Wednesday, July 8, 2015

Fungsi Lembaga Pengelola Kepegawaian di Indonesia

Di Indonesia, ada 4 lembaga yang bertanggung jawab dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pengelolaan Kepegawaian di Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut adalah Kementrian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MENPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Berikut ini adalah fungsi dari lembaga-lembaga pengelolaan kepegawaian di Indonesia:

Fungsi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Sebagai sebuah kementrian negara, lembaga ini bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pendayagunaan aparatur negara. Untuk melaksanakan gtugas tersebut, KEMENPAN berfungsi :
a.    Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara
b.  Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang pendayagunaan aparatur negara
c.    Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden.

Fungsi Badan Kepagawaian Negara (BKN)


Setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kedudukan PNS makin kuat  dan strategis dalam manajemen PNS. Untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan antara Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan BKN, Presiden mengeluarkan Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Letak Lembaga Pemerintah Nondepartemen. Di dalam kepres tersebut, BKN bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BKN menyelenggarakan fungsi :
a.   Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kepegawaian
b. Penyelenggaraan koordinasi identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan pendidikan dan pelatihan SDM PNS;
c.    Penyelenggaraan administrasi kepegawaian pejabat negara dan mantan pejabat negara;
d.  Penyelenggaraan administrasi dan sistem informasi kepegawaian negara dan mutasi kepegawaian antarpronvinsi;
e.    Penyelenggaraan koordinasi penyusunan norma, standar, dan prosedur menegnai mutasi, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak, dan kewajiban, kedudukan hukum PNS Pusat dan PNS Daerah dan bidang kepegawaian lainnya;
f.    Penyelenggaraan bimbingan teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian keapda instansi pemerintah
g.    Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKN
h.    Fasilitasi kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi kepegawaian;
i.    Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana,  kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.


Fungsi Lembaga Administrasi Negara (LAN)

Dalam Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah non-Departemen disebutkan bahwa LAN bertanggung jawab melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara tertentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini adalah fungsi BKN :
a.    Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara
b.    Pembagian kenerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur
c.    Pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara
d.    Penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomatisasi administrasi negara
e.    Pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur negara
f.    Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN
g.    Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara
h.    Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Fungsi  Badan Kepegawaian Daerah


Berikut ini adalah tugas Badan Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan administrasi kepegawaian daerah:
a.    Menyiapkan peraturan daerah di bidang kebijaksanaan teknis kepegawaian
b.    Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, penetapan gaji, tunjangan, kesejahteraan dan  pemberhentian PNS Daerah, baik yang menduduki jabatan struktral/fungsional atau tidak.
c.    Pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah, dan menyampaikan setiap informasi kepegawaian daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.

fungsi dan peranan Kemenpan
sumber gambar : pmprb.menpan.go.id

Previous Post
Next Post