Sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat bangsa-bangsa di dunia memiliki keragaman akar dan sistem hukum satu sama lain. Eric L. Richard, pakar hukum global business dari Indiana University menjelaskan sistem hukum utama yang ada di dunia sebagai berikut :
- Sistem hukum Eropa Kontinental ( civil law ) adalah hukum sipil yang berasal dari kode sipil yang terkodifikasi. Sistem hukum ini berasal dari hukum Romawi yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa Kontinental termasuk di daerah bekas jajahan mereka.
- Sistem hukum Anglo Saxon ( common Law ) , merupakan hukum yang berdasarkan kebiasaan berdasarkan preseden atau judge made law sistem hukum ini di praktikkan di negara-negara Anglo Saxon seperti Inggris dan Amerika Serikat.
- Sistem hukum Islam ( islamic law ) adalah hukum yang berdasarkan syariah islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis serta sumber-sumber hukum Islam Lainnya.
- Sosialist Law, yaitu sistem hukun yang digunakan di negara-negara yang beraliran sosialis terutama negara-negara bekar becahan Uni Soviet.
- Sub Saharan Africa system adalah sistem hukum yan dpraktikkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gurun Sahara.
- Far East, yaitu sistem hukum yang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem civil law, common law, dan hukum islam sebagai basis fundamental masyarakat.
Semua negara-negara di dunia memiliki sistem hukum yang akarnya berasal dari salah satu sistem hukum di atas ataupun penggabungan dari sistem hukum di atas. Indonesia adalah salah satu negara yang sistem hukumnya adalah percampuran antara sistem hukum di atas, yaitu menggunakan sistem hukum campuran yang merupakan perpaduan antara hukum adat, civil law dan islamic law.