Friday, August 15, 2014

7 Kodifikasi Hukum Pertama di Dunia

kodifikasi hukum pertama di dunia


1. Kodifikasi urukagina

   Kodifikasi urukagina tercatat dalam sejarah pertama kali diberlakukan di Negri Lagash, sebuah kota kuno di Sumeria, Mesopotamia bagian selatan. Pemimpin Kekaisaran Lagash terbesar sepanjang sejarah, Kaisar Gudea adalah orang yang pertama kali memberlakukan kodifikasi ini. kodifikasi ini dilandasi oleh sebuah "asas" yang menkonfirmasi bahwa "raja merupakan manusia pilihan Tuhan". Meskipun dalam kenyataannya naskah asli dari kodifikasi ini tidak pernah ditemukan, tetapi jejak-jejak yang ditinggalkan dalam sejarah dapat ditelusuri di beberapa dokumen yang sangat kuno, yang didalamnya antara lain diterangkan beberapa konsolidasi sehubungan dengan ordonansi-ordonansi atau perintah-perintah hukujm yang eksis, yang ketika itu diterbitkan oleh penguasa Mesopotamia ini.

2. Kodifikasi Sargon

   Kodifikasi Sargon muncul pada rentang 2335-2279 SM yang persisnya dibawah perintah kaisar Sargon I, penguasa bangsa Akkadia. Aturan-aturan hukum yang dipromulgasikan ke dalam bentuk tertulis .

3. Kodifikasi Ur-Nammu

   Kodifikasi Ur-Nammu  tercatat muncul pada tahun 2100 SM dari penguasa pertama Dinasti Ur yang ketiga, Kaisar Ur-Nammu, disebuah peradaban kuno di Sumeria, berlokasi di lembah-lembah sungai Eufrat (sekarang syiria). Kodifikasi ini merupakan kodifikasi yang paling awal dari komponen-komponen yang materialnya pernah ditemukan dalam keadaan utuh. Sekalipun demikian, naskah-naskahnya tidak memberi gambaran yang memuaskan karena kurang langkap.

4. Kodifikasi Lipit-Ihstar

   Pada tahun 1930 SM, Penguasa dari Dinasti Isin (sekarang Turki) membuat aturan-aturan hukum yang dinamakan Kodifikasi Lipit-Ihstar.

5. Kodifikasi Hammurabi

   Kodifikasi Hammurabi muncul pada abad 18 SM dibawah perintah Kaisar terbesar dari dinasti terbesar bangsa Babilonia yaitu Kaisar Hammurabi. Kodifikasi Hammurabi dituliskan dengan cara diukr pada permukaan pilar-pilar yang terbuat dari batu karang karena pada saat itu kertas belum ditemukan. Secara keseluruhan kodifikasi ini terdiri dari 282 klausul. Klausul-klausul ini dituangkan sebagai pencapaian dari pengomplikasian yang besar terhadap aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban subjek hukum, etika profesi, serta seperangkat aturan main yang meregulasi dimensi perdagangan, perbudakan, masalah perkwinan, pencurian, sampai problem utang piutang.

6. kodifikasi Manu

   kodifikasi Manu muncul di India diperkirakan pada tahun 1280 SM, hingga 880 SM. Hingga saat ini belum ada kepastian kapan kodifikasi ini diundangkan. kodifikasi ini juga merupakan "basis"  dari sistem kasta yang berlaku di masyarakat India, suatu sistem dimana orang dikotak-kotakkan menurut status kemasyarakatan yang mereka sandang. Kodifikasi Manu memanfaatkan sanksi-sanksi yang lebih memperlihatkan karakter yang ekonomikal, dan hanya sebagai pilihan terakhirdan ia jarang memberlakukan sanksi-sanksi yang dikategori kejam. Anggota dari kasta yang lebih tinggi cenderung menerima hukuman yang lebih berat dibandingkan yang berkasta rendah.

7. kodifikasi Assyiria Tengah
   kodifikasi ini muncul di Assyiria Tengah (sekarang Irak) dan diabadikan pada lempengan-lempengan porselen semasa Kaisar Tiglath-Pileser I berkuasa, yang juga merupakan kakek dari Kaisar Ashurnasirpal. Produk hukum ini setidaknya dituangkan dalam lingkup nyang lebih menyeluruh atau lebih responsif ketimbang aturan-aturan yang dimuat dalam kodifikasi Hammurabi.
Previous Post
Next Post