (pasal 49)
Menurut KUH Perdata berakhirnya kekuasaan orang tua adalalah sebagai berikut:
a. berakhirnya secara relatif.
1) kekuasaan orang tua dipecat oleh hakim Pasal 319 KUH Pdt), dengan alas an-alasan :
- Menyalahgunakan kekuasaan orang tua atau melalaikan kewajiban untuk memelihara dan mendidik satu atau lebih anak-anaknya.
- Kelakuan hidup yang tercela.
- Telah dijatuhi hukuman oleh karena dengan sengaja ikut serta dengan suatu kejahatan terhadap anak yang masih dibawah kekuasaannya.
- Dihukum karena kejahatan yang termaktub dalam bab XII, XIV, XV, dan XX KUH Pidana terhadap anak di bawah umur gtermaksud di atas.
- Karena dihukum dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.
Apabila terjadi pemecatan kekuasaan orang tua, maka hak orang tua untuk memperoleh kenikmatan hasil harta benda anaknya hapus, Pemecatan kekuasaan orang tua berlaku untuk semua anak-anaknya.
Karena pembebasan kekuasaan orang tua, misalnya kelakuan si anak luar biasa nakalnya hingga orang tua tidak mampu/tidak berdaya lagi untuk mendidiknya. Pembebasan kekuasaan orang tua tidak mengharuskan hak orang tua untuk memperoleh kenikmatan hasil harta benda anaknya. Pembebasan kekuasaan hak orang tua hanya meliputi satu anak saja, jadi tidak semua anak-anaknya.
Kekuasaan orang tua yang dipecat dan dibebaskan tersebut dapat diserahkan kembali kepada orang tua bila ternyata bahwa alas an-alasan yang mengakibatkan pencabutan dan pembebasan sudah tidak ada. Pemulihan hak ini dapat diminta oleh orang tua yang bersangkutan, Kejaksaan, dan Dewan Perwalian.
b. Berakhirnya kekuasaan orang tua scara absolut.
- Karena kematian anak.
- Karena anak mencapai kedewasaan (umur 21 tahun).
- Karena pembubaran perkawinan orang tua, sehingga anak-anaknya di bawah pengawasan orang lain.