Wednesday, February 25, 2015

Pengertian Yurisprudensi sebagai sumber hukum formal

yurisprudensi sebagai sumber hukum formal

Yurisprudensi berasal dari kata dalam bahasa Latin yaitu Jurispudentia yang berarti pengetahuan hukum. dalam bahasa inggris, dikenal dengan nama Jurisprudence yang artinya adalah ilmu hukum atau ajaran hukum atau teori hukum umum. Di Indonesia, kata Yurisprudensi  diambil dari bahasa belanda yaitu Jurisprudentia.
 
Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis hukum Indonesia, sama artinya dengan Jurisprudentia dalam bahasa belanda dan Jurisprudence dalam bahasa perancis yang berarti peradilan tetap atau hukum pengadilan. Di Inggris, untuk pengertian yurisprudensi ( hukum peradilan ), digunakan istilah case law atau judge made law.

Dengan demikian, pengertian yurisprudensi sebagai sumber hukum formal adalah keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diikuti atau dipergunakan oleh hakim berikutnya sebagai sumber hukum untuk memutus perkara yang serupa atau sama.

Keberadaan yurisprudensi sebagai sumber hukum formal yang menciptakan hukum didasarkan pada pasal 22 AB dan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 ( UUKK ), yang menentukan bahwa “ Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan  dengan dalih bahwa  hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”.  Dalam keadaan demikian, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat ( Pasal 28 ayat (1) UUKK). Hal ini juga sesuai dengan asas Ius curia novit yang artinya hakim dianggap mengetahui hukum.

Apabila putusan hakim terdahulu diikuti oleh hakim dibawahnya atau hakim setelahnya, maka putusan hakim terdahulu itu merupakan putusan peradilan tetap atau disebut “yurisprudensi” yang menjadi sumber hukum formal.

Hukum yang diciptakan oleh hakim yang dalam bentuk keputusan disebut hukum in concreto yang secara nyata menghasilkan hukum yang berlakunya terbatas mengikat pihak-pihak tertentu yang berperkara.

Sedangkan hukum yang  diciptakan oleh badan yang berwenang membentuk undang-undang disebut hukum in abstraco yang mengikat secara umum (undang-undang).

Yurisprudensi dalam arti luas sebagai putusan hakim atau juga hukum yang dibuat oleh pengadilan terdiri atas 4 jenis, yaitu sebagai berikut:
  1. Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang terjadi karena rangkaian putusan yang serupa atau sama dan dijadikan dasar bagi pengadilan  (standard arresten) untuk memutus suatu perkara.
  2. Yurisprudensi tidak tetap, yaitu putusan hakim terdahulu yang tidak dijadikan dasar bagi pengadilan.
  3. Yurisprudensi semi yuridis, yaitu semua penetapan pengadilan berdasarkan permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Misalnya penetapan pengangkatan anak, penetapan penggantian nama, dan sebagainya.
  4. Yurisprudensi administratif, yaitu  Surat Edaran Mahkamah Agunga (SEMA) yang hanya berlaku secara administratif dan mengikat intern dalam lingkup pengadilan.
Perlu kita ketahui, beberapa alasan mengapa hakim menciptakan hukum, yaitu:
  1. Karena undang-undangnya tidak jelas atau kabur sehingga memerlukan penafsiran hukum yang  komprehensif.
  2. Undang-undang yang ada sudah tertinggal dengan perkembangan masyarakat atau tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan dan kesadaran hukum masyarakat.
  3. Undang-undangnya tidak mengatur perbuatan hukum yang diajukan kepada pengadilan.

Ada dua asas yurisprudensi, yaitu:
  1. Asas precedent, artinya bahwa hakim terikat dan tidak boleh menyimpang dari putusan-putusan hakim terdahulu atau hakim yang lebih tinggi atau sederajat dalam tingkatannya dalam perkara serupa. Asas ini dikenal di negara-negara yang menggunakan sistem hukum anglo saxon.
  2. Asas bebas, artinya bahwa hakim tidak terikat pada putusan-putusan  hakim yang lebih tinggi ataupun sederajat tingkatannya. Asas bebas ini dikenal di negara yang menggunakan sistem hukum eropa kontinental seperti Belanda dan Perancis maupun jajahan Belanda dan Perancis seperti Indonesia dan sebagainya.
Di negara negara yang menganut sistem Eropa Kontinental, Yurisprudensi diartikan sebagai sumber hukum. sedangkan bgi negara yang menganut sistem anglo saxon, yurisprdensi diartikan sebagai ilmu hukum.

Sumber :
Marwan Mas, 2004. Pengantar Ilmu hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Umar said sugiarto, 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Previous Post
Next Post