Thursday, July 9, 2015

Hak-Hak Kebendaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

hak-hak kebendaan dalam KUH Perdata
sumber gambar : kompasiana.com


Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ) atau  Burgerjlik Wetboek (BW) diatur mengenai hak kebedaan, antara lain sebagai berikut :

Hak bezit ( kedudukan berkuasa ), yaitu kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain yang dipertahankan atau dinikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu ( Pasal 529 BW )

Hak Eigendom ( recht van eigendom, Pasal 570-672 BW ) atau hak milik barat, ialah hak untuk menikmati dengan bebas dan mengusai mutlak suau benda, asal tidak dipergunakan yangt bertentangan dengan undang-undang, peraturan-peraturan lain dan tidak mengganggu kepentingan orang lain, kesemuanya itu sekedar tidak diadakan pencabutan hak milik (onteigening) oleh negara untuk kepentingan umum.

Hak pengabdian pekarangan (servituut, Pasal 674-708 BW) adalah kewajiban terhadap pekarangan yang berdekatan dengan kepunyaan orang lain, untuk mengizinkan, memakai atau menggunakan pekarangan tersebut.

Hak opstal ( recht van opstal, Pasal 711-719 BW ) atau hak numpang karang ialah hak untk mempunyai atau mendirikan bangunan-bangunan atau tanaman di atas tanah hak milik orang lain. Untuk mendirikan bangunan atau mendiami tanah itu, diperlukan izin pemiliknya, sedangkan orang itu tidak perlu memiliki tanah sendiri.

Hak erfacht ( recht van erfacht , Pasal 720-736 BW ) atau hak usaha, adalah suatu hak untuk mempergunakan benda tetap kepunyaan orang lain dengan kemerdekaan penuh, seolah-olah menjadi miliknya sendiri, dengan pembayaran uang canon ( pacht ) pada tiap-tiap tahun baik berupa uang ataupun benda lain atau buah-buahan.

Hak pakai hasil ( vruchtgebruik, Pasal 756-817 BW ) adalah hak atas benda tetap atau benda bergerak, untuk menggunakan seluruhnya serta memungut hasil dan buahnya sedang sifat benda tersebut tidak boleh berubah ataupun berkurang nilainya, sebab itu undang-undang mengharuskan ada jaminan gadai, hipotik, atau tanggungan orang.

Hak gadai ( pand, Pasal 1150-1160 BW )adalah hak seorang kreditor (penagih) atas sesuatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya  oleh debitur atau orang lain atas namanya sebagai jaminan dari utangnya dengan ketentuan bahwa kreditor tersebut harus dibayar lebih dulu dari kreditor-kreditor lainnya dengan jalan melelang benda tersebut di muka umum.

Hak hipotik ( Pasal 1162-1232 ) adalah hak tanggungan seperti hak gadai, tetapi benda yang dijadikan jaminan berupa benda tetap ( rumah,tanah, dan sebagainya ). Kapal yang muatannya 20 meter kubik ke atas, segala hak-hak  kebendaan seperti hak postal, erfpacht, pemakaian hasil, dan lain-lain dapat dibebani hipotik.

Demikianlah hak-hak kebendan yang diaturdalam KUHPerdata atau BW. Semoga kita bisa menambah ilmu baru dan mengerti apa itu hak bezit, hak eigendom, hak pengabdian pekarangan, hak opstal, hak erfpacht, hak pakai hasil, hak gadai, dan hak hipotik.
Previous Post
Next Post