Tuesday, February 24, 2015

Pengertian HAM dan macam-macam HAM

pengertian dan macam-macam HAM

Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Mustafa Kemal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT.

Pendapat yang senada menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan. Rumusan “ sejak lahir “ ini dipertanyakan, sebab bayi yang ada dalam kandungan sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.

Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan sebagai berikut:
  1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Semua manusia dikodratkan sama derajatnya tanpa membedakan suku, ras, agama, bahasa, dan sebagainya.
  2. Landasan kedua sifatnya lebih dalam, yaitu Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh pencipta yang sama.
Hak Asasi Manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Istilah hak asasi manusia bermula dari barat yang dikenal dengan right of man untuk meggantikan natural right. Karena istilah right of man tidak mencakup right of women, maka istilah ini diganti dengan human right oleh Elanor Roosevelt.

Pengertian HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupaka anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

Beberapa contoh hak asasi manusia tersebut adalah sebagai berikut:

1.  Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang deklarasi Universal of Human Right 1948, meliputi:
  • Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
  • Hak memiliki sesuatu
  • Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
  • Hak menganut aliran kepercayaan/agama
  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk kemerdekaan hidup
  • Hak untuk memperoleh nama baik
  • Hak untuk memperoleh pekerjaan
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum

2. Hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meliputi:
  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk berkeluarga
  • Hak mengembangkan diri
  • Hak keadilan
  • Hak kemerdekaan
  • Hak berkomunikasi
  • Hak keamanan
  • Hak kesejahteraan 
  • Hak perlindungan
Hak asasi manusia berbagai bidang sebagai berikut:
  1. Hak asasi pribadi, misalnya hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, dan hak memeluk agama.
  2. Hak asasi politik, yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara misalnya hak untuk memilih dan dipilih, hak berserikat, dan hak berkumpul.
  3. Hak asasi ekonomi, misalnya hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, dan hak mendapatkan hidup layak.
  4. Hak asasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak berekspresi.
  5. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.
  6. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan perlindungan.
Dari penjelasan-penjelasan di atas, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat diganggu gugat.
Previous Post
Next Post