Dengan mengacu konvensi-konvensi seperti: covention of the settlement ofinvestementd disputes between states and national of other state atau convention on the recognition and enforcement of foreign arbitral awards (konvensi new york 1958) maupun berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UNCITRAL arbitration rules maka kita dapat mengemukakan beberapa jenis arbitrase yaitu:
1. Arbitrase Ad Hoc
2. Arbitarse institusional
Jenis arbitrase ini merupakan macam arbitrase yang diakui eksistensi dan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus perselisihan yang terjadi antara para pihak yang mengadakan perjanjian.
Arbitrase Ad Hoc (arbitrase volunter) adalah arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu. Arbitrase ini bersifat insidental dan jangka waktunya tertentu sampai sengketa itu diputuskan.
Para pihak dapat mengatur cara-cara bagaimana pelaksanaan pemilihan para arbiter, kerangka kerja prosedur arbitrase dan aparatur administratif dari arbitrase. Namun demikian dalam pelaksanaannya, arbitrase ad hoc ini memiliki kesulitan antara lain kesulitan dalam melakukan negosiasi dan menetapkan aturan-aturan prosedural dari arbitrase serta kesulitan dalam merencanakan metode-metode pemilihan arbiter yang dapat diterima kedua belah pihakkarena ada beberapa kesulitan itu seringkali dipilih bentuk arbitrase yang kedua yaitu arbitrase institusional.
Arbitrase institusional merupakan lembaga atau badan arbitrase yang sifatnya permanen. Karena sering juga disebut permanen arbitral body sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 konvensi New York 1958. Arbitrase ini disediakan oleh organisasi tertentu dan sengaja didirikan untuk menampung perselisihan yang timbul dari perjanjian.
Faktor kesengajaan dan sifat permanen ini merupakan ciri pembeda dengan arbitrase ad hoc. Selain itu arbitrase institusional ini sudah ada sebelum sengkete timbul yang berbeda dengan arbitrase ad hoc yang baru dibentuk setelah perselisihan timbul. Selain itu arbitrase institusional ini berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai.
Arbitrase institusional ini menyediakan jasa administrasi arbitrase yang meliputi pengawasan terhadap proses arbitrase, aturan –aturan prosedural sebagai pedoman bagi para pihak dan pengangkatan para arbiter.
Ada beberapa lembaga yang menyediakan jasa arbitrase, yaitu;
a. Arbitrase institusional yang bersifat nasional, yaitu arbitrase yang ruang lingkup keberadaan dan yurisdiksinya hanya meliputi kawasan negara yang bersangkutan.
Misalnya:
• The Indonesian National Board Of Arbitration atau BANI (badan arbitrase nasional indonesia)
• Nederlands Arbitrage Instituut
• The Japan Commercial Arbitration Asociation
• The American Arbitration Association
• The British Institute Of Arbitrators
b. Arbitrase institusional yang bersifat internasional, yaitu arbitrase yang ruang lingkup keberadaan dan yurisdiksinya bersifat internasional, misalnya:
• Court Of Arbitration Of The International Chamber of Commerce (ICC)
• The Interntional Centre For Settlement Of Investement Disuptes (ICSID) yang lazim disingkat “center”
• Uncitral Arbitration Rules (UAR)
c. Arbitrase Institusional yang bersifat regional yaitu arbitrase yang ruang lingkup keberadaan dan yuridiksinya berwawasan regional, misalnya: regional centre of arbitration yang didirikan oleh Asia-Afrika legal consultativ committee (AALCC)
Keberadaan dari arbitrase ad hoc dan institusional ini juga diakui dalam undang-undang no.30 tahun 1999.
sumber gambar : ekomarwanto.com |