Antara sumber- sumber hukum formal yang satu dengan yang lainnya tentunya tidak diharapkan terjadinya pertentangan. Tetapi, terkadang bisa saja terjadi konflik. Apabila konflik tersebut terjadi, maka harus diselesaikan dengan asas-asas yang terdapat dalam sistemnya sendiri. Adapun beberapa konflik antarsumber hukum dan penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
1.Konflik antara perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya akan diselesaikan dengan beberapa asas berikut ini:
- Asas Lex specialis derogat lege generale, yaitu apabila terjadi konflik dan pertentangan antara undang-undang yang bersifat khusus dengan undang-undang yang bersifat umum yang keduanya mengatur hal yang sama, maka undang-undang yang bersifat umum harus dikesampingkan dan menggunkan undang undang yang bersifat khusus.
- Asas lex superior derogat lege inferiori, yaitu apabila ada dua undang-undang yang tidak sederajat tingkatannya, yang mengatur objek yang sama dan saling bertentangan, maka undang-undang yang tinggi tingkatannya mengesampingkan undang-undang yang tingkatannya di bawah.
- Asas lex posterior derogat lege priori, yaitu undnag-undang atau peraturan yang baru diberlakukan akan mengesampingkan undang-undang yang lama jika terjadi pertentangan antara keduanya selama undang-undang yang baru tersebut tidak mencabut undang-undang yang lama.
2. Konflik antara undang-undang dan kebiasaan
Apabila terjadi konflik antara undang-undang dan kebiasaan, maka penyelesaian konfliknya adalah dengan melihat sifat dari undang-undang itu sendiri. Apabila undang-undang tersebut bersifat memaksa, maka undang-undang tersebutlah yang harus digunakan sedangkan jika undang-undang tersebut bersifat sebagai pelengkap, maka undang-undang tersebut harus dikesampingkan.
3. Konflik antara undang-undang dengan putusan pengadilan
Apabila terjadi konflik antara undang-undang dengan putusan pengadilan, maka dapat diselesaikan dengan asas res judicata pro veritate habetur, yang artinya adalah putusan hakim (pengadilan) adalah benar.
Dengan adanya asas ini, maka putusan hakim atau yurisprudensi akan dianggap benar dan digunakan untuk menyelesaikan konflik jika terjadi pertentangan antara undang-undang dengan putusan pengadilan.
Seperti keita ketahui, hakim dan hakim konstitusi mempunyai kewajiban untuk menggali atau menemukan hukum (rechtsvinding) yang hidup dalam masyarakat ( Pasal 28 Ayat (1) UU No.4 Jo. Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 (UUKK)), dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila isinya bertentangan dengan rasa keadilan dan kesadaran hukum masyarakat atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Demikianlah beberapa asas penting yang harus kita ingat dalam hal penyelesaian konflik antara sumber hukum formal yang satu dengan sumber hukum formal lainnya. Intinya, ketika terjadi pertentangan antara sumber-sumber hukum maka aturannya adalah kembali kepada asas-asas hukum.