Tuesday, February 24, 2015

Apakah Tujuan Hukum Itu?

sumber gambar : bolmerhutasoit.wordpress.com

Apakah tujuan hukum itu? Perlu kita ketahui bahwa terkadang orang-orang mencampuadukkan antara tujuan hukum dan fungsi hukum.

Dalam bukunya, Prof. Dr. Achmad Ali menggunakan alat trasportasi Garuda Airways. Fungsi dari Pesawat Garuda Airways itu adalah mengangkut penumpang sampai ke tempat tujuan.

Perhatikan kata fungsi dan tujuan yang sengaja saya cetak tebal di atas untuk memahami perbedaan antara tujuan hukum dan fungsi hukum.

Menurut Achmad Ali, tujuan hukum dapat dikaji dari tiga sudut pandang, yaitu:
  1. Dari sudut pandang ilmu hukum positif-normatif atau yuridis-dogmatik, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada kepastian hukumnya.
  2. Dari sudut pandang filsafat hukum, tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
  3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatannya.
Dalam sejarah perkembangan ilmu hukum, dikenal tiga aliran konvensional tentang tujuan hukum, yaitu aliran etis, aliran utilistis, dan aliran normatif-dogmatik.


Tujuan Hukum Menurut Aliran Etis

Menurut aliran etis, tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Yang menjadi masalah dari aliran ini adalah karena luasnya ruang lingkup keadilan. Tidak ada definisi keadilan yang jelas dari semua pakar yang menganut aliran ini. salah satu penganut aliran ini adalah Aristoteles yang membagi keadilan dalam dua jenis, yaitu:
  1. Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan setiap orang jatah sesuai jatahnya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya.melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
  2. Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat jasa-jasa perseorangan. Artinya, hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa perseorangan.
Dari pandangan Aristoteles ini, kita bisa menarik kesimpulan bahwa keadilan menurut  Aristoteles adalah menyamakan sama yang sama dan menyamakan tidak sama yang tidak sama.


Tujuan Hukum Menurut Aliran Utilistis

Menurut aliran ini, tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan bagi warga masyarakat. Pandangannya didasarkan pada falsafah sosial bahwa setiap warga masyaraat mencari keadilan, dan hukum merupakan salah satu alatnya. Pakar-pakar alitran utilistis ini antara lain Jeremy Bentham, James Mill, John Stuart Mill, dan Soebekti.

Jeremy Bentham terkenal dengan pandangannya yang menyatakan bahwa “ the purpose of Law is to create the greatest happiness to the greatest number” yaitu menciptakan kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya untuk orang sebanyak-banyaknya pula.

Soebekti menyatakan bahwa tujuan hukum itu adalah megabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya. Artinya, tujuan hukum itu hendaknya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya bagi warga masyarakat.

Masalahnya muncul ketka seseorang mengkaji lebih dekat pada teori utilitarisme ini. teori ini tampak sederhana, yaitu hanya menciptakan kebahagiaan. Akan tetapi, pada prakteknya tidak akan sesederhan ayang kita bayangkan.


Tujuan hukum menurut aliran normatif-dogmatik

Menurut aliran ini, tujuan hukum pada dasanya hanya untuk menciptakan kepastian hukum. aliran ini bersumber dari pemikiran positivistis di dunia hukm yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom, yang mandiri, karena bagi penganut aliran ini hukum tak lain hanyalah kupulan aturan.

Menurut aliran ini, meskipun aturan hukum atau penerapan hukum terasa tidak adil dan tidak memberikan manfaat yang besar bagi mayoritas warga masyarakat, hal itu tidak menjadi soal, asalkan kepastian hukum bisa terwujud. Hukum identik dengan kepastian.

Penganut aliran ini antara lain John Austin dan Van Kan. Van Kan berpendapat bahwa tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan dijamin kepastiannya.

Selain ketiga ajaran konvensional diatas, dikenal juga ajaran moderen yang dirasakan lebih maju daripada ajaran konvensional. Ajaran moderen terbagi atas dua aliran, yaitu aliran prioritas baku adan aliran prioritas kasuistis.


Tujuan hukum menurut aliran Prioritas baku

Salah seorang filsuf hukum Jerman yang bernama Gustav Radbruch adalah orang yang mengajarkan konsep tiga unsur dasar hukum, yang oleh sebagian pakar disebut sebagai tiga tujuan hukum, yaitu keadilan,kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Menurt Radbruch, ketiga unsur tersebut merupakan tujuan hukum secara bersama-sama yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Radbruch menyatakan  bahwa kita harus selalu menggunakan asas prioritas dimana prioritas yang pertama adalah keadilan, kedua adalah kemanfaatan dan yang ketiga adalah kepastian. Ajaran inilah yang disebut prioritas baku

Dalam ajaran ini, jika hakim harus memilih antara keadilan dan kepastian, maka ia harus mendahulukan keadilan.


Tujuan hukum menurut aliran prioritas yang kasuistis

Aliran ini adalah pengembangan dari aliran prioritas baku. Menurut aliran ini, tujuan hukum harus diprioritaskan sesuai kasus yang dihadapi. Misalnya pada kasus A yang diprioritaskan adalah kepastian hukumnya, pada kasus B adalah  Kemanfaatannya dan pada kasus C adalah keadilannya, dan begitupun sebaliknya.

Sumber :
Achmad Ali, 2002. Menguak tabir Hukum ( suatu kajian filosofis dan sosiologis ). Jakarta: Toko   Gunung Agung.
Marwan Mas, 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Previous Post
Next Post