Sunday, February 22, 2015

21 Asas-Asas Hukum Umum Dalam Mempelajari Ilmu Hukum

asas-asas hukum umum

Untuk lebih mendalami substansi asas hukum, maka kita perlu mngetahui beberapa asas hukum yang sering digunakan dalam teori hukum. Asas hukum berperan untuk menyelesaikan konflik yang ada dalam sistem hukum itu sendiri.  Beberapa asas hukum yang wajib kita ketahui sebagai pembelajar ilmu hukum adalah sebagai berikut:
  1. Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali ( asas legalitas ) : tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum sebelum didahului oleh suatu peraturan.
  2. Eidereen wordt geacht de wette kennen : setiap orang dianggap telah mngetahui hukum. jadi, bila sebuah undang-undang telah diundangkan, maka sejak saat itu masyarakat dianggap telah mngetahuinya dan tidak ada alasan bahwa ia belum mengetahui undang-undang tersebut.
  3. Lex Superior dergat lege inferiori : hukum yang tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya dibandingkan hukum yang rendah. Misalnya UU lebih diutamakan dari pada Perpu atau PP, atau Kepres, dan seterusnya.
  4. Lex spesialist derogat lege generale : hukum yang bersifat khusus lebih diutamakan daripada yang bersifat umum apabila kedua aturan tersebut mengatur hal yang sama.
  5. Lex posteriori derogat lege priori artinya hukum yang baru lebih diutamakan dari pada hukum yang lama jika keduanya mengatur hal yang sama selama hukum yang baru tersebut tidak mencabut aturan hukum yang lama.
  6. Lex dura, sed temen scripta : hukum itu keras, karena wataknya memang demikian
  7. Summum ius summa iniuria : kepastian hukum yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi
  8. Ius curia novit : hakim dianggap mengetahui hukum. artinya hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada peraturannya karean ia dianggap mengetahui hukum.
  9. Persumption of innosence ( praduga tak bersalah ) : seseorang tiak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
  10. Res judicata proveri tate habetur : setiap putusan hakim atau pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
  11. Unus testis nullus testis : artinya hakim harus  melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal dua orang, dengan keterangan yang tidak saling kontradiksi.
  12. Audit et atteram partem : hakim haruslah mendengarkan keterangan para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusan.
  13. In dubio pro reo : apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang lebih menguntungkan terdakwa.
  14. Fair rial atau self incrimination : pemeriksaan yang tidak memihak atau memberatkan salah satu pihak atau terdakwa.
  15. Speedy administration justice : peradilan yang cepat, artinya seseorang berhak untuk segera diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
  16. The rule of law : semua manusia memunyai kedudukan yang sama di depan hukum atau memperoleh perlindungan hukum.
  17. Unus testis nullus testis : artinya satu saksi bukanlah saksi. Keterangan satu orang saksi terhadap suatu kasus tidak bisa dianggap sebagai saksi.
  18. Nemo judex indoneus in propria : tidak seorangpun dapat menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Ini menjadi dasar kenapa seorang hakim tidak boleh mengadili perkaranya sendiri, ataupun perkara keluarga dan orang-orang terdekatnya karena ia akan sulit bertindak objektif.
  19. The binding forse of precendent atau staro decises et quieta nonmovere. Putusan pengadilan atau hakim terdahulu, mengikat hakim-hakim yang lain pada kasus yang sama. Asas ini dianut negara-negara penganut sistem hukum Anglo Saxon.
  20. Cogatitionis poenam nemo patitur : tidak ada seorangpun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada di dalam hatinya. Artinya pikiran atau niat yang ada pada seseorang tidak menjadikan seseorang itu dihukum kecuali jika niat itu dilaksanakan.
  21. Restitutio in integrum : kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula. Artinya hukum harus melaksanakan fungsinya sebagai sarana penyelesaian konflik.
Demikianlah 21 asas hukum yang penting dan wajib anda ketahui jika anda saat ini tengah mempelajari atau mendalami ilmu hukum.


Sumber :
Marwan Mas, 2004. Pengantar ilmu hukum. jakarta: Ghalia Indonesia.  
Previous Post
Next Post